

JOMBANG – RI, Tanggal 11 Oktober 2020 pada hari Minggu sekitar jam 11.30 WIB TKP penangkapan pertama di Warung Jalan Empu Sedah Kelurahan Jelak Ombo, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang pemakai/penjual Narkoba jenis Sabu-sabu. Tersangka yang bernama M. FRD alias CUPLIS bertempat di Dusun Gedangan Rt.01/Rw.07, Desa Ngudirejo Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang Jatim.
Dipimpin KASAT RESNARKOBA POLRES JOMBANG AKP. MOCH MUKID, SH perintahkan untuk pengembangan, selanjutnya jam 14.00 WIB di Warung Kopi Jalan By Pass Mojokerto Margelo, Kelurahan Meri, kecamatan Magersari Mojokerto mendapatkan target yang bernama M. ABDUL KHODIR alias RONDE (31) Tahun, Tersangka lainnya bernama MIQ’ROD TRI FADHA alias TORIM (33) Tahun, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Jranggan Mojokerto.
Barang bukti yang didapatkan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 3 (tiga) gulungan kertas masing-masing berisi plastik klip yang ada Sabunya dengan berat kotor (0,22gr), (0,26 gr), (0,25 gr) dan 1(satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 4 (empat) gulungan kertas masing- masin berisi plastik klip yang ada Sabunya dengan berat kotor (0,24gr), (0,24gr), (0,24gr), (0,22gr).
Total jumlah berat kotor Sabu keseluruhan (1,67gr) dan satu lembar kertas bukti slip transfer , dua buah Hp, yaitu merk Advan warna silver dan hp merk Samsung warna silver masing-masing berikut simcardnya.
Tersangaka merupakan pengembangan jaringan terkait Pelaku lain sebelumnya, kemudian Tersangka digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Jombang dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Waktu Awak Media Wawancara AKP. MOCH MUKID, SH mengatakan, “sudah lama untuk mengintai pergerakan mereka pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020. Saya memerintahkan ditangkap,” ujarnya kepada Awak Media. Terima kasih KASAT AKP MOCH MUKID, SH SATRESNARKOBA. (SRI S)


Tidak ada komentar