SUMENEP – RI, Masyarakat Desa Pagerungan kecil merasa kecewa atas Perangkat Desanya yang tidak tahu etika, dimana ada masyarakat yang minta tanda tangan Kades dan Sekdesnya terkait pengajuan sebidang tanah atas nama Moh. Satak (50 Tahun) yang sudah mengajukan permohonan atas tanahnya dan permohonan tersebut dikabulkan oleh BPN dan sudah dilaksanakan pengurukurannya, tanggal 22/12/2021 dengan nomer berkas 94 989/2021 berlokasi di Desa Pagerungan Kecil Dusun Ujung Kecamatan Sapekan Kabupaten Sumenep Jawa Timur, Selasa (7/6/2022).
Moh.Satak awalnya ingin menyirtifikatkan tanahnya sehingga dia mengajukan permohonan kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumenep. Alhamdulillah permohonan tersebut dikabulkan BPN.
Dari pihak BPN menugaskan bagian Pengukuran, sementara tanah yang diajukan Moh Satak Seluas 18.50 ribu meter pengukuran berjalan lancar.
Walaupun di tengah-tengah pengukuran Sekdes Waisul memberikan intruksi pada orang kepercayannya melalui WhatsApp mengklim bahwa dia punya tanah dilokasi yang BPN ukur, sehingga ada dua pengukuran dari pihak Moh. Satak dan Pihak Sekdes sehingga Waisul mengumplin pihak BPN melalui LSM yang merangkap Pengacara infonya.
Jelang beberapa bulan yang ditunggu oleh pihak BPN dan Keluarga Moh. Satak atas pelaporan LSM dengan dasar dokumen surat Akte jual beli juga Surat Hiba atas nama Sarifa, sedangkan Akte jual beli atas nama Kadir Loleng, setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan tidak pernah menjual dan saudaranya sebagai Saksi dalam Akte jual beli tersebut tidak pernah mersa jadi Saksi secara otomatis gugur Akte jual beli tersebut, Senin (6/6/2022).
Keluarga Moh. Satak mendatangi Balai Desa Pagerungan Kecil atas perintah surat yang dilayangkan oleh pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumenep pada Keluarga Moh.Satak untuk segera menindaklanjuti permohonan pembuatan peta bidang supaya segera melengkapi persyaratan untuk meminta tanda tangan Kades dan Sekdes Desa Pagerungan Kecil, karena sudah dikabulkan pengukuran yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
Namun pihak Desa tidak mau menandatangani alasannya, masalah batas yang selatan yang di tanda tangani Keluarga Mansyur dikomplin oleh Kades Halilurrahman bahwa bukan Mansyur yang harus bertanda tangan ditanya oleh pihak Keluarga Moh Satak, terus siapa ? itu kan bisa diganti ini hanya persoalan batas cuma sekedar sebagai Saksi.
Namun anehnya kades Halilurrahman beserta Perangkatnya tetap menyarankan supaya jangan ditanda tangani dulu sampai selesai, kini batas yang bagian barat juga dipersoalkan karena itu tanah milik Sekdes Waisul dijelaskan oleh Keluarga Moh. Satak atas dasar apa mengklaim tanah tersebut dan mana datanya, lagi-lagi surat hibah yang sudah pernah diajukan kepihak BPN Sumenep yang ditunjukkan oleh Sekdes Waisul.
“Salah satu Perangkat Desa bagian Bendahara mengatakan katanya Keluarga Moh. Satak mau melaporkan kasus ini langsung dijawab Keluarga Moh. Satak, buat apa ke Pengadilan,” jawabnya.
Suasana semakin memanas karena semua Perangkat Desa Pagerungan Kecil ikut nembrung diduga sengaja mencari-cari alasan agar persoalan tanah tidak terjadi dibuat Sertifikat dan tidak ditanda tangani oleh Kades Desa Pagerungan Kecil, sehingga Kades sempat gepak meja karena Perangkatnya ikut bicara.
Keluarga Moh.Satak tidak terima dengan perlakuan Perangkat Desa dan Kepala Desanya yang tidak bijak dan tidak adil terhadap Keluarganya yang dikuasakan kepada Walik, seharusnya sebagai Kades harus bisa meredam persoalan tanah tersebut tidak sepihak dalam memberikan kebijakan terhadap kasus tersebut yang merugikan Keluarga Moh. Satak yang selama ini dilecehkan dan ditakut-takuti dan dibunuh karakternya.
Kini persoalan tanah tersebut akan dibawah kerana hukum atas penyegelan rumahnya tanpa adanya putusan pPngadilan dan tidak bisa membuktikan dokumen yang syah juga sewenah-wenah dengan melakukan pembangunan pagar yang dilakukan oleh Sekdes Desa Pagerungan Kecil. (M.one)
Tidak ada komentar