Oknum satpam dan pengawas k3 larang wartawan liput perkembangan proyek RSUD grati

Radar Indonesia
7 Agu 2021 19:49
Peristiwa 0 107
2 menit membaca

PASURUAN – Ri, Sejumlah wartawan dilarang dan dihalang-halangi oleh oknum satpam dan pengawas K3 dari Perusahaan Kontraktor PT. Santoso Shafanara Graha,untuk meliput proyek pembangunan perkembangan proyek RSUD grati,senilai 14.490.655.000,00 di kecamatan grati kabupaten pasuruan jumaat 6/08/21.

Seperti halnya yang dilakukan oleh security dan pengawas K3 dari Perusahaan Kontraktor PT. Santoso Shafanara Graha, Petugas security dan K3, kontraktor pembangunan RSUD Grati, Berdalih perintah atasan, petugas security bernama Yusuf dan mengatakan harus mengantongi ijin , untuk meliput proyek pembangunan RSUD tersebut.

Sementara versi petugas K3 PT.Santoso Shafanara Graha bernama Yoga, mengatakan bahwa harus seijin Kepala Dinas Kesehatan pak, Kendati bisa mengakses masuk lokasi proyek.

“Tidak bisa masuk. Bapak-bapak harus ada surat izin dari Kepala Dinas Kesehatan baru bisa masuk liputan di proyek ini,” kata Yoga  saat dimintai izin oleh ke tiga wartawan untuk liputan diseputar proyek pembangunan RSUD Grati.

Setelah mendapat penjelasan dari petugas K3 Yoga jika mau masuk area proyek harus ada izin dari Kadin Kesehatan. seketika itu pula awak media mencoba menghubungi kepala Dinas kesehatan Ibu Ani Latifa Via selulernya namun tidak diangkat, selanjut awak media mencoba lagi melalui chating  WhatsAppnya  juga tidak dibalas padahal sudah dibaca ini menimbulkan sebuah pertanyaan ada apa dibalik semua itu.

Menanggapi hal tersebut Ismail Maky ketua LSM Format wilayah timur. Akan segera melayangkan surat kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk meminta penjelasan dan kebenaran apa yang di sampaikan security dan petugas K3 PT.Santoso Shafanara Graha,” Ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, aturan tentang ketentuan pers, termasuk ketentuan umum, asas bahkan fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x