Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Mojokerto Kota Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
  • visibility 332
  • print Cetak

KOTA MOJOKERTO, RI-Polres Mojokerto Kota gelar Konferensi Pers terkait pemerkosaan anak dibawah umur, acara tersebut diadakan di ruang aula Polres Mojokerto Kota, Senin (15/7/2024) pagi.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H.,saat Konferensi Pers, memaparkan adanya Kejadian Pemerkosaan Anak Usia 17 Tahun di wilayah Mojokerto Kota.

Kejadian Berawal dari laporan sdr. ES pada hari Hari Senin, tanggal 22 April 2024.atas dasar laporan tersebut anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 .

Dalam hal ini, anggota satreskrim menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan sedangkan motif tersangka melakukan aksi Bejatnya karena hawa nafsunya.

Selanjutnya, pada hari Selasa 25 Juni 2024 anggota Satreskrim melakukan penetapan tersangka setelah gelar perkara.

Pada tanggal 12 Juli 2024 tersangka datang ke Polres Mojokerto Kota memenuhi panggilan, kemudian terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan sekaligus dilakukan penangkapan serta penahanan.

Kepolisian telah Menyita Barang Bukti Berupa 1 (satu) buah CD warna orange
1 (satu) buah Bra warna orange, 1(satu) buah celana panjang warna hitam, 1(satu) buah baju warna hitam.

Dalam kejadian tersebut, kedua tersangka RD dan AK berasal dari kota Mojokerto, pelaku tersebut di jerat Hukuman Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang, dihukum karena Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak RP. 5.000.000.000,- (Bams)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Personel Gabungan Polres Pasuruan Gelar Simulasi Sispamkota Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

    Personel Gabungan Polres Pasuruan Gelar Simulasi Sispamkota Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Menjelang Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan melaksanakan Simulasi Pengamanan Kota (Sispamkota) di lapangan Apel Sarja Arya Racana Polres Pasuruan, Kamis (18/07/2024). Personel gabungan yang melaksanakan Sispamkota terdiri dari anggota Polres Pasuruan serta Polsek jajaran, Kodim 0819 Pasuruan, Satpol PP, dan Dishub. Kegitan yang diselenggarakan dalam rangka persiapan pengamanan […]

  • Akhirnya Polresta Mojokerto Berhasil Membekuk Pelaku Pembunuhan Terapis Pijat Di Desa Mlirip Mojokerto

    Akhirnya Polresta Mojokerto Berhasil Membekuk Pelaku Pembunuhan Terapis Pijat Di Desa Mlirip Mojokerto

    • calendar_month Sabtu, 20 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 296
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Dalam Konferensi Pers pada Jum’at (19/2/2021) di Halaman Mapolres Mojokerto Kota, Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap Pelaku yang bernama Mohammad Irwanto alias Wanto (24 tahun) alamat Dusun Wuluh Desa Wuluh RT 1/ RW 3 Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang Pelaku pembunuh terapis pijat di Desa Mlirip Jetis Mojokerto, pada hari Kamis (4/2/2021). Dengan […]

  • Kapolres Pasuruan Turun Langsung, 500 Takjil Dibagikan untuk Warga Bangil

    Kapolres Pasuruan Turun Langsung, 500 Takjil Dibagikan untuk Warga Bangil

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI-  Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Pasuruan menggelar aksi sosial dengan membagikan ratusan takjil kepada masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Pos Lantas Pegadaian Bangil ini menyasar para pengguna jalan, pengendara, serta warga sekitar yang melintas menjelang waktu berbuka puasa. Sebanyak 500 […]

  • Takjil On The Road Ramadhan 1445 Hijriyah: Bentuk Kepedulian Polres Kubu Raya Antar Sesama

    Takjil On The Road Ramadhan 1445 Hijriyah: Bentuk Kepedulian Polres Kubu Raya Antar Sesama

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 233
    • 0Komentar

    KUBU RAYA RI – Bulan suci Ramadhan identik dengan kebaikan antar sesama, dibulan yang penuh berkah ini Polres Kubu Raya bersama Mitra Jurnalis Kubu Raya dan mahasiswa berbagi rezeki dengan bentuk 1000 takjil kepada masyarakat untuk berbuka puasa. Kegiatan ini berlangsung di simpang empat Desa Kapur yang berlokasi di Jalan Mayor Alianyang Kecamatan Sungai Raya […]

  • Peringati Hari Pramuka ke-64, Ketua Mabicab Kota Mojokerto Pimpin Upacara Ulang Janji

    Peringati Hari Pramuka ke-64, Ketua Mabicab Kota Mojokerto Pimpin Upacara Ulang Janji

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Foto Ika Puspitasari, memimpin upacara ulang janji Pramuka di halaman SDN Purwotengah. (Kom) Kota Mojokerto, RI – Wali Kota Mojokerto sekaligus Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, memimpin upacara ulang janji Pramuka di halaman SDN Purwotengah, Selasa (12/8) malam. Turut hadir Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, serta Ketua […]

  • Kurangnya Pengawasan Sehingga Kondisi Rumah Sakit Abuya Arjasa Kebersihannya Perlu Dipertanyakan

    Kurangnya Pengawasan Sehingga Kondisi Rumah Sakit Abuya Arjasa Kebersihannya Perlu Dipertanyakan

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    SUMENEP, RI-Kondisi lingkungan Rumah Sakit Abuya Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga dan pengunjung menilai area rumah sakit yang seharusnya bersih, rapi, dan asri justru tampak kurang terawat, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pasien maupun keluarga pendamping. Pantauan di lapangan menunjukkan masih terdapat beberapa titik di lingkungan rumah sakit yang […]

expand_less