Kecamatan Wonomerto Gelar Restorative Justice, Sengketa Keluarga Berakhir Damai Dan Kekeluargaan
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Upaya penyelesaian konflik secara damai kembali ditunjukkan di wilayah Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Melalui mekanisme “Restorative Justice” (RJ), permasalahan antara keluarga H. Sueb dan keluarga Adikun berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dalam sebuah aksi damai yang digelar di pendopo kecamatan, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Camat Wonomerto Rasyidhi, S.Sos., MM, Ketua Fraksi PKB Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo Muchlis, perwakilan Polres Probolinggo Kota Aiptu Dodik Asianto, Danramil 0820-07/Wonomerto Kapten Infanteri Mohammad Isnaini, serta jajaran Polsek Wonomerto dan unsur terkait lainnya.
Dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan mengakhiri permasalahan yang sebelumnya sempat memanas. Perdamaian ini menjadi bukti bahwa penyelesaian konflik tidak selalu harus berujung di meja hijau, melainkan dapat diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan.
H. Sueb dalam keterangannya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses mediasi hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa persoalan yang terjadi murni akibat kesalahpahaman.
“Terima kasih kepada bapak camat, danramil, dewan, serta jajaran kepolisian yang telah membantu menyelesaikan masalah ini. Dari awal hingga akhir, ini murni kesalahpahaman. Ke depan, kami berharap silaturahmi antar keluarga bisa kembali seperti semula,” ujarnya.
Sementara itu, Adikun juga menyampaikan hal serupa. Ia mengaku telah memaafkan seluruh kejadian yang terjadi dan berharap hubungan kedua keluarga kembali harmonis.
“Semua ini hanya kesalahpahaman. Saya sudah memaafkan dan berharap ke depan tidak terulang lagi. Mari kita kembali bersatu, saling memaafkan, dan bergotong royong bersama,” ungkapnya.
Ketua Fraksi PKB Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam menyelesaikan konflik tersebut. Menurutnya, langkah “Restorative Justice” merupakan solusi bijak dalam menjaga kondusivitas masyarakat.
“Kami mengapresiasi Polres Probolinggo Kota, Polsek Wonomerto, Danramil, serta kedua belah pihak yang telah menunjukkan keikhlasan dan kesadaran. Ini membuktikan bahwa tidak semua persoalan harus diselesaikan di pengadilan. Semoga ke depan tidak ada lagi kejadian serupa dan masyarakat tetap hidup rukun serta damai,” tuturnya.
Camat Wonomerto, Rasyidhi, juga menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat yang telah mendukung terciptanya perdamaian.
“Atas nama Pemerintah Kecamatan Wonomerto, kami mengucapkan terima kasih atas kesadaran dan keikhlasan kedua belah pihak. Ini adalah aksi damai yang luar biasa dan patut diapresiasi. Semoga ke depan hubungan masyarakat semakin harmonis,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Polres Probolinggo Kota, Aiptu Dodik Asianto, menegaskan bahwa “Restorative Justice” merupakan pendekatan humanis yang mengedepankan penyelesaian masalah melalui dialog dan kesepakatan bersama.
Ia menjelaskan bahwa kepolisian terus mendorong penyelesaian perkara ringan melalui jalur damai, selama kedua belah pihak sepakat dan tidak menimbulkan dampak hukum lanjutan.
“Pendekatan “Restorative Justice” ini menjadi solusi terbaik dalam menjaga hubungan sosial masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat lebih mengedepankan komunikasi dan tidak mudah terprovokasi,” tegasnya.
Dengan terselesaikannya permasalahan ini, diharapkan situasi di wilayah Kecamatan Wonomerto kembali kondusif serta menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam menyelesaikan konflik secara damai dan bermartabat.(suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar