Kejari Kobar Terkesan Lambat Dalam Tangani Dumas Desa Kubu Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Jumat, 26 Des 2025
- visibility 69
- print Cetak

Kantor Desa Kubu dan tanah aset Desa
PANGKALAN BUN,RI-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat terkesan lambat dalam menangani pengaduan Masyarakat ( Dumas) Desa Kubu ,Kecamata Kumai , Kabupaten Kotawaringin Barat ( Kobar) , Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng), terkait dugaan adanya penyalah gunaan dana Desa dan penyalah gunaan aset desa oleh Kepala Desa Kubu (Kades) Safrudin .
Pasalnya pengaduan masyarakat Desa Kubu sudah lebih satu tahun pengaduan ini di sampaikan keKejaksaan Negeri Kobar , pada bulan juli 2024 ,sampai saat itu bulum ada belum ada titik terangnya sementara masyarakat Desa Kubu nenanti kejelasan kasus ini.
Konfermasi kepada salah satu pendumas yang berinisial AL menjelaskan ” kami adukan dugaan penyalah gunaa dana Desa dan enyalah gunaan aset Desa oleh Kades Kubu ke Kejaksaan Negeri Kobar pada bulan juli tahun 2024 , pada tahun itu kami konfirmasi keKejaksaan dua kali secara langsung kami di arahkan keKanit intel Kejaksaan namun tidak bisa ketemu , pada tahun berikut nya kami konfermasi lagi keKejaksaa Negeri Kobar ,namun jawaban dari pihak kejaksaan kami belum ada wewenang untuk mengaudit itu ,yang berwenang ada pihak inspekturat , atas permintaan Kejaksa , di auditlah oleh pihak inspekturat petengahan agustus 2025 .
Kata Al kami mendapat informasi dari inspekturat ditemukan hasil lebih kurang sekitar 270 juta rupiah itu yg kami terima hanya sekedar informasi , untuk hasil ini akan diserahkan Kejaksaan , adapun permasalahan yang kami adukan adalah adanya dugaan penyalah gunaan dana Desa dan penyalah gunaan aset Desa ujar Al
Pada bulan september 2025 kami di panggil Kejaksaan kami di mintai keterangan apa dasar dari kami untuk pengaduan , kami sampaikan kepada Kejaksaan adanya kejanggalan – kejanggalan apa yang di lakukan oleh kepala Desa safrudin sepertinya amburudul dan tidak ada transparansi kepada masyakat ditambah lagi pertumbuhan perkembangan Desa terkesan tidak ada , pembangunan Desa tidak terlihat selama Kades Safrudin menjabat jelas Al.
Sedangkan dana Desa Kubu yang di terima , secara keseluruhan lebih kurang 2 ( dua) meliyaran Rupiah , ada beberapa item yang kami soroti adanya duganan penyalah gunaan dana Desa yaitu ” pengadaan bibit kelapa hibrida , pembangunan embung Desa , penyalah gunaan aset Desa berupa tanah seluas 9 hektar , aset Desa itukan sebenarnya untuk pembuangan akhir sampah Desa Kubu kerna di situ sudah ada bangun yang di bangun menggunakan dana Desa , namun tanah aset Desa , di gali diambil tanahnya di jual kepada pihak perusahaan tambang yang ada di Desa Kubu oleh Kades ,tegas Al lagi.
Menurut Al kami sebagai masyarat Desa Kubu minta kepastian secara Hukum kepada pihak Kejaksaan , kalau tidak ada tindak pidananya , tapi ada kerugian kerna kesalahan secara atmistrasi dan bersedia mengembalikan , tapi kami minta juga kepastian kapan pengembalian nya , dan kalau memang tidak tindak pidananya kami minta secara Hukum di hentikan tutup Al ( BN).”
- Penulis: Redaksi Pagi

Saat ini belum ada komentar