Breaking News
light_mode
Trending Tags

Komisi III DPRD Beri Waktu PT Indopherin Jaya Pikirkan Ulang PHK Karyawan

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 123
  • print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi III DPRD Kota Probolinggo untuk membahas persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang karyawan PT Indopherin Jaya. RDP tersebut dihadiri perwakilan manajemen perusahaan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), serikat pekerja, serta pihak kuasa hukum masing-masing, guna mencari solusi atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Golkar, Muchklas Kurniawan, SH, MH, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa hasil RDP akan dituangkan dalam bentuk kesimpulan dan berita acara rapat. Kesimpulan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD dan diteruskan kepada pihak PT Indopherin Jaya.

“Dari hasil rapat ini, Komisi III akan menyusun kesimpulan dalam berita acara yang salah satu poinnya berupa surat rekomendasi kepada pihak perusahaan. Harapannya, perusahaan dapat mempertimbangkan kembali dan menyelesaikan persoalan ini secara persuasif, terutama dengan mengedepankan sisi sosial,” ujar Muchklas.

Ia menambahkan, Komisi III juga akan memberikan jeda waktu kepada pihak perusahaan untuk memikirkan langkah lanjutan. Apabila nantinya terdapat tanggapan atau jawaban dari pihak perusahaan, maka akan dibahas kembali secara internal. Tidak menutup kemungkinan, Komisi III juga akan kembali memanggil pihak terkait atau bahkan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan.

“Rekomendasi sementara dari Komisi III adalah agar karyawan yang bersangkutan dapat kembali bekerja, dengan mempertimbangkan aspek sosial. Namun, kami masih akan menggelar rapat internal untuk memfinalisasi poin-poin yang akan disampaikan kepada pihak perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKS, Dasno, menilai bahwa sanksi PHK terhadap karyawan yang bersangkutan dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan pengabdian yang telah dilakukan selama empat tahun. Menurutnya, kesalahan yang terjadi bersifat tidak disengaja dan tidak sebanding dengan loyalitas serta kinerja yang telah diakui perusahaan.

“Mas Abdul sudah mengabdi selama empat tahun dan bahkan telah diangkat menjadi karyawan tetap selama tujuh bulan. Kesalahan yang terjadi menurut saya tidak terlalu besar dan tidak disengaja. Dari sisi sosial, ini perlu dipertimbangkan agar ada jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak,” ungkap Dasno.

Ia berharap pihak perusahaan dapat membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada karyawan tersebut untuk tetap bekerja kembali, mengingat usia dan kondisi sosial yang akan semakin berat jika benar-benar di-PHK.

Dari sisi pemerintah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo, Ir. Retno Fadjar Winarti, menjelaskan bahwa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah melalui tahapan klarifikasi dan mediasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Klarifikasi telah dilakukan dua kali pada 28 November dan 4 Desember 2025, namun belum menemukan titik temu. Mediasi juga telah dilakukan dua kali pada 11 dan 22 Desember 2025, dengan hasil kedua belah pihak sepakat meminta mediator mengeluarkan anjuran tertulis.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, anjuran tertulis akan disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak mediasi terakhir, yaitu maksimal tanggal 9 Januari 2026. Saat ini kami masih melakukan koordinasi internal untuk menyusun isi anjuran tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam penyusunan anjuran, Disperinaker tetap berpedoman pada PP Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 52 yang mengatur PHK akibat pelanggaran ketentuan perusahaan.

Ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy, menegaskan bahwa pihaknya menilai PHK yang dilakukan PT Indopherin Jaya tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, tidak ada bukti kuat bahwa karyawan melakukan pelanggaran berat atau membongkar rahasia perusahaan sebagaimana yang dituduhkan.

“Kami menuntut agar saudara Abduh dipekerjakan kembali karena PHK yang dilakukan kami nilai cacat hukum dan tidak didukung bukti yang kuat,” tegas Donal.

Sementara itu, Raymond Caesar Perangin-angin, SH, selaku kuasa hukum PT Indopherin Jaya, menjelaskan bahwa perusahaan telah memiliki aturan tegas terkait larangan penggunaan ponsel, pengambilan foto, dan video di area pabrik. Aturan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh karyawan melalui proses onboarding, pelatihan K3, hingga kegiatan rutin internal perusahaan.

Ia menegaskan bahwa tindakan karyawan yang mengunggah foto area produksi ke media sosial dinilai sebagai pelanggaran serius karena berkaitan dengan kerahasiaan proses produksi dan strategi bisnis perusahaan.

“Perusahaan menilai unsur kelalaian dan pengakuan telah terpenuhi. Kami telah melalui proses internal yang panjang dan berhati-hati sebelum mengambil keputusan PHK,” jelasnya.

RDP tersebut ditutup dengan kesimpulan sementara bahwa Komisi III DPRD Kota Probolinggo akan menyusun rekomendasi resmi dan mendorong penyelesaian secara dialogis dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum dan sosial demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.(suh)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Tahap Pungut Dan Hitung Suara Pilkades Serentak Lanjutan Tahun 2021 Di Desa Batuampar Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep

    Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Tahap Pungut Dan Hitung Suara Pilkades Serentak Lanjutan Tahun 2021 Di Desa Batuampar Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 271
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya,S.I.K.,SH. MH. memimpin kegiatan Apel penggeseran pasukan pengamanan tahap pungut dan hitung suara Pilkades serentak lanjutan tahun 2021. Bertempat di lapangan Desa Guluk-Guluk Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Rabu (08/12/2021) pukul 15.00 s/d selesai. Pengamanan Tahap Pungut dan Hitung Suara Pilkades Serentak Lanjutan Tahun 2021 melibatkan […]

  • GRIB Pemalang Tegaskan Dukungan Terhadap Pemerintah dan Anti-Premanisme

    GRIB Pemalang Tegaskan Dukungan Terhadap Pemerintah dan Anti-Premanisme

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 189
    • 0Komentar

    GRIB Pemalang Tegaskan Dukungan Terhadap Pemerintah dan Anti-Premanisme Pemalang, RI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Kabupaten Pemalang meresmikan kantor baru di Komplek Pertokoan Desa Kaligelang. Dalam acara itu digelar juga kegiatan sosial berupa santunan anak yatim dan donor darah, Sabtu 29 Mei 2025. Ketua DPW GRIB Jawa Tengah Muhammad Isro’i […]

  • Bupati Ikfina Hadiri Peresmian Pembangunan Awal RSU Adhyaksa Mojokerto

    Bupati Ikfina Hadiri Peresmian Pembangunan Awal RSU Adhyaksa Mojokerto

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 263
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri peresmian groundbreaking pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Mojokerto oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Rabu (6/3) pagi. Pembangunan RSU Adhyaksa Mojokerto merupakan perwujudan amanat Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin. Selain itu, dibangunnya […]

  • Rilis Akhir Tahun 2025: Kasus Narkoba Turun, Laka Lantas Menyusut, Polres Probolinggo Kota Ungkap Kinerja Sepanjang Tahun

    Rilis Akhir Tahun 2025: Kasus Narkoba Turun, Laka Lantas Menyusut, Polres Probolinggo Kota Ungkap Kinerja Sepanjang Tahun

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Polres Probolinggo Kota membeberkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (29/12/25) siang. Sepanjang 2025, Polres mencatat sejumlah tren positif di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, mulai dari penurunan kasus narkotika, penurunan kecelakaan lalu lintas, hingga keberhasilan pengungkapan berbagai kasus kriminal yang menyita perhatian […]

  • AMSP Menilai Penanganan Kasus BSPS di Sumenep Seperti Dagelan

    AMSP Menilai Penanganan Kasus BSPS di Sumenep Seperti Dagelan

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI- kasus Bantuan Stimulan Pembangunan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik, dalam aksi jilid 2 Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli(AMSP) kembali menggelar aksi demo di depan pintu Kejaksaan Negeri Sumenep kamis 22/5/25. Aliansi masyarakat Sumenep peduli (AMSP) menilai proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur seperti tidak serius dan dinilai bukan penegakan hukum,tapi […]

  • Plt Kadindik Kabupaten Pekalongan Angkat Bicara Terkait Oknum Guru Aniaya Siswa Di SMPN 1 Karanganyar

    Plt Kadindik Kabupaten Pekalongan Angkat Bicara Terkait Oknum Guru Aniaya Siswa Di SMPN 1 Karanganyar

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 255
    • 0Komentar

    KABUPATEN PEKALONGAN – RI, Beredarnya video dugaan penganiayaan terhadap siswa yang dilakukan oleh Oknum Guru SMPN 1 Karanganyar Kabupaten Pekalongan saat ini sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Pekalongan. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Subagyo saat ditemui di Ruang Kerjanya mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh SH seorang Guru Bahasa Indonesia sangat tidak dibenarkan […]

expand_less