JOMBANG – RI, Pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2021 pukul 20.45 WIB Polres Jombang yang di pimpin langsung oleh AKP MOCH MUKID, S.H. berhasil ungkap kasus Narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman jenis Sabu dengan rincian sebagai berikut :
Nomor : LP.A/03/I/RES.4.2/2021/NKB/SPKT Polres Jombang, tanggal 08 Januari 2021. TPK di Warung Jalan Raya Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dengan Tersangka atas nama YUSUF MA’RIFATUL AN’AM Alias BONDET (23 tahun) Pekerjaan Buruh serabutan. Tersangka merupakan warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Adapun pasal yang di langgar yaitu, Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menjual, membeli, atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) yo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang Bukti yang berhasil disita diantaranya yaitu, 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip berisi Sabu dengan berat kotor masing-masing (3,47 gram), (0,19 gram), (0,19 gram), (0,17 gram), (0,26 gram), (0,20 gram).1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat kotor (0,31 gram), jumlah total berat kotor (4,79 keseluruhan gram). 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna hitam berikut sim cardnya. dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,-
Adapun kronologi kejadian yaitu, Tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait Pelaku lain sebelumnya, kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polres rencana tindak lanjut : Melengkapi Mindik, periksa Saksi-saksi, periksa Terlapor sebagai Tersangka, kirim BB ke Labfour cab. Polda Jatim dan melaporkan hasil perkembangan ke Pimpinan. (sri.s)
Tidak ada komentar