Pengurus Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kec. Karang jaya Kecam Aksi Pandalisme Pada Situs Batu Silindris Berrilef Di Situs Gunung Payung
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 13 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

KAB TASIKMALAYA,RI – Pengurus Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, mengecam aksi vandalisme terhadap tinggalan megalitik berupa Batu Silindris Berrelief di kawasan Situs Gunung Payung, Dusun Awiluar, Desa Sirnajaya, Kec. Karangjaya.
Kerusakan tersebut diketahui setelah Pengelola Desa Wisata Sirnajaya bersama Yayasan Sadulur Gunung Payung dan Pemdes Sirnajaya mengeluarkan pemberitahuan resmi. Pada batu bersejarah tersebut terlihat bagian yang mengelupas dan rusak.
Ketua PAC GP Ansor Karangjaya mengatakan, situs Gunung Payung merupakan warisan budaya dan bagian penting dari sejarah peradaban di Tatar Sunda yang wajib dijaga dan dilestarikan bersama.
“Kami memandang perusakan ini bukany hanya merusak benda, tapi merusak identitas dan sejarah anak cucu kita. Ini tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya di Karangjaya, Selasa 2 September 2026.
Ansor Karangjaya mendesak 3 hal:
1. Kepada pelaku, agar segera menyerahkan diri, memberikan keterangan, dan bertanggung jawab atas perbuatannya secara baik-baik.
2. Kepada aparat penegak hukum, agar segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum yang sesuai ..
3. Kepada masyarakat, agar bersama-sama menjadi garda terdepan dalam menjaga situs-situs bersejarah di wilayah Karangjaya.

“Prinsip kami Hubbul Wathon Minal Iman. Menjaga warisan leluhur adalah bagian dari cinta tanah air. Kami siap bersinergi dengan pemerintah desa, pengelola, dan kepolisian untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” lanjutnya.
Dalam pemberitahuan yang beredar, pengelola juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini dapat melapor ke nomor 082128860722 / 081323170205.
Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti siapa pelaku perusakan. Pihak pengelola menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila pelaku tidak menunjukkan itikad baik, Pungkasnya. Fiens
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar