Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pinjam Pakai Kapal Cantrang Ilegal di Sumenep, di Pertanyakan,Kejaksaan Negeri Sumenep Dinilai Abaikan Prosedur

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
  • visibility 239
  • print Cetak

SUMENEP, RI– dugaan praktik penangkapan perahu ikan ilegal kembali mencuat di perairan Kabupaten Sumenep. Sebuah perahu kapal nelayan asal Branta, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan diamankan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polda Jatim pada Selasa 27 Mei 2025. kapal tersebut di duga menggunakan alat tangkap terlarang jenis cantrang saat beroperasi di arial perairan Pulau Gili Labak.

Setelah dilakukan penyelidikan, perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa timur, dan pada hari Kemis, 3 Juli 2025, dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Namun hanya beberapa hari setelah pelimpahan, muncul kabar bahwa Kapal yang menjadi barang bukti(BB) utama telah dipinjam pakai oleh pihak tertentu informasi dari internal kejaksaan menyebutkan bahwa proses pinjam kapal dilakukan pada Selasa atau Rabu Minggu ini.

Yang menjadi sorotan publik adalah alasan dari pihak kejaksaan Negeri Sumenep yang menyebutkan bahwa barang bukti(BB) bisa dipinjam pakai karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut dirampas oleh Negara.

“Kalau kelamaan di sini nanti belum tentu di rampas untuk Negara. Tapi semua surat- suratnya tetap saya tahan. Jadi permohonan pinjam pakai bisa di kabulkan selama orangnya sanggup hadir di persidangan,”ujar kasi Barang bukti Kejati Sumenep, Surya Rizal Hertady, kepada media.

Pertanyaan tersebut menuai kritik dari kalangan pemerhati hukum. Sebab, tidak ada satupun ketentuan dalam KUHP yang mengatur pemilik barang bukti dapat meminjam kembali barang tersebut selama proses hukum berjalan dan belum inkrah.

Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata, menyatakan bahwa praktik pinjam pakai tersebut sah dilakukan dengan merajuk pada pasal 44 KUHP.

“Selama ini ada permohonan, di perbolehkan di kejaksaan mana- mana juga seperti itu mas,”ujarnya, Kamis 10 Juli 2025., namun secara normatif, pasal 44 KUHP justru mengatur bahwa pinjam pakai barang bukti hanya di mungkinkan dalam hal:

“Barang bukti diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara lain atau diperlukan oleh instansi yang berwenang maka atas izin hakim atau ketua Pengadilan yang memeriksa perkara, barang bukti itu dapat dipinjamkan.

Artinya pinjam pakai dapat di berikan kepada instansi resmi,bukan kepada pemelik pribadi, dan hanya untuk kepentingan perkara lain dengan persetujuan pengadilan.

Praktik pinjam pakai barang bukti utama seperti Kapal cantrang dalam perkara dugaan ilegal fishing ini dinilai berisiko melemahkan proses pembuktian dan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum. Publik mendesak Kejari Sumenep untuk membuka dokumen permohonan serta dasar hukum formil atas pinjam pakai tersebut.
(Red)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oknum Pelatih Silat Diduga Cabuli Siswi SMP DI Pemalang

    Oknum Pelatih Silat Diduga Cabuli Siswi SMP DI Pemalang

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 830
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Kasus dugaan pencabulan terhadap bocah kelas 1 SMP berinisial C yang diduga dilakukan oleh SP (41), seorang pelatih perguruan silat ternama di Pemalang masih berlanjut. SP juga diketahui sebagai staff di kantor Dewan Pendidikan Kabupaten Pemalang. Lewat pengacara Imam Subiyanto SH MH CPM , inisial Id selaku orang tua korban telah melaporkan […]

  • <em>Rayakan HUT YM Mak Co Thian Shang Sheng Mu, Pj Wali Kota: Wujud Keberagaman dan Keharmonisan Kota Mojokerto</em>

    Rayakan HUT YM Mak Co Thian Shang Sheng Mu, Pj Wali Kota: Wujud Keberagaman dan Keharmonisan Kota Mojokerto

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 255
    • 0Komentar

    MOJOKERTO RI,-Umat Klenteng TITD Hok Sian Kiong menggelar puncak perayaan HUT YM  Mak Co Thian Shang Sheng Mu ke-1064 di Klenteng Hok Sian Kiong Kota Mojokerto, Rabu (1/5) malam. Acara tersebut dikemas dengan berbagai suguhan kesenian dan tarian khas etnis Tionghoa. Pj Wali kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro juga nampak hadir dalam perayaan ini. Ia […]

  • Gerak Cepat Polsek Nanga Tayap Tangkap Bandar Narkoba, Sabu Seberat 55,51 Gram Turut Diamankan

    Gerak Cepat Polsek Nanga Tayap Tangkap Bandar Narkoba, Sabu Seberat 55,51 Gram Turut Diamankan

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Ketapang,RI – Polda Kalbar, Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, Polsek Nanga Tayap melakukan operasi cepat yang berhasil menggagalkan transaksi narkoba dan menangkap seorang bandar sabu di wilayah Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang. Dalam penangkapan yang berlangsung pada jumat (25/10/2024) pukul 15.20 wib, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12,47 gram. […]

  • Operasi Penegakan PPKM Darurat Oleh Tiga Pilar Kec. Wonorejo

    Operasi Penegakan PPKM Darurat Oleh Tiga Pilar Kec. Wonorejo

    • calendar_month Kamis, 8 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 285
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI – Sejak diberlakukan PPKM Darurat di wilayah Kota/Kabupaten Pasuruan 3 Juli 2021 lalu, Koramil 0819/13 Wonorejo, langsung gerak cepat melakukan penegakan PPKM Darurat. Danramil 0819/13 Wonorejo memimpin langsung penegakan dalam empat hari terakhir dengan terus melakukan pemantaun langsung Operasi Penegakan PPKM Darurat dijalan raya depan pasar Wonorejo yang menjadi tempat keramaian di […]

  • Kecelakaan Beruntun di Jalan KH Hasyim Ashari Jombang, Satu Pengendara Tewas dan Enam Luka-Luka

    Kecelakaan Beruntun di Jalan KH Hasyim Ashari Jombang, Satu Pengendara Tewas dan Enam Luka-Luka

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 277
    • 0Komentar

    JOMBANG,RI- Kecelakaan lalu lintas beruntun melibatkan satu mobil dan delapan sepeda motor terjadi di Jalan Raya KH. Hasyim Ashari, Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Minggu (25/1/2026) sore. Insiden tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) dan enam lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 15.20 WIB. […]

  • Penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kabupaten Mojokerto 9.303 KPM Bakal Terima Rp 200 Ribu Per Bulan

    Penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kabupaten Mojokerto 9.303 KPM Bakal Terima Rp 200 Ribu Per Bulan

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 347
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Sosial dalam Jaring Pengamanan Sosial (JPS) dampak Covid-19, telah melakukan perluasan program sembako sebanyak 4,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se-Indonesia. Di Kabupaten Mojokerto sendiri tercatat ada 56.185 KPM, dimana saat ini Kabupaten Mojokerto mendapat perluasan sebanyak 9.303 KPM. KPM Perluasan tersebut selanjutnya akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera […]

expand_less