Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasikan Peraturan Menkumham Kepada Seluruh WBP
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Rabu, 4 Jan 2023
- visibility 219
- print Cetak

TAPANULI UTARA – RI, Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Ismet Sitorus, S.H., M.Si, M.H., didampingi seluruh Pejabat Struktural beserta Petugas Rutan Kelas IIB Tarutung.

Ismet Sitorus juga menjelaskan Ketentuan-Ketentuan Asimilasi di rumah adalah sebagai berikut : Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana :
a. Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika;
b. Terorisme;
c. Korupsi;
d. Kejahatan terhadap keamanan negara;
e. Kejahatan Hak Asasi Manusia yang berat;
f. Kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Peraturan Menteri ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, terangnya kepada Awak Media saat di konfirmasi di Ruang Kerjanya, Selasa (3/1/2023).
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus, S.H., M.Si, M.H., menghimbau kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan agar mematuhi semua peraturan yang ada didalam Rutan Kelas IIB Tarutung, menjaga keamanan dan ketertiban, mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dengan rajin beribadah, serta selalu menjaga kesehatan sehingga hak-hak WBP dapat terpenuhi dengan baik.
Dalam kegiatan ini, Ismet juga menyampaikan hak dan kewajiban kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan sekaligus acara ramah tamah dalam suasana Tahun baru bersama seluruh Petugas Rutan Kelas IIB Tarutung. (RI/O/Reno H)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar