LAMPUNG – RI, Sapri Edwin (36) warga Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat harus meratapi nasib buruk yang dialami dirinya dan Keluarga. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai Petani Kopi ini kehilangan penghasilan akibat hasil Panen Kebunnya di rebut paksa oleh Rentenir.
Awalnya pada bulan Februari 2019, Safri Edwin meminjam uang sebesar Rp.70 juta kepada H. Pery (Rentenir) untuk kebutuhan berkebun. Lalu H. Pery memenuhi permintaan Safri Edwin dengan anggunan Sertifikat Rumah dan Sertifikat Kebun serta bunga pinjaman sebesar 95%, yakni Rp. 65 juta.
Dalam kesepakatan pertama, Safri Edwin harus melunasi hutang dan bunga pinjaman sebesar Rp. 135 juta pada Juli 2019. Namun, pada tanggal tersebut Safri Edwin belum mampu membayar serta meminta perpanjangan waktu kepada H. Pery. Pemberi hutang pun memberi kelonggaran waktu dengan syarat membayar uang Rp. 5 juta yang tidak termasuk kedalam cicilan hutang.
Pada November 2019, Safri membayar hutang sebesar Rp.70 juta kepada H. Pery, meski begitu bunga pinjaman senilai Rp.65 juta tersebut belum mampu dibayar. Kedua belah pihak kembali membuat surat perjanjian untuk pembayaran bunga ditetapkan pada 25 Januari 2020. Dalam SP juga dijelaskan jika Safri Edwin belum membayar hingga waktu yang ditetapkan, maka anggunan yang berupa Sertifikat Tanah akan menjadi hak milik H. Pery selamanya.
Tepat jatuh tempo pembayaran bunga hutang pada 25 Januari 2020, Safri Edwin berinisiatif melakukan pencicilan bunga sebesar Rp 9 juta namun ditolak oleh pemberi hutang. Tak menyerah sampai disitu, Safri pun datang kembali dengan membawa uang cicilan bunga sebesar Rp 30 juta, namun tetap ditolak dengan alasan H. Safri tak menerima cicilan.
Akibat pemberi hutang tak menerima cicilan, Safri beserta Keluarga berusaha mengumpulkan dana sebesar Rp 65 juta untuk membayar bunga pinjaman dengan mengandalkan hasil Panen Kopi yang dimiliki. Ironisnya, buah biji kopi yang belum memasuki masa panen tersebut sudah di ambil paksa atau dipanen oleh Oknum Anggota Polres Lampung Barat yang tak lain merupakan anak dari H. Pery.
Kini Safri dan Keluarga hanya dapat meratapi nasib yang dialaminya. Menurut Safri, biji kopi yang dipanen paksa tersebut sebanyak 200 karung dengan bobot 4 ton atau jika dirupiahkan setara dengan uang Rp. 70 juta. Meski sudah memanen paksa, bunga pinjaman sebesar Rp 65 juta belum terhitung dalam pembayaran. Artinya Safri masih memiliki bunga hutang kepada yang bersangkutan.
“Saya bingung mau gimana lagi, Pak Haji nya dicicil 30 juta dulu gak mau. Terpaksa saya nunggu Panen Kopi buat bayar lunas. Tapi belum waktunya panen, Pak Haji nyuruh anaknya yang bekerja sebagai Anggota Polres Lampung Barat untuk memanen kopi saya sampe gak ada sisanya lagi, ” ungkap Safri Edwin, Pemilik Kebun Kopi yang hasilnya dirampas oleh Rentenir. (Iwo release/san)
Tidak ada komentar