Kasus Perusakan Di Jalan Salak Kota Madiun, Oknum LSM Bambang Dwi dan Slamet Di Vonis Masing-Masing 6 Bulan Pidana Penjara, Suradji Tetap Bersyukur Akhirnya Mendapat Keadilan Setelah Perjuangannya Selama 12 Tahun

admin@radarindonesiaonline.com
31 Mei 2020 19:33
Hukrim 0 76
6 menit membaca
Foto : Bambang Dwi Menghalangi Suradji Meneruskan Pembuatan Pagar

MADIUN – RI, Akhir dari kasus perusakan pagar milik Suradji di Jalan Salak Nomor 44 Kota Madiun akhirnya membuahkan hasil setelah berjalan lebih dari dua tahun terakhir ini.

Seperti pernah diberitakan Koran pada tahun 2018 lalu, dua tahun lalu di sorot oleh Radar Indonesia dengan judul “Diduga memihak kepada pihak yang salah Oknum LSM justru jadi Tersangka”, berawal dari niat Oknum LSM Bambang Dwi Kuryanto (55) yang ingin mendampingi warga masyarakat bernama Slamet (63) dan Sumarsih warga Jalan Salak nomor 44 Kota Madiun dengan harapan mendapat pendampingan agar kasus yang di alami Slamet dan Sumarsi mendapat jalan terbaik atau Solusi yang benar.

Namun kedua warga tersebut bukannya mendapat pendampingan sesuai harapan mereka, Bambang Dwi justru terlibat dan ikut serta melakukan perusakan pagar Rumah milik Suradji yang sudah di beli Suradji pada tahun 2009 silam.

Tetapi Slamet dan Sumarsih masih di beri kesempatan menempati Rumah tersebut walau pada akhirnya jaul beli tersebut diingkari pihak Slamet dan Sumarsih hingga terjadi gugatan pengosongan dan meski sudah keluar putusan hingga dari Mahkamah Agung yang memutuskan bahwa Suradji sah Pemilik atas tanah dan bangunan tersebut.

Namun, tetap saja Slamet dan Sumarsih melakukan perlawanan dan selalu menghalangi Suradji menemapati atau menguasai objek tersebut hingga pada tanggal 02 Juni 2018 lalu Suradji Pemilik baru atas Rumah di Jalan Salak 44 B Kelurahan Mojorejo Kecamatan Taman Kota Madiun tersebut ingin membuat pagar tembok antara Rumah miliknya tersebut dengan tetangganya Bambang Hadimulyo yang juga masih di tempati Slamet karena kedua Rumah tersebut bergandengan hanya di pisahkan tembok dan kedua Rumah tersebut sebelumnya atas nama Slamet dan sebelahnya seblumnya atas nama Sumarsih yang merupakan Istri Slamet sendiri dan sudah di balik nama atas nama Suradji dan Bambang hadimulyo yang saat ini berdomisili di Jalan Cokro Kota Madiun.

Ketika Tukangnya Suradji sibuk membuat  pagar tersebut dan masih sekitar 50 cm tingginya dengan lebar sekitar 4 meter, justru saat itu lah Slamet dan Sumarsih melakukan perusakan pagar tersebut yang di duga atas perintah dari Oknum LSM tersebut dan Oknum LSM tersebut ikut melakukan perusakan.

Foto : Slamet Sewaktu Menghalangi Alat Berat Melakukan Eksekusi Rumah Jalan Salak Madiun

Keadilan akhirnya di dapatkan oleh pihak Suradji.

Atas perusakan itu lah akhirnya Suradji membuat Laporan Polisi(LP) dengan nomor
LP/B/64/VI/2018/JTM/POLRES MADIUN KOTA tanggal 18/06/2018 lalu.

Meski disinyalir terlambat menindaklanjuti laporannya tersebut, karena sudah lebih dari 9 bulan, pihak Suradji tetap mengapresiasi penetapan Tersangka kepada Oknum LSM tersebut dan Slamet juga akhirya ikut sebagai Tersangka.

Meski prosenya agak alot setelah lebih dari 9 bulan berjalan setelah terbit Laporan Polisi namun pada Mei 2019 lalu Slamet dan Bambang akhirnya di tetapkan sebagai Tersangka meski terpaksa kasus ini sampai kepada Propam Polda Jawa Timur saat itu.

Setelah di tetapkan sebagai Tersangka pun Pihak Reskrim Polres Madiun Kota masih mengalami kesulitan karena Slamet dan Bambang Dwi sangat tidak Kooperatif dalam proses pemeriksaan selama di Reskrim maupun Kejaksaan.

