Breaking News
light_mode
Trending Tags

Lima Pelaku Asusila Terhadap Anak Diringkus Polres Tulungagung

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
  • visibility 141
  • print Cetak

TULUNGAGUNG, RI- Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, lima tersangka telah diamankan dengan jumlah korban mencapai 19 anak.

Kasus ini terjadi di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tulungagung. Ironisnya, sebagian besar korban memiliki hubungan dekat dengan para pelaku, seperti anak kandung, anak tiri, hingga anak asuh.

Dalam konferensi pers pada Selasa (3/6/2025), Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian.
“Kami telah menetapkan lima orang tersangka dari lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Jumlah korban yang kami data sejauh ini mencapai 19 anak di bawah umur,” jelas AKBP Taat.

Adapun lima tersangka yang diamankan, berasal dari latar belakang yang beragam, yaitu:
• Jordi (46), pedagang, warga Kecamatan Kedungwaru
• Irfan (25), tenaga pengajar di Kecamatan Ngunut
• Sukatman (60), ayah tiri, warga Sumbergempol
• Supriyadi (39), warga Kecamatan Bandung
• IR (44), pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri

Empat pelaku telah dihadirkan dalam konferensi pers, sementara satu pelaku telah menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.

AKBP Taat menjelaskan bahwa motif para pelaku bervariasi, mulai dari kelainan psikologis hingga penyimpangan seksual. Beberapa pelaku diketahui memiliki kecenderungan pedofilia, dan ada yang mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual semasa kecil.
“Dari hasil pemeriksaan, ada pelaku yang mengalami gangguan psikoseksual dan tidak mampu mengendalikan diri. Sebagian lain menunjukkan ketertarikan seksual terhadap anak-anak (pedofilia),” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menegaskan, seluruh tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Para pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1). Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan tuntas,” kata AKP Ryo.

Polres Tulungagung juga menyatakan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi para korban guna proses pemulihan jangka panjang.(Yul)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dandim 0819/Pasuruan Tinjau Langsung Kegiatan Vaksinasi Di Pasar Sukorejo

    Dandim 0819/Pasuruan Tinjau Langsung Kegiatan Vaksinasi Di Pasar Sukorejo

    • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 254
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Sejumlah Pedagang dan Pengunjung Pasar Tradisional Kecamatan Sukorejo hari ini menerima Vaksin Sinovac, kegiatan Vaksinasi ini di pantau langsung Dandim 0819/Pasuruan Letkol Inf Nyarman, M. Tr. (Han) bersama Kapolres Kabupaten dan Kajari Kabupaten Pasuruan, Senin (28/06/21). Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi tahap 1 bagi para Pedagang dan Pengunjung Pasar tersebut merupakan upaya untuk memutus […]

  • Ning Ita “Sambang Koperasi”, Dorong Kemandirian Ekonomi dari Akar Rumput

    Ning Ita “Sambang Koperasi”, Dorong Kemandirian Ekonomi dari Akar Rumput

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 219
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI-Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan. Melalui program bertajuk Sambang Koperasi (Semangat Membangun Koperasi), Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut menyambangi dua koperasi aktif di Kota Mojokerto, Senin (17/4/2025). Kunjungan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus melihat langsung kinerja koperasi sebagai penggerak […]

  • Satgas TMMD 116 Mojokerto Tuntaskan Jaling Hingga JUT

    Satgas TMMD 116 Mojokerto Tuntaskan Jaling Hingga JUT

    • calendar_month Senin, 5 Jun 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Personel Satgas TMMD Reguler Ke-116 Kodim 0815/Mojokerto mengebut pengerjaan seluruh sasaran fisik pada TMMD yang berlokasi di Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Diantara sasaran fisik ini, yakni pengerjaan peningkatan kualitas jalan lingkungan (Jaling) dan Jalan Usaha Tani (JUT) di dua dusun wilayah desa setempat. Seperti hari ini, Ahad (04/06/2023) […]

  • Arti Hari Kartini 21 April 2022 bagi Kepala Desa Nguri Kecamatan Lembeyan Magetan

    Arti Hari Kartini 21 April 2022 bagi Kepala Desa Nguri Kecamatan Lembeyan Magetan

    • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 450
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Hari Kartini yang setiap tahunnya jatuh pada tanggal 21 April dan tahun 2022 ini menjadi sangat berarti bagi Desa Nguri Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan Jawa Timur. Hal ini dijelaskan oleh Sriyono Kepala Desa setempat pada Kamis (21/4/2022) lalu. Menurutnya, Desa Nguri sedang menggalakkan persamaan gender dalam Pemerintahan di Desa setempat mulai dari […]

  • Polisi Kubu Raya Tangkal Premanisme yang Ganggu Ekonomi Masyarakat

    Polisi Kubu Raya Tangkal Premanisme yang Ganggu Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI – Tim Patroli Presisi Spartan Polres Kubu Raya terus menggencarkan kegiatan patroli menyeluruh di berbagai titik rawan kejahatan dan aksi premanisme, termasuk yang berkedok organisasi masyarakat (ormas) maupun debt collector. Patroli intensif ini dilakukan tanpa mengenal hari libur, termasuk pada tanggal merah, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung kelancaran […]

  • Selama 14 Tahun Komplek Hosana Gracia RT 013/ RW.07. Berdiri Namun Tidak Pernah Mendapat kan Pengaspalan Jalan

    Selama 14 Tahun Komplek Hosana Gracia RT 013/ RW.07. Berdiri Namun Tidak Pernah Mendapat kan Pengaspalan Jalan

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Sungai Raya Dalam, RI – Warga Komplek Hosana Gacia Blok AA-BB RT. 013/RW.07 sejak 14 tahun lamanya. berdiri namun. Tidak pernah merasakan jalan lingkungan. Komplek nya diaspal ,walaupun sudah dirabat beton sebelum nya oleh Tommy Hermansyah disaat itu, namun, untuk pengaspalan tidak pernah dilakukan.dari Desa Sungai raya dalam . Sekarang dengan jerih payah oleh pengurus […]

expand_less