Breaking News
light_mode
Trending Tags

Komisi III DPRD Beri Waktu PT Indopherin Jaya Pikirkan Ulang PHK Karyawan

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 150
  • print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi III DPRD Kota Probolinggo untuk membahas persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang karyawan PT Indopherin Jaya. RDP tersebut dihadiri perwakilan manajemen perusahaan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), serikat pekerja, serta pihak kuasa hukum masing-masing, guna mencari solusi atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Golkar, Muchklas Kurniawan, SH, MH, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa hasil RDP akan dituangkan dalam bentuk kesimpulan dan berita acara rapat. Kesimpulan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD dan diteruskan kepada pihak PT Indopherin Jaya.

“Dari hasil rapat ini, Komisi III akan menyusun kesimpulan dalam berita acara yang salah satu poinnya berupa surat rekomendasi kepada pihak perusahaan. Harapannya, perusahaan dapat mempertimbangkan kembali dan menyelesaikan persoalan ini secara persuasif, terutama dengan mengedepankan sisi sosial,” ujar Muchklas.

Ia menambahkan, Komisi III juga akan memberikan jeda waktu kepada pihak perusahaan untuk memikirkan langkah lanjutan. Apabila nantinya terdapat tanggapan atau jawaban dari pihak perusahaan, maka akan dibahas kembali secara internal. Tidak menutup kemungkinan, Komisi III juga akan kembali memanggil pihak terkait atau bahkan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan.

“Rekomendasi sementara dari Komisi III adalah agar karyawan yang bersangkutan dapat kembali bekerja, dengan mempertimbangkan aspek sosial. Namun, kami masih akan menggelar rapat internal untuk memfinalisasi poin-poin yang akan disampaikan kepada pihak perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKS, Dasno, menilai bahwa sanksi PHK terhadap karyawan yang bersangkutan dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan pengabdian yang telah dilakukan selama empat tahun. Menurutnya, kesalahan yang terjadi bersifat tidak disengaja dan tidak sebanding dengan loyalitas serta kinerja yang telah diakui perusahaan.

“Mas Abdul sudah mengabdi selama empat tahun dan bahkan telah diangkat menjadi karyawan tetap selama tujuh bulan. Kesalahan yang terjadi menurut saya tidak terlalu besar dan tidak disengaja. Dari sisi sosial, ini perlu dipertimbangkan agar ada jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak,” ungkap Dasno.

Ia berharap pihak perusahaan dapat membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada karyawan tersebut untuk tetap bekerja kembali, mengingat usia dan kondisi sosial yang akan semakin berat jika benar-benar di-PHK.

Dari sisi pemerintah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo, Ir. Retno Fadjar Winarti, menjelaskan bahwa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah melalui tahapan klarifikasi dan mediasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Klarifikasi telah dilakukan dua kali pada 28 November dan 4 Desember 2025, namun belum menemukan titik temu. Mediasi juga telah dilakukan dua kali pada 11 dan 22 Desember 2025, dengan hasil kedua belah pihak sepakat meminta mediator mengeluarkan anjuran tertulis.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, anjuran tertulis akan disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak mediasi terakhir, yaitu maksimal tanggal 9 Januari 2026. Saat ini kami masih melakukan koordinasi internal untuk menyusun isi anjuran tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam penyusunan anjuran, Disperinaker tetap berpedoman pada PP Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 52 yang mengatur PHK akibat pelanggaran ketentuan perusahaan.

Ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy, menegaskan bahwa pihaknya menilai PHK yang dilakukan PT Indopherin Jaya tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, tidak ada bukti kuat bahwa karyawan melakukan pelanggaran berat atau membongkar rahasia perusahaan sebagaimana yang dituduhkan.

“Kami menuntut agar saudara Abduh dipekerjakan kembali karena PHK yang dilakukan kami nilai cacat hukum dan tidak didukung bukti yang kuat,” tegas Donal.

Sementara itu, Raymond Caesar Perangin-angin, SH, selaku kuasa hukum PT Indopherin Jaya, menjelaskan bahwa perusahaan telah memiliki aturan tegas terkait larangan penggunaan ponsel, pengambilan foto, dan video di area pabrik. Aturan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh karyawan melalui proses onboarding, pelatihan K3, hingga kegiatan rutin internal perusahaan.

Ia menegaskan bahwa tindakan karyawan yang mengunggah foto area produksi ke media sosial dinilai sebagai pelanggaran serius karena berkaitan dengan kerahasiaan proses produksi dan strategi bisnis perusahaan.

“Perusahaan menilai unsur kelalaian dan pengakuan telah terpenuhi. Kami telah melalui proses internal yang panjang dan berhati-hati sebelum mengambil keputusan PHK,” jelasnya.

RDP tersebut ditutup dengan kesimpulan sementara bahwa Komisi III DPRD Kota Probolinggo akan menyusun rekomendasi resmi dan mendorong penyelesaian secara dialogis dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum dan sosial demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.(suh)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KETUA LKH DJAWA DWIPA, HARAP PELAKU PENIPUAN CPNS SEGERA DITANGKAP

    KETUA LKH DJAWA DWIPA, HARAP PELAKU PENIPUAN CPNS SEGERA DITANGKAP

    • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 267
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Kuasa hukum Djawa Dwipa ” Hadi Purwanto, S.T, S.H,” dampingi Opick Sumantri bersama istri (korban) penuhi panggilan penyidik Unit Tipidter  Polres Jombang, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait penipuan kepada korban yang dilakukan oleh sdr YAS warga, Kecamatan Ploso, kabupaten Jombang, Dalam hal ini Hadi Purwanto S.T, SH,. Kuasa hukum dari Opick […]

  • Serah Terima Jabatan Wali Kota Tasikmalaya Kepada Wali Kota Masa Jabatan Periode 2025 – 2030.

    Serah Terima Jabatan Wali Kota Tasikmalaya Kepada Wali Kota Masa Jabatan Periode 2025 – 2030.

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 179
    • 0Komentar

    KOTA TASIKMALAYA.RI- Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, seni (4/3/25), dilaksanak Serah Terima Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Masa Jabatan 2025-2030. Adapun yanng bekesempatan hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Pj. Wali Kota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Para Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Para JPT Pratama […]

  • Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Mohon Maaf Lahir Dan Batin

    Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Mohon Maaf Lahir Dan Batin

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Post Views: 304

  • Tetapkan 845.655 DPT (Daftar Pemilih Tetap) KPU Kabupaten Mojokerto Di Pilkada Serentak 2024

    Tetapkan 845.655 DPT (Daftar Pemilih Tetap) KPU Kabupaten Mojokerto Di Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 352
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI- Secara resmi KPU kabupaten Mojokerto tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pilkada 2024 dengan total jumlah 845. 655 pemilih, acara tersebut di laksanakan di Aston Hotel and Conferen Center Puri Mojokerto, Jum’at (20/9/24) pagi. Angka ini mengalami penurunan sebanyak 1.963 pemilih dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang saat diumumkan Agustus 2024 dengan jumlah […]

  • Membangun Keharmonisan Antara Pimpinan Dan Jajaran, Bupati Tinjau Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Maupun Non ASN

    Membangun Keharmonisan Antara Pimpinan Dan Jajaran, Bupati Tinjau Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Maupun Non ASN

    • calendar_month Kamis, 11 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 263
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT – RI, Tinjau kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN, Bupati Lampung Barat (Lambar), Parosil Mabsus melakukan kunjungan kebeberapa Dinas yang ada di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Rabu (10/2/2021). Pada kesempatan tersebut, Bupati Parosil Mabsus bersama Wakil Bupati Mad Hasnurin dan juga Kepala Inspektorat Lambar Nukman memasuki beberapa Ruangan Kantor dan […]

  • Oknum Polisi Menipu Calon Bintara 900 Juta, Kapolres Pemalang ; WR Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Oknum Polisi Menipu Calon Bintara 900 Juta, Kapolres Pemalang ; WR Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 426
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Kasus penipuan yang melibatkan oknum polisi berinisial WR dari PolresPemalang terus menjadi sorotan publik,dimana oknum polisi berpangkat Briptuitu, telah menjanjikan 2 orang korban akanlolos seleksi menjadi Bintara polisi. Namun setelah membayar sebesar 900 juta , ternyata mereka berdua tidak lolos. Kasus penipuan yang melibatkanoknum polisi berinisial WR dari PolresPemalang itu terus menjadi […]

expand_less