Pemalang, RI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Tegal telah secara resmi menutup ijin operasional PT LKM BKD (Sewaka) Pemalang , terhitung mulai tanggal 2 Januari 2025.
Berikut keterangan dari Urip Mardiasih yang mengaku sebagai ketua kelompok BKD Sewaka , yang sekarang disebut sebagai PT LKM BKD (Sewaka) Pemalang.
” Sejak 30 tahun yang lalu keluarga kami mendirikan jasa simpan pinjam uang yang disebut Badan Kredit Desa (BKD) dibawah pembinaan BRI Cabang Pemalang ” , tutur Mardiasih mengawali kisahnya.
Karena tidak ada kantor , maka keluarga kami ikut numpang di kantor desa atas seijin Kepala Desa Sewaka waktu itu.
Pada ahirnya kami mampu membangun kantor sendiri diatas tanah milik keluarga , di Jl.Melon Sewaka.
Seiring berjalanya waktu , muncul undang-undang desa dimana setiap desa membuat badan usaha milik desa (BUMDES).
Ada yang membuat toko sembako , ada juga yang membuat usaha jasa simpan pinjam uang dan diberi nama badan kredit desa (BKD).
Atas saran dari OJK agar semua BUMDES , yang jumlahnya 18 desa dimerger jadi satu dengan nama PT LKM BKD Pemalang. Sedangkan tempat kantor secara administrasi ada di jalan Melon Desa Sewaka.
” Kelompok kami ahirnya mau bergabung , tapi bukan atas nama BUMDES Sewaka. Karena usaha kami usaha pribadi/kelompok , bukan Bumdes ” , jelas Mardiasih.
Empat tahun berjalan , laporan keuangan dari PT LKM BKD Pemalang (BUMDES) mengalami kekacauan.
” Ahirnya saya meminta kepada OJK agar ijinya dicabut atau dibubarkan saja ” , ujar Mardiasih.
Menurut Mardiasih , setelah proses penutupan ini selesai , kelompoknya akan tetap membuka usaha simpan pinjam dalam bentuk koperasi dengan ijin dari Diskoperindag dan akan diberi nama SP Mustika. *
(imam wtw)
Tidak ada komentar