Kades Bakonsu Dan Martius CS datangi Mapolres Lamandau
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Rabu, 19 Agt 2020
- visibility 360
- print Cetak


LAMANDAU – RI, Martius Cs dan Kepala Desa Bakonsu mendatangi Markas Polres Lamandau (Mapolres) berdasarkan Nomor : SP2HP/25/VIII/2020/Reskrim, klarifikasi biasa perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan. Selasa, 18 Agustus 2020.
Ketua DPD Advokat Kalimantan Selatan/ sekaligus Penasehat Hukum Koperasi Sekobat Jaya Mandiri, Wanto S. Salam, SH, MH menyampaikan, kalau Kasus Perampasan Truk dari Koperasi Sekobat Jaya Mandiri, jelas itu merupakan tindak pidana yang harus ditindak lanjuti, kalau perlu ditahan supaya masyarakat tahu. Apa yang mereka lakukan itu salah.
Sambung Wanto, jadi tidak boleh ada Intervensi dari siapa pun, karena Koperasi Sekobat Jaya Mandiri memperoleh Lahan itu, pertama ada penunjukan yang diberikan oleh Kepala Desa kepada Koperasi Jaya Mandiri dan syah secara Hukum.
Kedua kalau mereka (Kepala Desa Suja dan Tamiyang) merasa keberatan silahkan menempuh jalur Pra Peradilan untuk membatalkan Kerjasama Perjanjian itu. Sepanjang itu tidak dilakukan oleh mereka, maka Koperasi Sekobat Jaya Mandiri mempunyai hak, sebab memiliki Badan Hukum sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik tanggal, 10 Juni 2020 dan sesuai Surat Penyerahan Pengelolaan dari 3 Kepala Desa Suja,Tamiyang dan Bakonsu, tidak diperkenankan siapapun untuk memanen terhadap Lokasi Usaha tersebut.
Ketiga yang berperkara itu bukan Kepala Desa, namun Penggugat (Martius Cs) dengan Tergugat (PT. Pilar Wana Persada), sedangkan Pemerintah Daerah (Pemda), BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup harus tunduk adanya putusan PN Nanga Bulik.
Maka Kepala Desa tidak berhak melarang Lahan yang diserahkan oleh Tergugat, karena Tergugat menyerahkan kepada Penggugat (Martius Cs), dan pihak yang berperkara bukan Kepala Desa. Kenapa Kepala Desa menyerahkan? Sebab atas permintaan Penggugat yang bekerjasama dengan Kepala Desa pada saat itu.
Kemudian Kepala Desa menindaklanjuti pembicaraan Penggugat itu bersama dengan membuat Surat, pertama Surat Pengelolaan Penyerahan oleh Kepala Desa, kedua Penunjukan Pengelolaan Koperasi Sekobat Jaya Mandiri, “jadi tidak ada siapa pun yang diperkenankan untuk Intervensi dalam putusan perdamaian yang dilakukan oleh para pihak,” ucapnya.

Semua pihak harus tunduk dengan perdamaian itu, jadi sepanjang itu tidak ada pencabutan Surat Penunjukan dari masing-masing Kepala Desa kepada Koperasi Sekobat Jaya Mandiri, maka tidak ada satu pun yang bisa menghalangi Koperasi untuk melakukan Panen atas Lahan tersebut. Kalau mereka menghalangi, tindakan itu merupakan unsur pidana dan perlu diproses secara Hukum oleh Pihak Penyidik.
Seandainya Perkara itu tidak jalan juga, ada Intervensi, ada halangan sesuatu maka Koperasi Sekobat Jaya Mandiri berhak melaporkan tindak pidana melalui Polda Kalteng, seandainya di Polres Lamandau tidak berjalan atas Perkara tersebut. Jadi pihak lain tidak ada wewenang dan Polres Lamandau bertindak tegas dan menahan terhadap mereka, seperti tindakan menghambat, melarang, memanen Lahan yang sudah diserahkan kepada Koperasi Sekobat Jaya Mandiri. Sebab Lahan kebanyakan sudah diganti rugi oleh Tergugat.
“Saya berharap, pihak-pihak yang melakukan kericuhan atau otak-otak yang menimbulkan kegaduhan, Pihak Polres Lamandau agar menangkap,” jelasnya.
Kades Bakonsu, Pance menyampaikan, merasa keberatan atas pernyataan-pernyataan yang telah dimuat di Kotawaringinnews.co.id dan Borneonews.co.id pada tanggal, 9 Agustus 2020. Sebab masih sepihak pernyataan-pernyataan tersebut.
Sambung Pance, Dalam hal ini saya hanya klarifikasi, atas konten pemberitaannya, kami bukan bermaksud melawan Hukum atau segala macam, saya merasa keberatan atas sikap Ketua BPD Desa Bakonsu dan Kawan-kawan. Kami hanya mengklarifikasi pernyataan yang disampaikan BPD dan Kawan-kawan dan itu saja yang bisa kami sampaikan. “Kalau ini nantinya kearah pencemaran nama baik, kami akan menempuh Jalur Hukum,” tegasnya. (RS)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar