Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Tanpa SNI, Tersangka Raup Keuntungan Besar

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
  • visibility 156
  • print Cetak

PASURUAN,RI – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AM (44), warga Suket Baru, Nogosari, Pandaan. Tersangka diketahui memproduksi dan menjual minyak goreng dalam kemasan botol tanpa label sejak tahun 2023 hingga saat ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan petugas terhadap maraknya peredaran minyak goreng dalam kemasan botol tanpa label di masyarakat. Pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, tim Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan mendatangi rumah tersangka yang dijadikan lokasi produksi di Suket Baru, Nogosari, Pandaan.

Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol berukuran 670 ml tanpa label. Minyak goreng tersebut kemudian dijual ke pasaran dengan harga Rp19.500 per botol. Polisi langsung mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Tersangka AM menjalankan bisnis ilegal ini dengan membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, lalu mengemasnya ke dalam botol plastik tanpa label. Dalam satu hari, AM mampu memproduksi sekitar 600 botol, dengan total produksi mencapai 18.000 botol atau sekitar 13 ton per bulan. Dari bisnis ilegal ini, tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp120 juta per bulan.

Barang Bukti yang Diamankan. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

279 botol minyak goreng tanpa label

9.040 botol kosong siap isi

1 unit mobil pickup dengan nomor polisi AG-8016-RM

2 tandon IBC berisi minyak goreng curah

2 tandon IBC kosong

1 timbangan digital dan satu sak tutup botol warna kuning

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta sejumlah pasal dalam UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng serta memastikan produk yang dibeli memiliki label dan memenuhi standar keamanan pangan. Polisi juga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang yang tidak memenuhi standar guna melindungi konsumen.( mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Amri dan Kawan-Kawan Siap Mengharumkan Nama Kabupaten Gresik di Malang

    Amri dan Kawan-Kawan Siap Mengharumkan Nama Kabupaten Gresik di Malang

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    GRESIK, RI – Amri, putra dari Bapak Timan Kurniawan dan Ibunda Karmila, berhasil meraih juara dua dalam Lomba Al-Qur’an Bahasa Isyarat yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Gresik tahun 2025. Amri, yang berasal dari Kecamatan Kebomas, Gresik, ini berkompetisi di cabang disabilitas tilawah isyarat putra. Dengan kemampuan yang luar biasa, Amri mampu menunjukkan kemahiran dalam […]

  • Dishub Kota Cimahi Mengadakan Mudik Gratis.

    Dishub Kota Cimahi Mengadakan Mudik Gratis.

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Cimahi, RI, – Dinas Perhubungan Kota Cimahi, sudah rutin setiap Hari Raya Iedul Fitri tiap tahunnya mengadakan Mudik Gratis bagi masyarakat yang tinggal di Cimahi yang akan mudik kedaerahnya masing-masing. Ternyata antusias warga yang mengikuti program mudik gratis yang digagas Dishub Kota Cimahi, Jawa Barat, mereka berbondong-bondong melakukan pendaftaran di kantor Dishub Kota Cimahi, jalan […]

  • Pengarahan Teknis Serta Bimtek Saksi Tim Mubarokn Sekaligus Silaturohim, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto

    Pengarahan Teknis Serta Bimtek Saksi Tim Mubarokn Sekaligus Silaturohim, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 267
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Gelar Konsolidasi dan Pembekalan Saksi, tim pemenangan Gus Barra – Rizal (MUBAROK) kecamatan Sooko acara tersebut dilaksanakan di Masjid Universitas KH. Abdul Chalim, Desa Bendungan Jati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (20/9/2024) sore. Sementara itu, “KH. Asep Syaifuddin Chalim ” mengajak kepada saksi-saksi MUBAROK untuk bisa memenangkan MUBAROK, bisa meraih 90% suara di […]

  • Bersama 3 Pilar, Babinsa Koramil 16/Puspo lakukan Penyemprotan Disinfektan

    Bersama 3 Pilar, Babinsa Koramil 16/Puspo lakukan Penyemprotan Disinfektan

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 231
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Anggota Koramil 0819/16 Puspo bersama 3 Pilar melaksanakan penyemprotan Disinfektan pada kandang sapi dan hewan ternak sekaligus sosialiasi tentang PMK kepada warga masyarakat bersama Dinas Peternakan (Mantri Hewan) Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan, Kamis (7/7/22). Serda Hendro menerangkan, ”bahwa Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak ini memang jenis penyakit menular yang jika […]

  • Libatkan Pasukan Asmaul Husna, Polresta Malang Kota Kawal Aksi BEM Kota Malang

    Libatkan Pasukan Asmaul Husna, Polresta Malang Kota Kawal Aksi BEM Kota Malang

    • calendar_month Rabu, 13 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 227
    • 0Komentar

    MALANG – RI, Ada yang menarik dalam aksi demo yang dilaksanakan oleh Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) di Kota Malang Jawa Timur kemarin,Selasa (12/4/22). Kehadiran pasukan Asmaul Husna gabungan personel Polresta Malang Kota, Korem 0833 BDJ dan Dishub Kota Malang yang melantumkan Asmaul Husna dan ayat suci Al Quran mampu mendinginkan suasana. “Pasukan ini sengaja di […]

  • Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024

    Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Post Views: 245

expand_less