Muchlas Kurniawan: DPRD Kota Probolinggo Awasi Seleksi BAZNAS, Penentuan di Tangan Pusat
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
- visibility 45
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI-Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, SH, MH, menegaskan bahwa hasil akhir seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Probolinggo periode 2026–2031 sepenuhnya ditentukan oleh BAZNAS pusat sesuai regulasi yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Muchlas Kurniawan saat diwawancarai wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo bersama Tim Seleksi (Timsel) calon pimpinan BAZNAS Kota Probolinggo. RDP berlangsung di ruang Komisi III DPRD Kota Probolinggo, (jumaat 6/2/2026).
Muchlas menjelaskan, DPRD Kota Probolinggo melalui Komisi III menjalankan fungsi pengawasan dengan mempertanyakan prosedur serta tahapan rekrutmen yang telah dilakukan Tim Seleksi. Berdasarkan pemaparan Timsel, seluruh proses rekrutmen dinilai telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk komposisi keanggotaan Tim Seleksi dan persyaratan administrasi calon pimpinan.
“Dalam RDP ini kami hanya memastikan bahwa prosedur dan tahapan seleksi telah berjalan sesuai aturan. Dari sisi regulasi, kami menilai sudah sesuai dan kami mendukung proses ini untuk dilanjutkan,” ujar Muchlas.
Ia menambahkan, masih terdapat tahapan lanjutan yang harus dilalui oleh para calon, salah satunya adalah wawancara terhadap 10 peserta yang telah lolos seleksi sebelumnya. Wawancara tersebut bertujuan untuk menguji konsistensi, kompetensi, serta pemahaman calon terhadap pengelolaan zakat, baik dari aspek fikih, manajemen, maupun administrasi.
“Kompetensi mereka harus benar-benar diuji. Tidak hanya hasil CAT, tetapi juga kemampuan mempertahankan gagasan dan pemahaman syariah zakat serta manajemen kelembagaan saat wawancara,” tegasnya.
Muchlas juga mengingatkan Tim Seleksi agar menjaga integritas proses rekrutmen dan menutup segala potensi adanya praktik titipan dari pihak manapun, baik anggota dewan, pejabat pemerintah, maupun pihak eksternal lainnya.
“Kami menekankan agar tidak ada celah titipan. Proses ini harus objektif, murni berdasarkan kompetensi, dan dijalankan oleh Tim Seleksi yang profesional serta berintegritas,” katanya.
Terkait keputusan akhir yang berada di tangan BAZNAS pusat, Muchlas menyatakan hal tersebut merupakan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi, sehingga daerah wajib mematuhinya.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo, H. Didik Kurniawan, menjelaskan bahwa hasil seleksi daerah akan mengajukan 10 nama calon pimpinan BAZNAS ke pusat, yang selanjutnya akan dipilih 5 orang sebagai pimpinan definitif.
“Nanti dari 10 nama ini akan diajukan ke pusat untuk dipilih 5 orang. Tahap berikutnya adalah wawancara, termasuk pengujian materi fikih zakat oleh tim yang telah ditentukan,” jelas Didik.
Menanggapi isu adanya titipan dari organisasi kemasyarakatan keagamaan, Didik menegaskan bahwa rekomendasi dari ormas bersifat administratif dan diperbolehkan sesuai aturan. Rekomendasi tersebut dapat berasal dari berbagai lembaga, seperti PCNU, Muhammadiyah, MUI, Ansor, pondok pesantren, maupun institusi profesional lainnya.
“Rekomendasi itu sifatnya administratif dan memang dibolehkan. Namun penilaian tetap berdasarkan kompetensi dan hasil seleksi,” ujarnya.
Ia berharap, ke depan BAZNAS Kota Probolinggo dapat dikelola secara lebih profesional, memiliki kemampuan manajerial yang kuat, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik dalam pengelolaan zakat.(suh)
- Penulis: Redaksi Pagi

Saat ini belum ada komentar