Longsor Perumahan Mandalika Berdampak Pada Pemukiman Warga RW 17 Kelurahan Leuwigajah

Pom py
7 Okt 2024 22:48
Daerah 0 233
4 menit membaca

Foto: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kita Cimahi Wilman Sugiansyah(kiri), anggota DPRD kota Cimahi, Fitriyani Angelina Silaban didampingi Kepala Bidang Tata Ruang Fitriadi.(Foto.dok)


Cimahi, RI. –  Telah Terjadi Longsor di RT4/RW 17 Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan, kota Cimahi memakan korban 3 orang, tertimpa bebatuan yang jatuh dari tebing proyek perumahan Mandalika yang sedang dibangun, terjadi sekitar Jam 8.30 WIB, Senin (7/10/2024).

Hal terbut diungkapkan oleh salah satu anggota Dewan Kota Cimahi, Fitriyani Angelina Silaban, saat memantau kelokasi, karena Fitri sebagai warga setempat di RT 02/ RW,17 saat lagi kunjungan kerja ke daerah Majalengka, langsung kembali ke Cimahi, setelah mendengar didaerahnya terjadi longsor.

“Memang saya sedang kunjungan kerja ke Majalengka, setelah mendapatkan kabar dari ibu saya, saya langsung meluncur ke Cimahi, melihat situasi kejadian tersebut,” ucap Fitri.

Foto: Ketua RW 17, Agus Legi Purwanto Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi(Foto.dok)


Fitri mengakui dirinya tinggal di RW 17, maka dari itu kata Fitri, dirinya juga merasakan apa yang warga RW 17 yang dirasakan.

“Untuk itu, kepada rekan-rekan saya juga di DPRD, untuk segera menindaklanjutinya permasalahan ini, dan Alhamdulillah respon mereka sangat baik, mereka akan segera menindaklanjutinya, dan rencananya akan dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak),” tegasnya.

Fitri berharap, kedepannya, tidak ada lagi tejadi bencana seperti ini, 

“Karena kalau dibiarkan, ini akan berdampak lagi, dan akan ada longsor susulan, berdasarkan laporan dari BPBD Kota Cimahi seperti itu,” ungkapnya.

Bahkan terkait masalah perijinan proyek perumahan Mandalika tersebut, jelas Fitri harus dikaji ulang terbitnya perijinan tersebut.

“Perijinan tersebut itu seharusnya dikaji ulang, saya juga bersama komisi I dan pimpinan DPRD, saya juga akan memanggil mitra kerja kita dari Dinas Penanaman Modal Perijinan dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), dimana DPMPTSP yang telah memberikan ijin, ini harus ditinjau kembali,” tandasnya.

Foto: Nampak Longsoran Tanah Dan Batu Menimpah Rumah Warga(Foto.dok)


Lanjut Fitri, dari pihak Komisi I sudah pernah menyetop perijinan pembangunan Perumahan Mandalika tersebut,

“Tapi kenapa kok sekarang dibangun kembali? Ini kan sudah pernah diberhentikan pembangunan tersebut,” paparnya.

Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua RW 17 Agus Legi Purwanto, menurutnya, kasus masalah longsor sudah terjadi yang ketiga kalinya.

“Kejadian longsor di daerah kami sudah tiga kali terjadi, yang pertama rumah yang sebelahnya, dihantam batu besar dapurnya, tapi sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.

Lalu kejadian ke duanya sebuah rumah juga terhantam longsoran batu di dapurnya, itupun kata Agus sudah diselesaikan secara kekeluargaan juga.

“Barulah kejadian saat ini yang ketiga kalinya yang terparah, memakan korban luka-luka, tiga orang, dan dua orang sudah bisa kembali kerumah, dan yang satu orang masih dirawat di Rumah Sakit Cibabat,” jelasnya.

Dijelaskan oleh Agus, bahwa pihaknya menjabat sebagai RW baru berjalan dua tahun,

“Sedangkan proses perijinan perumahan tersebut sudah empat tahun kebelakang, saya juga pernah dengar bahwa proyek ini bermasalah perijinannya, dan proyek tersebut tidak dilanjutkan, nah sekarang tiba-tiba dilanjutkan kembali, itu saya tidak tahu, sebab ijin tetangga juga tidak meminta ijin kepada kami, pun tidak” terangnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi Wilman Sugiansyah didampingi Kepala Bidang Tata Ruang Fitriadi, menjelaskan, bahwa pihak DPUPR akan mengkaji ulang kembali perijinannya,

“Kami akan mengkaji terlebih dahulu, karena kejadian ini benar-benar diluar dugaan, sehingga banyak warga yang terkena dampaknya, bencana dari pada kejadian hari ini,” ungkap Wilman.

Dari pihak DPUPR kata Wilman pihaknya akan mengkaji dari sisi kontruksinya sendiri, dari sisi lingkungannya sendiri, 

“Kami akan memberikan rekomendasi, baik kepada pengembangnya, juga kepada warga sekitarnya, itu mungkin tindakan yang awal kita akan melakukan assessment terlebih dahulu,” jawab Wilman.

Bahkan dalam masalah perijinanpun menurut Wilman tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kajian ulang kembali,

“Pengkajian perijinannya yang saya ketahui perijinan ini sudah ada dari tahun 2018, dan memang yang harus dilihat dari metode kerjanya juga, dan ini yang akan kita coba telusuri, apa-apa saja yang akan menjadi bahan asesment kami,” jelasnya.

Sedangkan terkait masalah sanksi terhadap para pengembang dari pihak terkait, menurut Wilman kembali, bahwa masalah sanksi sudah ada aturannya baik dalam perundangan Tata Ruang, maupun dalam Bangunan Gedung, 

“Kita lihat nanti, kalau sudah di asesment, lalu setelah kita kaji, kalau ini harus kena sangsi, ya akan kita kenakan sangsi,”. Tegasnya. R.Harry KP.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x