Kota Bandar Lampung Di Tetapkan Sebagai Zona Merah Pandemi Covid-19 Bupati Lambar Himbau ASN Tetap Di Tempat
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Kamis, 30 Apr 2020
- visibility 219
- print Cetak


LAMPUNG – RI, Kota Bandar Lampung di tetapkannya sebagai zona merah pandemi virus Corona atau Covid-19. Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Lampung Barat tidak meninggalkan tempat. Bandar Lampung – Lampung Barat atau yang berada di Bandar Lampung saat bekerja di Lampung Barat. “Jadi kami meminta ASN untuk dapat mentaati himbuan untuk tidak meninggalkan tempat atau mudik, jika tidak mengijinkan tentu saja ada yang akan diperoleh dan kalaupun mau ke Bandar Lampung kami menghimbau agar dapat mentaati protokol kesehatan yang telah ditentukan,” kata Parosil Kompilasi dimintai jawaban, Rabu (29/04/2020).
Selain itu Parosil juga meminta para Petugas yang bekerja di masing-masing Posko untuk meningkatkan pemeriksaan pengawasan dan pemaduan terhadap masuknya ke Lampung Barat terkhusus yang datang dari Daerah yang masuk zona merah. “Saya juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi kunjungan ke Bandar Lampung, jadi tidak hanya ASN tapi semua pihak, karena kita harus terlibat dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19 ini, selalu menggunakan masker dan mencari pola hidup sehat, selalu saya tegaskan lebih baik mencegah dari mengobati, “tegasnya. (san)
- Penulis: Radar Indonesia

Saat ini belum ada komentar