Polres Mojokerto Kota Amankan Pelaku Penganiayaan
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
- visibility 261
- print Cetak

MOJOKERTO, RI. Gegara mengirimkan pesan pada istri orang, nasib OTE (31) warga desa Gunungsari, kecamatan Dawarblandong, kabupaten Mojokerto telah di aniaya oleh DL (36) yang masih tetangganya, pada hari Kamis 3 Oktober 2024 jam 9 pagi di desa Jatirowo, Dawarblandong, yang mengakibatkan korban luka parah.
Kapolres Mojokerto kota,” AKBP Daniel S Marunduri ” melalui Kasat Reskrim polres Mojokerto kota, AKP Achmad Rudi Zaeny saat menggelar konferensi pers, menyampaikan pelaku adalah residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian.
” Pelaku kami amankan di lokasi persembunyiannya di pelabuhan Sumbawa, setelah sebelumnya kabur ke Bali” kata Kasat Reskrim
Lanjutnya,” AKP Rudi ” menuturkan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, karena korban beberapa kali mengirim pesan kepada seorang perempuan yang bernama LL yang diakui pelaku adalah istrinya.

“Saat itu permasalahan itu akan diselesaikan secara kekeluargaan, korban dan pelaku bertemu, namun dalam pertemuan tersebut pelaku emosi dan menghujankan pisau beberapa kali kearah korban, sehingga korban mengalami luka di pergelangan tangannya” jelas AKP Rudi di ruang Aula Hayan Wuruk Polres Mojokerto Kota. Senin (28/10/2024)
Adapun barang bukti yang kami sita, masih kata AKP Rudy, ada satu kaos warna putih yang ada bercak darah, satu celana pendek warna hitam, satu bilah pisau dan satu unit sepeda motor.
“Pasal yang kami terapkan, adalah pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yakni pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara” pungkas Kasat Reskrim polres Mojokerto kota AKP Achmad Rudi Zaeny yang didampingi, IPTU Yuda Yulianto, Kasi Humas IPTU Agung Suprihandondo dan Kanit Pidum, IPTU Samsul.(Bams)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar