PEMALANG , RI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan oleh 4 orang kepala desa di Pemalang , masih berlanjut dan dalam pemeriksaan kantor inspektorat Pemalang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Inspektorat Pemalang Edi Susilo kepada warga masyarakat yang diwakili oleh Siswanto , Teguh dan Sobirin , Kamis 16/1/2025
Adapun 4 orang kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Cibuyur , Mereng , Jatiroyom dan Wanarejan Utara.
” Awal semester tahun ini , 2 desa bisa selesai yaitu Jatiroyom dan Cibuyur ” , ujar Edi Susilo.
Edi Susilo menjelaskan bahwa kasus tipikor itu merupakan kasus yang ditangani oleh Polres Pemalang.
” Tugas kami untuk memeriksa apakah ada kerugian negara. Soal pidananya menjadi wewenang aparat penegak hukum (APH) ” , jelas Edi Susilo.
Kepada media Siswanto menjelaskan bahwa 4 kasus dugaan tipikor tersebut dilaporkan ke Polda Jateng setahun yang lalu.
” Dari Polda dilimpahkan ke Polres. Sekarang ditangani inspektorat untuk menemukan kerugian negara ” , ujar Siswanto.
” Harapan masyarakat agar kasus tersebut segera ada kepastian hukum. Sebab sudah mulai muncul desakan warga mau datang secara beramai-ramai ” , jelas Siswanto. (imam wtw)
Tidak ada komentar