Polres Mojokerto Kota Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Pom py
15 Jul 2024 15:18
Hukrim 0 268
2 menit membaca

KOTA MOJOKERTO, RI-Polres Mojokerto Kota gelar Konferensi Pers terkait pemerkosaan anak dibawah umur, acara tersebut diadakan di ruang aula Polres Mojokerto Kota, Senin (15/7/2024) pagi.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H.,saat Konferensi Pers, memaparkan adanya Kejadian Pemerkosaan Anak Usia 17 Tahun di wilayah Mojokerto Kota.

Kejadian Berawal dari laporan sdr. ES pada hari Hari Senin, tanggal 22 April 2024.atas dasar laporan tersebut anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 .

Dalam hal ini, anggota satreskrim menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan sedangkan motif tersangka melakukan aksi Bejatnya karena hawa nafsunya.

Selanjutnya, pada hari Selasa 25 Juni 2024 anggota Satreskrim melakukan penetapan tersangka setelah gelar perkara.

Pada tanggal 12 Juli 2024 tersangka datang ke Polres Mojokerto Kota memenuhi panggilan, kemudian terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan sekaligus dilakukan penangkapan serta penahanan.

Kepolisian telah Menyita Barang Bukti Berupa 1 (satu) buah CD warna orange
1 (satu) buah Bra warna orange, 1(satu) buah celana panjang warna hitam, 1(satu) buah baju warna hitam.

Dalam kejadian tersebut, kedua tersangka RD dan AK berasal dari kota Mojokerto, pelaku tersebut di jerat Hukuman Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang, dihukum karena Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak RP. 5.000.000.000,- (Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x