Kejaksaan Negeri Lumajang Musnahkan Barang Bukti dari 108 Kasus, Didominasi Narkotika
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 6
- print Cetak

LUMAJANG,RI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang melakukan pemusnahan barang bukti dari 108 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu (22/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Lumajang.
Kepala Kejari Lumajang melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Rifqi Leksono, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pemusnahan tahap pertama di tahun 2026.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah final, sekaligus bentuk komitmen institusi dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum.
Dari total 108 perkara, sebanyak 61 kasus berkaitan dengan narkotika, 31 kasus termasuk kategori orang dan harta benda (Oharda), dan 16 lainnya merupakan tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 64,731 gram yang terbagi dalam 290 klip, sebanyak 107.929 butir obat-obatan, delapan senjata tajam, serta 14 unit telepon genggam.
Rifqi menegaskan bahwa proses pemusnahan, khususnya untuk barang bukti narkotika, dilakukan secara ketat dan sesuai prosedur. Hal ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan mengingat jumlahnya yang cukup besar.
Metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, maupun ditimbun, sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan ini berlandaskan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset, Pasal 270 KUHAP, serta Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 30 Ayat (1) huruf (a), yang mengatur kewenangan kejaksaan dalam penelusuran, perampasan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana.
“Ke depan, kami akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan, termasuk dalam pengelolaan serta pemusnahan barang bukti,” ujarnya.
Pihak Kejari Lumajang juga menyoroti tingginya jumlah kasus narkotika sebagai perhatian serius dalam upaya pemberantasan kejahatan tersebut. (Azis/Septa)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar