KUBU RAYA – RI, Tudingan Penyimpangan anggaran terhadap pembangunan Ruang Publik Desa oleh salah satu Lembaga Masyarakat dibantah Kades Sei Kupah Kabupaten Kubu Raya. “Tidak ada Mark up kok, semuanya sudah berjalan sesuai prosudur. Kalau hanya sebatas menduga, ya boleh boleh saja. Yang penting kami melaksanakannya berdasarkan aturan,” ungkap Ismail Kepala Desa Sungai Kupah.
Ia menjelaskan, pembangunan Ruang Terbuka Hijau ini bersumber dari dana APBDes 2021 yang gunanya untuk menaikan IDM Desa. Syokyanya pembangunan itu di anggarkan tahun 2020 namun anggaran tidak tercukupi, barulah di anggarkan kembali tahun 2021 ini.
Kegiatan itu terwujud melalui Musyawarah Desa dan RKPDes. Sementara Konsultan sebagai pihak yang paham, tugasnya menghitung sekaligus menggambar rencana bangunan tersebut. Jadi saya berpikir pelaksanaannya cukup normal dan berjalan sebagaimana mestinya.
Kendati demikian, Kepala Desa Sungai Kupah Kabupaten Kubu Raya mengakui kalau dia sedikit heran bercampur bingung dengan adanya pemberitaan di Media Nasional terkait dugaan penyimpangan pembangunan Ruang Publik di Desanya. “Jujur, saya heran, kok tiba tiba ada berita itu. Padahal kami telah melaksanakannya sesuai aturan. Bahkan foto-foto dokumentasi kegiatan Juga ada tersimpan,” ujar Ismail sambil geleng-geleng kepala.
Menurut pandangan Anggota LSM LP3K-RI yang serta di lapangan Hasran Hasan (Aan) mengatakan, “pekerjaan pembangunan seperti ini perlu adanya peninjauan kembali oleh pihak yang berwenang maupun pihak yang lebih mengetahui. Saya menduga ada ketimpangan biaya pembangunannya tidak sesuai. Ini menyakut keuangan pemerintah hal-hal yang merugikan patut untuk dicurigai,” tukas Aan.
Aan meminta, “baik pihak Inspektorat Kabupaten Kubu Raya maupun Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan,” tutup Aan. (Andi Firgi)
Tidak ada komentar