Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pinjam Pakai Kapal Cantrang Ilegal di Sumenep, di Pertanyakan,Kejaksaan Negeri Sumenep Dinilai Abaikan Prosedur

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
  • visibility 209
  • print Cetak

SUMENEP, RI– dugaan praktik penangkapan perahu ikan ilegal kembali mencuat di perairan Kabupaten Sumenep. Sebuah perahu kapal nelayan asal Branta, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan diamankan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polda Jatim pada Selasa 27 Mei 2025. kapal tersebut di duga menggunakan alat tangkap terlarang jenis cantrang saat beroperasi di arial perairan Pulau Gili Labak.

Setelah dilakukan penyelidikan, perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa timur, dan pada hari Kemis, 3 Juli 2025, dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Namun hanya beberapa hari setelah pelimpahan, muncul kabar bahwa Kapal yang menjadi barang bukti(BB) utama telah dipinjam pakai oleh pihak tertentu informasi dari internal kejaksaan menyebutkan bahwa proses pinjam kapal dilakukan pada Selasa atau Rabu Minggu ini.

Yang menjadi sorotan publik adalah alasan dari pihak kejaksaan Negeri Sumenep yang menyebutkan bahwa barang bukti(BB) bisa dipinjam pakai karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut dirampas oleh Negara.

“Kalau kelamaan di sini nanti belum tentu di rampas untuk Negara. Tapi semua surat- suratnya tetap saya tahan. Jadi permohonan pinjam pakai bisa di kabulkan selama orangnya sanggup hadir di persidangan,”ujar kasi Barang bukti Kejati Sumenep, Surya Rizal Hertady, kepada media.

Pertanyaan tersebut menuai kritik dari kalangan pemerhati hukum. Sebab, tidak ada satupun ketentuan dalam KUHP yang mengatur pemilik barang bukti dapat meminjam kembali barang tersebut selama proses hukum berjalan dan belum inkrah.

Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata, menyatakan bahwa praktik pinjam pakai tersebut sah dilakukan dengan merajuk pada pasal 44 KUHP.

“Selama ini ada permohonan, di perbolehkan di kejaksaan mana- mana juga seperti itu mas,”ujarnya, Kamis 10 Juli 2025., namun secara normatif, pasal 44 KUHP justru mengatur bahwa pinjam pakai barang bukti hanya di mungkinkan dalam hal:

“Barang bukti diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara lain atau diperlukan oleh instansi yang berwenang maka atas izin hakim atau ketua Pengadilan yang memeriksa perkara, barang bukti itu dapat dipinjamkan.

Artinya pinjam pakai dapat di berikan kepada instansi resmi,bukan kepada pemelik pribadi, dan hanya untuk kepentingan perkara lain dengan persetujuan pengadilan.

Praktik pinjam pakai barang bukti utama seperti Kapal cantrang dalam perkara dugaan ilegal fishing ini dinilai berisiko melemahkan proses pembuktian dan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum. Publik mendesak Kejari Sumenep untuk membuka dokumen permohonan serta dasar hukum formil atas pinjam pakai tersebut.
(Red)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Bangun Kebersamaan Natal Lewat Komsos di Kampung Mamba

    Satgas Yonif 500/Sikatan Bangun Kebersamaan Natal Lewat Komsos di Kampung Mamba

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Sugapa, , RI –Semangat kebersamaan dan persaudaraan kembali terjalin hangat di tengah pegunungan Papua. Pada Sabtu, 20 Desember 2025, Personel TNI dari Titik Kuat (TK) Mamba Kotis Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Yonif 500/Sikatan melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) bersama jemaat Gereja Katolik Tanah Putih di Kampung Mamba, Distrik Sugapa. Kegiatan yang dipimpin oleh Pabintal Satgas, […]

  • Sentuhan Nyata TMMD ke 113 Menjadikan Perubahan Baru

    Sentuhan Nyata TMMD ke 113 Menjadikan Perubahan Baru

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 255
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 113 Kodim 0819 Pasuruan yang dilaksanakan di Desa Sebalong Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan membawa perubahan mendasar bagi warga Masyarakat sekitar, Senin (06/06/22). Sejak digelarnya Program TMMD di Desa Sebalong Kecamatan Nguling, beberapa fasilitas sarana umum serta beberapa hunian tempat tinggal di sekitar Desa tersebut bisa […]

  • Polres Sumenep Terjunkan 225 Personel Amankan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024

    Polres Sumenep Terjunkan 225 Personel Amankan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024

    • calendar_month Kamis, 29 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 347
    • 0Komentar

    Sumenep , RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep hari ini menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024. Acara pembukaan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Sumenep tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda serta tamu undangan lainnya di Gedung Adi Poday Sumenep. Kamis, (29/2/2024). Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso S.H.,S.I.K.,M.M. […]

  • Pindah ke Pasar Ketidur, Eks Pedagang Barang Bekas Cakar Ayam Ungkap Dapat Stand Lebih Layak

    Pindah ke Pasar Ketidur, Eks Pedagang Barang Bekas Cakar Ayam Ungkap Dapat Stand Lebih Layak

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 407
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Pasar sebagai salah satu pusat perekonomian, termasuk adanya Pasar Tematik Ketidur yang menjadi pusat penjualan barang bekas di Kota Mojokerto. Arif, salah satu pedagang di Pasar Loak Ketidur mengungkapkan dengan menempati salah satu kios di pasar ini dia bisa berjulan dengan lebih layak, khususnya dengan adanya kios-kios permanen yang diperuntukkan bagi para […]

  • Pastikan Natal Aman, Polda Kalbar Tingkatkan Pelayanan di Pusat Keramaian dan Rumah Ibadah

    Pastikan Natal Aman, Polda Kalbar Tingkatkan Pelayanan di Pusat Keramaian dan Rumah Ibadah

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Polda Kalbar tingkat kan pengamanan natal ​PONTIANAK ,RI– Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) meningkatkan intensitas pelayanan menjelang perayaan malam Natal 2025. Melalui Operasi Lilin Kapuas 2025, ratusan personel dikerahkan secara masif untuk menjamin keamanan di berbagai titik vital, mulai dari rumah ibadah hingga pusat mobilisasi massa. ​Sejak Rabu pagi (24/12), Personel yang terlibat operasi […]

  • Ciptakan Tibum Tramas Polres Batu Gandeng Seluruh Perguruan Pencak Silat

    Ciptakan Tibum Tramas Polres Batu Gandeng Seluruh Perguruan Pencak Silat

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 231
    • 0Komentar

    BATU – RI, Berbagai upaya yang dilakukan oleh Polres Batu dalam menciptakan dan memelihara Kamtibmas di wilayah Kota Batu. Terlebih Kota Batu adalah salah satu Kota yang menyandang predikat sebagai Kota Wisata yang ada di Provinsi Jawa Timur. Oleh karenanya Polres Batu mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Batu untuk bersama – sama memelihara keamanan […]

expand_less