Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengamat dan LBH : Penyidik Polresta Pontianak Tetapkan Tersangka Pemilik Usaha K- Gym Terlalu Tergesa Gesa

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
  • visibility 380
  • print Cetak

Pengamat Dan LBH : Dr.Herman Hofi Penyidik Polresta Pontianak Harus Kaji Ulang Penetapan Tersangka Terhadap Pemilik K-Gym

Pontianak Kalbar,RI-Pengamat dan LBH Dr Herman Hofi Munawar berikan tanggapan soal,” Penyidik polresta kota pontianak telah resmi menetapkan pemilik K-Gym sebagai tersangka atas tewasnya Fatyha Nur Eka Rahma usai terjatuh dari lantai dua tempat K-Gym

Dalam hal, Dinyatakan ada unsur lalai dalam mengantisipasi kecelakaan yang terjadi di tempat usaha kebugarannya tersebut tutur Herman Hofi.

Ada dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pemilik usaha tempat kebugaran tersebut terbukti telah terjadi peristiwa pidana.

Masih terang Herman, Menurut saya penyidik terlalu tergesa gesa untuk menetapkan tersangka dengan dasar perizinan K-Gym tidak sesuai dengan peruntukan.

Kalau tidak sesuai mengapa di izinkan pemkot. Untuk memgeluarkan izin K-Gym tentu dinas terkait telah melakukan peninjauan lapangan serta memenuhi berbagai persyaratan

Kalaulah hal ini salah seharusnya dinas yang mengeluarkan izin K-Gym juga di tetapkan tersangka. K-Gym

Sebab ini sudah jelas berizin bukan usaha liar. Kesimpulan penyidik terkesan tergesa gesa penetapan tersangka ini. Tetkait dengan izin bangunan adalah ruko kemudian digunakan tempat kebugaran bukanlah perbuatan pidana.

Ketika pemkot telah mengeluarkan perizinan maka bearti legalitas tempat usaha tersebut legalitas nya telah terpenuhi.?? lalu apa nya yang salah.

Kalau hal ini salah harusnya dinas yang mengeluarkan izin diperiksa juga. Sangat aneh pada saat pemilik usaha yang mempunyai legalitas perizinan ditetapkan tersangka atas peruntukan gedung.

Tidak ada Satupun tempat K-Gym yang memiliki IMB khusus untuk K-Gym. Penyidik terlalu tergesa gesa dalam penetepan tersangka ini.

Tempat K-Gym ini sudah cukup lama beroperasi dan sudah ramai yang mengunakanya semua berjalan baik baik saja kalau tempat ini salah kemana pemkot selama ini.!!!. Yang bersangkutan telah berkonstribusi membayar pajak daerah dari usaha K-Gym ini.

Terkait dengan kelalain mari kita lihat unsur kelalian.Salah satu unsur tindak pidana (strafbaarfeit) yaitu dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband staand) adanya kesalahan (dolus atau culpa) Perbuatan harus dilakukan dengan kesalahan.

Kesalahan ini dapat berhubungan dengan akibat dari perbuatan atau dengan keadaan-keadaan mana perbuatan itu dilakukan.

KUHP mengatur tentang tindak pidana yang berhubungan dengan kesalahan, yaitu tindak pidana “karena salahnya menyebabkan matinya orang” yang dinyatakan dalam Pasal 359 KUHP

“Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”. Tindak pidana tersebut matinya orang tidak dikehendaki sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari kurang hati-hatinya atau lalainya terdakwa (delik culpa). Menurut ilmu hukum pidana, kecelakaan merupakan salah satu bentuk tindak pidana, apabila korbannya mengalami luka-luka, terlebih lagi sampai meninggal dunia dan di dalamnya terdapat unsur kelalaian.

Ada 3 unsur yang dapat dikatagorikan
Kehilapan atau  lupa:

1.Pelaku berbuat lain dari apa yang seharusnya diperbuat menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis, sehingga sebenarnya ia telah melakukan suatu perbuatan (termasuk tidak berbuat) yang melawan hukum.

2.Pelaku kurang hati-hati, ceroboh dan kurang berpikir panjang.

3.Perbuatan pelaku itu dapat dicela, oleh karenanya pelaku harus bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya tersebut.

