Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Tanpa SNI, Tersangka Raup Keuntungan Besar

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
  • visibility 208
  • print Cetak

PASURUAN,RI – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AM (44), warga Suket Baru, Nogosari, Pandaan. Tersangka diketahui memproduksi dan menjual minyak goreng dalam kemasan botol tanpa label sejak tahun 2023 hingga saat ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan petugas terhadap maraknya peredaran minyak goreng dalam kemasan botol tanpa label di masyarakat. Pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, tim Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan mendatangi rumah tersangka yang dijadikan lokasi produksi di Suket Baru, Nogosari, Pandaan.

Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol berukuran 670 ml tanpa label. Minyak goreng tersebut kemudian dijual ke pasaran dengan harga Rp19.500 per botol. Polisi langsung mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Tersangka AM menjalankan bisnis ilegal ini dengan membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, lalu mengemasnya ke dalam botol plastik tanpa label. Dalam satu hari, AM mampu memproduksi sekitar 600 botol, dengan total produksi mencapai 18.000 botol atau sekitar 13 ton per bulan. Dari bisnis ilegal ini, tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp120 juta per bulan.

Barang Bukti yang Diamankan. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

279 botol minyak goreng tanpa label

9.040 botol kosong siap isi

1 unit mobil pickup dengan nomor polisi AG-8016-RM

2 tandon IBC berisi minyak goreng curah

2 tandon IBC kosong

1 timbangan digital dan satu sak tutup botol warna kuning

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta sejumlah pasal dalam UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng serta memastikan produk yang dibeli memiliki label dan memenuhi standar keamanan pangan. Polisi juga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang yang tidak memenuhi standar guna melindungi konsumen.( mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Silahturahmi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan Gelar Reuni Ke 2 Tahun 2022

    Perkuat Silahturahmi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan Gelar Reuni Ke 2 Tahun 2022

    • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 448
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Dalam rangka menjalin silaturahmi Keluarga Besar Dinas Pendapatan Daerah  Kabupaten Pasuruan hari ini menggelar Reuni yang Ke 2 Tahun 2022  bertempat di Rumah Bapak H. Agus Sutiadji  Jalan Dr. Wahidin Selatan Kota Pasuruan pada hari Minggu (26/06/2022). Acara Reuni ke 2 Tahun 2022 digelar sekitar pukul 10.00 WIB dengan dihadiri seluruh Mantan […]

  • Terjadi Laka Lantas Jalan Kabupaten Babalan Batuan Wilayah Hukum Polres Sumenep

    Terjadi Laka Lantas Jalan Kabupaten Babalan Batuan Wilayah Hukum Polres Sumenep

    • calendar_month Minggu, 13 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 342
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Telah terjadi Laka Lantas dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Kabupaten Desa Babalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep. KM 2 Madura Jawa Timur. Sabtu 12 Maret 2022. Pukul 12.15 WIB. Kendaran yang terlibat Kecelakaan Lalu lintas antara Sepeda Motor Honda Beat No Pol.: M 5037 WY dengan Mobil Pick Up Suzuki Carry No […]

  • Abriansyah : Sesalkan Pernyataan Di Voice Not Dengan Pemuda Pancasila.

    Abriansyah : Sesalkan Pernyataan Di Voice Not Dengan Pemuda Pancasila.

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 298
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI-Terkait Pemberitaan tentang masalah Rokok ilegal beberapa hari yang lalu melalui voice note salah seorang, yang menyebut kan bahwa pemuda Pancasila ikut terkoordinasi. Mendapat sorotan dari Ketua Majelis Pimpinan Wilayah pemuda Pancasila Kalimantan Barat Abriansyah diapun angkat bicara. Dalam pernyataan kepada awak media Ook (Sapaan akrabnya) menegaskan bahwa “kami pemuda Pancasila tidak menerima apapun itu” […]

  • Bersumber Dari Dana Desa, Masyarakat Lambar Menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Terkait Dampak Wabah Virus Corona (Covid-19)

    Bersumber Dari Dana Desa, Masyarakat Lambar Menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Terkait Dampak Wabah Virus Corona (Covid-19)

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 341
    • 0Komentar

    LAMPUNG – RI, Masyarakat Lampung Barat akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tengah wabah virus Corona (Covid-19) dengan sumber dana anggaran Dana Desa yang dikelola oleh Peratin (Kepala Desa) di masing-masing Pekon (Desa) di Kabupaten Lampung Barat di Bumi Beguai Jejama ini. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) setempat, Ronggur L […]

  • Bau Menyengat Dari PT Gemilang Inti Sukses Dikeluhkan, Warga Mojowangi Mojowarno Resah

    Bau Menyengat Dari PT Gemilang Inti Sukses Dikeluhkan, Warga Mojowangi Mojowarno Resah

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 185
    • 0Komentar

    ​Nampak Pabrik PT Gemilang Inti Sukses yang berada di wilayah Mojowarno Jombang   JOMBANG, RI – Pencemaran lingkungan akibat limbah industri kembali dikeluhkan masyarakat. Sebuah usaha pemotongan ayam berskala besar yang diduga milik PT Gemilang Inti Sukses mengalirkan limbahnya ke sungai di wilayah Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Selain berdampak pada kebersihan air sungai, bau menyengat […]

  • Polisi Datang Serahkan Bantuan, Warga Pulung di Ponorogo Riang

    Polisi Datang Serahkan Bantuan, Warga Pulung di Ponorogo Riang

    • calendar_month Kamis, 13 Apr 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 331
    • 0Komentar

    PONOROGO, RI – Polsek Pulung Polres Ponorogo yang merupakan jajaran Polda Jatim di Kota Reog, kembali mengadakan kegiatan bakti sosial. Kegiatan tersebut berupa pembagian sembako yang ditujukan kepada warga yang membutuhkan di sepanjang bulan Ramadhan 1444 H/2023 M. Baksos pembagian sembako itu dilakukanya secara door to door dengan mendatangi langsung rumah warga kurang mampu di […]

expand_less