JOMBANG – RI, Rabu tanggal 23 Desember 2020 Pukul 09.00 WIB – 10.00 WIB Polres Jombang melakukan Operasi Yustisi Gabungan yang dipimpin langsung oleh AKP. MOCH MUKID, S.H. Kasat Resnarkoba tempat Bundaran Ringin Contong Jombang.
Acara Operasi Gabungan Yustisi penindakan dan penertiban masyarakat yang tidak memakai masker dalam rangka Implementasi Inpres No.6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No.2 Tahun 2020 dan Perbup No.57 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.
Jumlah Personil Giat : 37 Personil, terdiri dari :
1. POLRI
2. TNI-AD
3. SATPOL PP
4. Dis Hub
Dalam operasi itu berhasil 33 orang terjaring Razia Yustisi dengan rincian Sanksi Sosial 8 Orang, Sanksi sita KTP 5 Orang, Teguran lisan 20 orang. Selama kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif. (Sri.s)
Tidak ada komentar