Jadi jelas dalam kacamata hukum saya terang Dr Herman ,” ini tidak cukup unsur untuk menetapkan pemilik usaha K-Gym sebagai tersangka,Cetus Dr.Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik dan LBH

Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pontianak Aman, Polresta–Kodim Sisir Jalan Protokol hingga DPRD Kalbar

    Pontianak Aman, Polresta–Kodim Sisir Jalan Protokol hingga DPRD Kalbar

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 302
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Polresta Pontianak bersama Kodim 1207 Pontianak kembali melaksanakan patroli skala besar pada Rabu dini hari (3/9). Kegiatan ini dilakukan menyikapi situasi kamtibmas beberapa hari sebelumnya yang sempat diwarnai aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa di Kantor DPRD Provinsi Kalbar. Patroli gabungan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Pontianak secara umum, […]

  • Kapolres Ketapang Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polsek Sandai, Sampaikan Arahan Strategis dan Tinjau GPM serta UMKM Lokal

    Kapolres Ketapang Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polsek Sandai, Sampaikan Arahan Strategis dan Tinjau GPM serta UMKM Lokal

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 254
    • 0Komentar

    KETAPANG, RI – Melaksanakan kunjungan kerja ke Polsek Sandai dalam rangka memperkuat sinergi internal dan meningkatkan kualitas pelayanan Kepolisian kepada masyarakat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Bhayangkari Cabang Ketapang dan disambut hangat dengan pertunjukan tari-tarian tradisional sebagai bentuk penghormatan budaya lokal. Dalam arahannya kepada seluruh personel Polsek Sandai, Kapolres Ketapang menekankan pentingnya rasa syukur […]

  • Dinas Perkim Magetan Gunakan Cara Smart Untuk Mewujudkan Permukiman Berkualitas

    Dinas Perkim Magetan Gunakan Cara Smart Untuk Mewujudkan Permukiman Berkualitas

    • calendar_month Kamis, 12 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 393
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Pembangunan dan peningkatan infrastruktur serta penyediaan sarana prasarana Permukiman untuk penanganan dan pencegahan Kawasan Kumuh menuju Magetan “SMART”. Bahwa, kenyataan saat ini masih ada Kawasan Permukiman Kumuh di Magetan membuat Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Kawasan Permukiman semakin “terlecut”. Masih adanya Kawasan Kumuh dengan berbagai permasalahan diantaranya, kekurangan infrastruktur serta sarana dan […]

  • Herman Hofi: Pembiaran Pencemaran di Kubu Raya Cederai Hak Konstitusional Warga

    Herman Hofi: Pembiaran Pencemaran di Kubu Raya Cederai Hak Konstitusional Warga

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Herman Hofi: Pembiaran Pencemaran di Kubu Raya Cederai Hak Konstitusional Warg KUBU RAYA, RI – Pengamat Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi Munawar,SH Menyoroti,Pencemaran Lingkungan yang terjadi telah sangat meresahkan warga khusus nya warga di Desa Kubu Padi dan sekitarnya. Persoalan pencemaran lingkungan ini bukan sekadar isu lingkungan biasa akan tetapi ini adalah potret bahwa selama ini […]

  • Pembangunan 7 Paket Prasarana SMK Negeri 14 Merangin Dengan Jumlah Dana ± 5 Miliar Diduga Asal Jadi, Tidak Sesuai RAB

    Pembangunan 7 Paket Prasarana SMK Negeri 14 Merangin Dengan Jumlah Dana ± 5 Miliar Diduga Asal Jadi, Tidak Sesuai RAB

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 485
    • 0Komentar

    MERANGIN – RI, Swakelola sudah tidak asing lagi didalam pengadaan barang dan jasa. Jika dilihat dari pengertiannya maka Swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pelaksana swakelola dengan menggunakan tenaga sendiri dan/atau tenaga dari luar baik tenaga ahli maupun tenaga upah borongan. Inilah 7 (Tujuh) kegiatan pembangunan prasarana pendidikan SMK Negeri 14 Merangin […]

  • 18 Pelaku Pemanen Ilegal TBS Di Kobar Diringkus Polisi

    18 Pelaku Pemanen Ilegal TBS Di Kobar Diringkus Polisi

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 421
    • 0Komentar

    Pangkalan Bun, RI – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 18 orang yang terlibat dalam aksi pemanenan ilegal tandan buah kelapa sawit (TBS) yang berada di empat perusahaan pada dua Kecamatan yakni Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar, Kalteng. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., dalam press release […]

expand_less