Akhirnya pada 20 Februari 2020 lalu, Slamet dan Bambang Dwi Kuyanto di jemput paksa di Rumahnya masing-masing meski sempat berontak ketika di jemput oleh Pihak Reskrim Polres Madiun Kota namun akhirnya semua bisa berjalan sesuai jadwal dan langsung di tahan dan di titipkan di Lapas I Madiun dan sempat menjadi pemberitaan yang ramai di berbagai Media Lokal maupun Nasional.

Foto : Bambang Dwi Dan Slamet

Setelah pemberkasan di lengkapi dengan Nomor Perkara:15/Pid.B/2020/Pn.Mad, Sidang pun berjalan beberapa kali Persidangan dan akhirnya pada 14 Mei 2020 lalu Vonis di bacakan kepada para Terdakwa dengan Putusan bahwa terdakwa Slamet Bin Nairin dan Bambang Dwi Kuryanto Bin Siswoyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana, turut serta merusak barang sebagaimana dalam dakwaan Subsidair, menjatuhkan Pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing 6 (enam) bulan dan Hakim menetapkan masa penahanan yang telah di jalani Para Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan dengan demikian di perkirakan akan bebas pada 20 Agustus 2020 mendatang.

Adapun Hakim pada Persidangan ini adalah Salman Alfis sebagai Hakim Ketua, Ni Kadek Kusuma Wardani dan Hastuti sebagai Hakim Anggotanya.

Terkait Putusan ini sebelum para Terdakwa menerima Putusan tersebut Koran ini sempat mengkonfirmasi Indra Priangkasa yang merupakan Penasehat Hukum (PH) para Terdakwa dengan Team nya yang mana sebelumnya sempat berganti Pengacara (PH).

“Menurut saya Majelis Hakim (MH) terlalu Formal Legalistic, karena menilai perbuatan Terdakwa melalui pendekatan procedural, contoh kalau diketahui perbuatan Suradji salah seharusnya dilaporkan bukan langsung Bongkar”, ungkap Indra Priangkasa via ponselnya pada Sabtu (16/5/20) lalu.

”Sebenarnya menurut saya pendekatan yang tepat adalah Sosio Lagalistic, karena pendekatan ini lebih dapat mengakomodir rasa keadilan di masyarakat sedangkan Formal Legalistis hanya mengedepankan aspek kepastian hukum semata,” tambahnya yang notanbene Pengacara tersebut juga pernah mendampingi Bambang Irianto mantan Walikota Madiun pada tahun 2017 silam.

Foto : Slamet, Sumarsih dan Bambang Dwi Ketika Melakukan Perusakan Pagar

Beberapa hari kemudian para Terdakwa yang kini Terpidana, menerima Putusan tersebut dan tidak melakukan upaya Banding.
Koran ini mencoba mengkonfirmasi kembali hal ini kepada Indra Priangkasa apa tanggapannya atas Putusan yang telah di terima oleh para Kliennya namun belum membalas WhatsApp Koran ini ketika di hubungi pada Jum’at (22/5/20) lalu.

Piter Sinaga yang merupakan Penasehat Hukum dari Pelapor Suradji tetap berharap Kliennya legowo atas Putusan kasus ini.

“Kalau kami sebagai Penasehat Hukum tetap apresiasi putusan ini dan yang jelas Hakim sudah menyatakn mereka terbukti bersalah itu sudah suatu kemenangan dan soal vonis yang ringan karena di awal pelaporan ada pasal 170 KUHP sanksi pidana diatas 5 tahun itu tidak jadi masalah yang penting Klien kami Pak Suradji sudah mendapatkan Keadilan atas kasus tersebut yang sudah dialami lebih dari 12 tahun,” ungkap Piter Sinaga pada Jum’at (29/5/20) lalu.

Suradji yang merupakan pemilik rumah tersebut juga tetap mengapresiasi Putusan tersebut.

“Saya mewakili Keluarga tetap berterimakasih atas Putusan itu karena saya dan Keluarga sudah cukup capek dan jenuh atas kasus Rumah kami di Jalan Salak itu karena sudah 12 tahun baru selesai sekarang,” ungkap Suradji Sabtu (30/5/2020) lalu.

“Di Persidangan juga sebenarnya terungkap bahwa Sumarsih juga ikut serta merusak atau terlibat tapi sudah lah kami tetap memaafkan dan kami berharap kasus menjadi pelajaran berharga buat mereka dan buat yang Oknum LSM yang ikut mendampingi dua tahun terakhir ini bahwa saya hanya minta Keadilan gak lebih dari itu dan Hakim juga sudah memutuskan bahwa memang tidak ada yang Kebal Hukum,” terang Suraji.

“Sekarang kami fokus mengurus tanah itu semoga segera terjual dan semoga tidak ada lagi yang menghambat atau mengganggu kami kayak selama ini,” harapnya. (bs/ebiet/team).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x