Kejari Bondowoso Terima Pengembalian Uang Korupsi Dana Hibah

Radar Indonesia
1 Mei 2025 15:03
Hukrim 0 136
1 menit membaca

Kejaksaan Negeri Bondowoso Terima saat Pengembalian Uang Korupsi Dana Hibah. (Foto Kirmanto)

BONDOWOSO, RI – Pasalnya Kejaksaan Negeri Bondowosooʻ menerima pengembalian uang kerugian negara kasus korupsi sebesar Rp 1,5 milliar.

Kerugian ini merupakan dugaan kasus korupsi dana hibah tahun 2023 dari APBD, yang menetapkan eks mantan bupati Bondowoso IBR, sebagai tersangka.

Kendati demikian Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengatakan, dari anggaran yang dikembalikan ini masih kurang dari total kerugian negara akibat dugaan korupsi yang mencapai Rp 2,3 miliar.

Keluarga yang bersangkutan telah menitipkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar,tuturnya.
Beliau menegaskan sesuai Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian ini bukan berarti sifat pidananya hilang. Namun hanya memperingan saja.

Karena itulah, pihaknya tetap memproses kasus ini. Seperti auditor, saksi fakta yang saat itu terjadi, serta beberapa pihak lembaga pendidikan penerima.

Sebelumnya diberitakan, mantan wakil bupati Bondowoso IBR ditetapkan tersangka pada 14 Februari 2025 atas dugaan korupsi dana hibah tahun 2023 pada APBD. Kemudian, disusul seorang ketua yayasan lembaga pendidikan swasta berinisilan MH pada 18 Februari 2025 ditetapkan tersangka. (Kirm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x