Breaking News
light_mode
Trending Tags

Oknum satpam dan pengawas k3 larang wartawan liput perkembangan proyek RSUD grati

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 7 Agt 2021
  • visibility 313
  • print Cetak

PASURUAN – Ri, Sejumlah wartawan dilarang dan dihalang-halangi oleh oknum satpam dan pengawas K3 dari Perusahaan Kontraktor PT. Santoso Shafanara Graha,untuk meliput proyek pembangunan perkembangan proyek RSUD grati,senilai 14.490.655.000,00 di kecamatan grati kabupaten pasuruan jumaat 6/08/21.

Seperti halnya yang dilakukan oleh security dan pengawas K3 dari Perusahaan Kontraktor PT. Santoso Shafanara Graha, Petugas security dan K3, kontraktor pembangunan RSUD Grati, Berdalih perintah atasan, petugas security bernama Yusuf dan mengatakan harus mengantongi ijin , untuk meliput proyek pembangunan RSUD tersebut.

Sementara versi petugas K3 PT.Santoso Shafanara Graha bernama Yoga, mengatakan bahwa harus seijin Kepala Dinas Kesehatan pak, Kendati bisa mengakses masuk lokasi proyek.

“Tidak bisa masuk. Bapak-bapak harus ada surat izin dari Kepala Dinas Kesehatan baru bisa masuk liputan di proyek ini,” kata Yoga  saat dimintai izin oleh ke tiga wartawan untuk liputan diseputar proyek pembangunan RSUD Grati.

Setelah mendapat penjelasan dari petugas K3 Yoga jika mau masuk area proyek harus ada izin dari Kadin Kesehatan. seketika itu pula awak media mencoba menghubungi kepala Dinas kesehatan Ibu Ani Latifa Via selulernya namun tidak diangkat, selanjut awak media mencoba lagi melalui chating  WhatsAppnya  juga tidak dibalas padahal sudah dibaca ini menimbulkan sebuah pertanyaan ada apa dibalik semua itu.

Menanggapi hal tersebut Ismail Maky ketua LSM Format wilayah timur. Akan segera melayangkan surat kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk meminta penjelasan dan kebenaran apa yang di sampaikan security dan petugas K3 PT.Santoso Shafanara Graha,” Ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, aturan tentang ketentuan pers, termasuk ketentuan umum, asas bahkan fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.(Tim)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serda Kamiludin Bersama Satu Anggota Melaksanakan Protkes Di Pasar Tradisional Sumber Jaya

    Serda Kamiludin Bersama Satu Anggota Melaksanakan Protkes Di Pasar Tradisional Sumber Jaya

    • calendar_month Sabtu, 5 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 279
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT – RI, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 422-06/Sumber Jaya Jajaran Kodim 0422/Lampung Barat melaksanakan Patroli penerapan disiplin protokol kesehatan di sejumlah Pasar Tradisional Pekon Pura Mekar Kecamatan Gedung Surian. Sabtu (05/12/2020). Patroli yang dipimipin Serda Kamiludin dan Koptu Rasbudiono mengajak Pedagang dan Pengunjung Pasar agar mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak […]

  • SDN Gunung Sangkur Giat Sabtu Bersih Di Lingkungan Sekolah

    SDN Gunung Sangkur Giat Sabtu Bersih Di Lingkungan Sekolah

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 413
    • 0Komentar

    Kab.Tasikmalaya, RI – Patut diacungkan jempol kepedulian terhadap kebersihan sekolah yang dilaksankan oleh para guru dan siswa serta kepala sekolah SDN Gunung Sangkur kec. Karang Jaya Kab Tasikmalaya, KS langsung terjun menjadi contoh pemimpin bukan hanya memberi perintah tapi jadi contoh memperaktekan ikut bersama sama bekerja, terlihat dalam melaksanakan kegitan tersebut penuh semangat serta keceriaan, […]

  • Hanpangan, Babinsa Desa Centong Dampingi Penyemprotan Padi Dengan Teknologi Drone

    Hanpangan, Babinsa Desa Centong Dampingi Penyemprotan Padi Dengan Teknologi Drone

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 327
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Babinsa Koramil 0815/18 Gondang Kodim 0815/Mojokerto, Serma Suliadi melaksanakan pendampingan penyemprotan tanaman padi dengan menggunakan teknologi drone, yang berlangsung di lahan tanaman padi milik Paimin, Dusun Cepogo, Desa Centong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (29/08/2024). Saat dikonfirmasi di lokasi kegiatan Serma Suliadi mengatakan, penyemprotan dengan menggunakan teknologi drone ini menurutnya lebih […]

  • Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan Tiang Wi-Fi Tak Berizin, 25 Tiang Dicabut

    Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan Tiang Wi-Fi Tak Berizin, 25 Tiang Dicabut

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo melalui Bidang Penegakan Perda (Gakda) terus melakukan penertiban terhadap tiang jaringan wi-fi yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan sejumlah tiang wi-fi di beberapa wilayah. Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda […]

  • Polda Jambi Kirim Tim Trauma Healing Untuk Keluarga Brigadir J

    Polda Jambi Kirim Tim Trauma Healing Untuk Keluarga Brigadir J

    • calendar_month Jumat, 15 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 216
    • 0Komentar

    JAMBI – RI, Kapolda Jambi Irjen Albertus Rachmad Wibowo berkunjung sekaligus melayat dan bersilahturahmi ke Rumah Duka Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadi J, yang tewas dalam insiden penembakan di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kapolda dengam Didampingi Dir Intelkam Polda Jambi Kombes Bondan Witjaksono, disambut kedua orang tua mendiang, dan keluarga […]

  • Terdengar Kabar Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK

    Terdengar Kabar Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK

    • calendar_month Senin, 10 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 279
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Terdengar kabar Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring OTT KPK, Minggu 9 April 2021. KPK sita uang ratusan juta kasus yang menimpanya terkait jual beli pengisian dan pemberhentian Perangkat Desa sebelumnya setelah diadakanya Ujian Perangkat Desa pada tanggal 6 April 2021 yang diduga dengan penuh Money Politik yang akhirnya menjadi incaran KPK. […]

expand_less