Perbup No. 11. 2021 Pasal 43 Mendadak Berubah, Ada Apa….?

Radar Indonesia
8 Mei 2021 18:57
Peristiwa 0 148
2 menit membaca

NGANJUK – RI, Prayogo Laksono ketika ditemui di Kantornya oleh Media ini menjelaskan, ” kenapa setelah viral gonjang-ganjing terkait Perbup  No. 11 tahun 2021 mendadak disinyalir ada perubahan secara tiba-tiba.

Sebelumnya setelah diadakan ujian terkait pengisian Perangkat Desa tanggal 6 April 2021 yang digelar diberbagai Desa se-Kecamatan Nganjuk dan Calon tetap sudah terpilih.

Terkait adanya perubahan Pasal 43  No. 11 Tahun 2021 praktisi hukum Prayogo laksono merasa kaget yang sempat dilihatnya melalui link: JDIH. Nganjukkab.go.id pada hari ini, (8/5/2021), Perbup tersebut berubah dalam pasal 43 yang semula tertulis Angka Ayat C,D,E,F dan G berubah menjadi tertulis Angka Ayat 1,2,3,4 dan 5.

Padahal saat akan mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil ia mendownload melalui halaman Link JDIH.Nganjukkab.go.id pada tanggal 01/04/2021 pukul 15.01 dan tanggal 24/04/2021 pukul 16.24 dan sekarang dilakukan perubahan.

Suatu Peraturan Bupati tidak bisa dirubah tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2021 tentang pembentukan Peraturan Perundangan-undangan selain itu ia juga menyampaikan perbulan Nganjuk No 11 tahun 2021 tersebut dapat dianggap atau dikategorikan Final, dikarenakan tidak adanya pasal revisi.

Dengan adanya perubahan secara tiba-tiba justru membuktikan adanya dugaan pembuatannya tidak memenuhi Azas kecermatan, ketelitian dan tentunya Azas manfaatnya tidak terpenuhi.

Perbup Nganjuk Nomor 11 tahun 2021 telah diumumkan melalui http/JDIH.Nganjukkab.go.id dan dianggap Sah menurut Azas Publisitas terlebih Selain ditetapkan dan ditanda tangani harus diundangkan di berita daerah dan dikirimkan ke Gubenur dalam waktu 7 hari ketentuan, jika terjadi perubahan tanpa melalui pembahasan dan mekanisme, tergantung penilaian masyarakat tentang Produk Hukum tersebut.

Reporter : Alex

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x