Inilah Tanggapan Pengacara Ludfi Terkait Isu Viral Dugaan Pelecehan Anak Kandung di Probolinggo
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
- visibility 128
- print Cetak

PROBOLINGGO, RI- Kasus dugaan pelecehan terhadap anak kandung yang menyeret nama seorang warga Kota Probolinggo bernama Ludfi belakangan ramai menjadi perbincangan publik, khususnya di media sosial. Menanggapi isu yang menyita perhatian masyarakat tersebut, pihak kuasa hukum Ludfi akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
HL, selaku pengacara Ludfi, dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya menghormati peran dan fungsi jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia menegaskan bahwa produk jurnalistik merupakan bagian dari demokrasi dan kontrol sosial yang sah di masyarakat.
“Kami sebagai pengacara dari Ludfi, terhadap tulisan yang sudah tayang, kami menghargai karya jurnalis. Dalam hal ini kami menghormati dan memahami bahwa wajar jika ada pemberitaan-pemberitaan seperti itu,” ungkap HL.
Lebih lanjut, HL menekankan pentingnya profesionalisme dalam setiap profesi. Baik jurnalis maupun pengacara, menurutnya, memiliki kode etik yang menjadi acuan dalam bekerja. Oleh karena itu, semua pihak diimbau untuk tetap bersikap profesional dan saling menghormati dalam menyikapi persoalan hukum yang tengah berjalan.
“Jurnalis punya kode etik, dan kami sebagai pengacara juga memiliki kode etik. Jadi semua pihak perlu saling menghormati dan bersikap profesional,” tegasnya.
Terkait substansi kasus yang menimpa kliennya, HL mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam menilai. Ia menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum membuktikan secara sah dan meyakinkan.
“Kami minta agar publik bijak dalam menanggapi isu ini. Biarkan proses hukum berjalan dengan baik dan mari kita hormati hak-hak semua pihak yang terlibat,” ujar HL.
Tidak hanya itu, HL juga menyinggung soal kewajiban Ludfi sebagai ayah terhadap anaknya, khususnya terkait nafkah. Ia menjelaskan bahwa Ludfi tetap memenuhi kewajibannya memberikan nafkah kepada anak melalui mekanisme pemotongan gaji secara otomatis oleh dinas tempatnya bekerja.
“Ya, itu nafkah anak sudah terpenuhi melalui pemotongan gaji secara otomatis. Besaran nominalnya sesuai dengan apa yang tercantum dalam putusan pengadilan. Kami punya bukti bahwa dinas terkait telah mengabulkan permohonan tersebut dan memotong langsung dari gajinya setiap bulan,” jelas HL.
Menurut HL, pemotongan gaji tersebut akan terus dilakukan hingga anak berusia 21 tahun atau menikah, sesuai dengan amar putusan pengadilan dalam perkara perceraian.
Dengan pernyataan ini, pihak kuasa hukum Ludfi berharap masyarakat bisa menyikapi persoalan ini dengan lebih bijak dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga berharap agar pemberitaan dan opini publik ke depan bisa lebih berimbang dan tidak membentuk stigma sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kita serahkan semua kepada proses hukum. Mari kita jaga agar suasana tetap kondusif dan tidak menyudutkan pihak manapun sebelum ada putusan pengadilan,” pungkas HL. (Tim)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar