Geger Penemuan Mayat Wanita di Parit, Polres Lamandau Berhasil Ungkap
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- visibility 103
- print Cetak

LAMANDAU,RI- Warga Kelurahan Nanga Bulik Kabupaten Lamandau Kalteng digegerkan penemuan jasad seorang wanita yang ditemukan di parit pinggir Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III, RT/RW, 012/000. Korban wanita dewasa yang ditemukan dalam posisi tengkurap terendam air.
Temuan mayat tersebut sudah ditangani wilayah hukum Polres Lamandau untuk dilakukan evakuasi dan penyelidikan.
Kondisi korban saat ditemukan Tim Reskrim Lamandau sudah membengkak, Kejadian pembunuhan pada Jum’at 23 Januari 2026 sekitar jam 16.00 WIB, Pada Minggu, 25 Januari 2026 dilakukan evakuasi.

Pada Senin, 26 Januari 2026 Polres Lamandau Melakukan Press release yang dipimpin Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono didampingi Kasatreskrim, AKP Jhon Digul Manra dijoglo Polres Lamandau.
Kapolres, Handono mengatakan pertemuan berawal di stadion hinang golloa, korban menagih janji kepada pelaku, pelaku berpacaran dengan korban berjanji membelikan gelang emas dan sepeda, tidak ada kesepakatan terjadi cekcok, pelaku membawa korban ke tempat yang sepi tempat kejadian tersebut, dengan tujuan supaya mendapat ketenangan tapi suasana memanas karena korban menampar pelaku dan dipukul balik mengenai pipi sebelah kanan korban dan terjatuh, tersangka mencekik leher korban sampai lemas tidak bergerak, tersangka menyeret korban posisi tengkurap sekitar 10 meter dekat parit.
Pada pertemuan awal sekitar jam 15.00 Wib, korban Hetty Noviani (H.N) perempuan (29 Th) warga jalan kawitan RT.05 Kelurahan Sidorejo, Kec Arut selatan Kabupaten Kotawaringin Barat ini ditemani sepupunya korban Wela (W.S.P), karena menjelang magrib HN tidak kelihatan keberadaannya, bertanya kemana kakak sepupu saya kepada tersangka.
Lanjutnya Kapolres, pelaku pembunuhan Inisial AP (Arif Prasetiyo Umur (30Th) tersangka merupakan warga RT.05 RW.00 Jl.Cempedak, Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau Kalteng.
Dari hasil penyelidikan modus Pelaku, bahwa pelaku dalam keadaan emosi dikarenakan korban memukul-mukul pelaku serta menagih janji kepada pelaku bahwa pelaku hendak membelikan sepeda dan gelang untuk korban dan motif pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan karena pelaku emosi dikarenakan pelaku dipukul oleh korban yang managih janji untuk membelikan sepeda dan gelang, namun pelaku pada saat itu hanya memiliki uang Rp 500.000 sehingga korban merasa dipermalukan sehingga menampar wajah pelaku dan pelaku emosi kemudian memukul pipi korban dan mencekiknya serta menyeretnya korban ke parit.
Polres Lamandau berhasilkan mengamankan peran bukti Satu helai baju sweater berwarna hitam dengan merk champion, Satu helai kaos berwarna hitam polos dengan lengan pendek, Satu helai celana panjang berwarna coklat berwarna biru dengan motif bunga, satu buah HP dengan merk infinix smart 10 berwarna titanium silver dan barang bukti lainnya.
“Tersangka di jerat pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,”tegasnya
(RS)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar