SUMENEP – RI, Terkait dengan Penambangan Pasir Liar yang dilakukuan secara Ilegal dijual belikan oleh masyarakat yang punya lahan yang dibiarkan oleh pihak Desa yang berada di Dusun Sabua Desa Bilis-bilis Kecamatan Arjasa Kangean Kabupaten Sumenep Pulau Madura, Jawa Timur, Sabtu (30/01/2021).
Lokasi Penambangan Pasir tersebut dekat dengan bibir Pantai dan juga dekat dengan Pemukiman Rumah Penduduk sehingga masyarakat banyak yang resah dan protes atas Penambangan Pasir yang dilakukan liar dan tak berijin walaupun milik pribadi lahan tersebut, namun efek dari Penambangan Pasir tersebut bila terus menerus dilakukan akan menimbulkan abrasi sehingga bisa membahayakan keselamatan rumah penduduk dan masyarakat disekitarnya.
Dijelaskan oleh Tokoh Pemuda kepada Awak Media bahwa dengan adanya aktivitas pengerukan pasir tersebut sangat meresahkan masyarakat disekitarnya,” jelasnya.Ditambahkan, masyarakat meminta, “kepada pihak-pihak terkait supaya Penambangan segera dihentikan agar masyarakat tidak merasa was-was karena bisa membahayakan jiwanya apabilah diteruskan pebambangantersebut,” pintanya.
Karena masalah Penambangan Pasir tersebut pernah dilaporkan kepada pihak Desa dan BPD tentang keberadaan lokasi penambangan tersebut namun sampai saat ini tidak ada tindaklanjut dan tidak ada respon dari Desa dan BPD sehingga masyarakat mulai merasa berfikir dan tidak ada lagi rasa peduli juga kejelasan dari pihak Desa dan BPD,” tuturnya.
Pada hal BPD punya tugas menampung segala Aspirasi masyarakat bukan mendukung kebijakan Desa hal ini dapat dirasakan oleh masyarakat karena setiap laporan tidak pernah direspon serius sehingga terjadi pembiaran Penambangan Liar dan tak berijin yang sangat meresahkan masyarakat diskitarnya.
Lanjut, masyarakat juga minta agar supaya suara masyarakat didengar dan direspon apa yang terjadi dibawah, jangan pura-pura tutup mata dan tutup telinga berilah kami keadilan dan juga kepada Penegak Hukum jangan tumpul keatas dan tajam kebawah. (M.one/RMD)
Tidak ada komentar