PEKALONGAN – RI, Satlantas Polres Pekalongan Kota telah menyiapkan 4 buah kamera portabel guna menunjang penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Daerah yang rawan terjadi kecelakaan bakal sering disisir Petugas dilengkapi kamera. Seperti diketahui, belum lama ini aturan tentang tilang elektronik atau Electrinic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi dilakuan secara Nasional, tepatnya pada 23 Maret 2021. Tilang elektronik ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat atau lebih.
Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Nanik Purwaningsih menjelaskan bahwa kamera yang dipasang di helm Petugas adalah kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor (Kopek). Kopek sendiri diluncurkan Ditlantas Polda Jateng sebagai tindaklanjut program prioritas Kapolri yang salah satunya adalah perluasan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan penilangan sesuai prosedur.
Dalam pelaksanaannya, ETLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran Lalu Lintas yang bisa dipantau lewat kamera ini diantaranya pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganji genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran jenis kendaraan tertentu pada kawasan tertentu, pelanggaran keabsahan STNK,dan sebagainya.
“Saat Anggota kami melaksanakan Giat Patroli atau Piket, 4 kamera Kopek yang kami miliki itu aktif merekam pelanggaran Lalu Lintas dari rekaman kamera itu bakal terlihat wajah hingga Nomor Polisi kendaraan pelanggar. Hasil rekaman visual tersebut dijadikan bukti untuk menjatuhkan sanksi sesuai pelanggaran. Selanjutnya, kami sampaikan pemberitahuan kepada pelanggar sesuai alamat berdasarkan data Nomor Polisi kendaraan melalui Pos. Dengan cara itu, Petugas tidak memberikan surat tilang seperti saat operasi kendaraan bermotor secara konvensional,” tuturnya.
AKP Nanik menyebutkan, sampai saat ini data terakhir terhitung sejak efektif diterapkan di Wilayah Hukum Polres Pekalongan Kota pada Bulan April lalu, sudah ada lebih dari 50 pengendara yang ditindak melakukan pelanggaran Lalu Lintas. Dari jumlah tersebut, paling banyak didominasi melakukan pelanggaran melawan arus, marka jalan dan tidak mengenakan helm serta perlengkapan kendaraan yang tidak lengkap. Terkait pemantauan ETLE yang terpasang di kamera CCTV di beberapa sudut Wilayah Kota Pekalongan, AKP Nanik menjelaskan telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan untuk memanfaatkan fasilitas Area Traffic Control System atau yang lebih dikenal dengan ATCS dalam mendukung program ETLE ini.
“Jadi itu juga dipilah-pilah betul karena unsur pasalnya masuk dalam tindak pidana tipiring bukan tindak pidana murni. Jika terjadi suatu tindak pidana tertangkap kamera, kami menyerahkan kepada Reskrim, siapa tau kendaraannya dipakai untuk tindak kejahatan/hasil kejahatan. Untuk kolaborasi ATCS, kami sudah kerjasama dengan Dishub, pada dasarnya Pak Kepala Dishub sudah menyetujui jika ATCS sewaktu-waktu dibutuhkan, maka Dishub sudah siap. Jadi yang selama ini berjalan baru memakai kamera helm KOPEK,” tandasnya. (IFAN/tim kominfo)
Tidak ada komentar