Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Tanpa SNI, Tersangka Raup Keuntungan Besar

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
  • visibility 144
  • print Cetak

PASURUAN,RI – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AM (44), warga Suket Baru, Nogosari, Pandaan. Tersangka diketahui memproduksi dan menjual minyak goreng dalam kemasan botol tanpa label sejak tahun 2023 hingga saat ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan petugas terhadap maraknya peredaran minyak goreng dalam kemasan botol tanpa label di masyarakat. Pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, tim Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan mendatangi rumah tersangka yang dijadikan lokasi produksi di Suket Baru, Nogosari, Pandaan.

Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol berukuran 670 ml tanpa label. Minyak goreng tersebut kemudian dijual ke pasaran dengan harga Rp19.500 per botol. Polisi langsung mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Tersangka AM menjalankan bisnis ilegal ini dengan membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, lalu mengemasnya ke dalam botol plastik tanpa label. Dalam satu hari, AM mampu memproduksi sekitar 600 botol, dengan total produksi mencapai 18.000 botol atau sekitar 13 ton per bulan. Dari bisnis ilegal ini, tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp120 juta per bulan.

Barang Bukti yang Diamankan. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

279 botol minyak goreng tanpa label

9.040 botol kosong siap isi

1 unit mobil pickup dengan nomor polisi AG-8016-RM

2 tandon IBC berisi minyak goreng curah

2 tandon IBC kosong

1 timbangan digital dan satu sak tutup botol warna kuning

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta sejumlah pasal dalam UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng serta memastikan produk yang dibeli memiliki label dan memenuhi standar keamanan pangan. Polisi juga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang yang tidak memenuhi standar guna melindungi konsumen.( mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 3 TKP dalam 1 Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kecamatan Prigen

    3 TKP dalam 1 Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kecamatan Prigen

    • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 364
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Satrenarkoba Polres Pasuruan menangkap 3 Pelaku Peredaran Narkotika jenis Sabu dalam TKP yang berbeda di satu wilayah, yakni di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/10/2022). Ketiga pelaku tersebut yakni, FAK(27) warga Dusun Jagilbaran, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti yang berhasil disita 13 kantong plastik yang berisi Narkotika jenis […]

  • Pastikan Seluruh PJU Bebas Narkoba, Polres Sumenep Lakukan Tes Urine

    Pastikan Seluruh PJU Bebas Narkoba, Polres Sumenep Lakukan Tes Urine

    • calendar_month Kamis, 25 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 252
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Polres Sumenep Madura Jawa Timur, lakukan tes urine secara mendadak kepada para Pejabat Utama di Lapangan Tenes Sanika Satyawada pada hari Kamis (25/08/2022). Tes urine tersebut yang dilakukan oleh Dokter Kesehatan (Dokkes) Polres Sumenep, dan di awasi langsung oleh Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko,S.H.,S.I.K.,M.H. Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko,S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan, […]

  • Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba, Kakak Beradik Kurir 1 Kg Sabu Diamankan

    Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba, Kakak Beradik Kurir 1 Kg Sabu Diamankan

    • calendar_month Rabu, 1 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 461
    • 0Komentar

    Surabaya,RI – Dua kurir narkoba kakak beradik antar provinsi ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Sabu seberat 1 kg turut diamankan dalam penangkapan itu. Terbaru, kedua pelaku yakni HA (32) dan MA (29), warga Wonodadi, Blitar Jawa Timur. Tersangka ditangkap polisi pada Kamis (16/02/2023) di Pinggir Jalan Raya Ngantru Srengat Kecamatan. Ngantru Kabupaten Tulungagung. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Polda […]

  • Pemkab Samosir Gelar Gerakan Pangan Murah, Diserbu Ratusan Warga

    Pemkab Samosir Gelar Gerakan Pangan Murah, Diserbu Ratusan Warga

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    SAMOSIR,RI-Dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) menyambut Ramadhan–Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Samosir menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah di Gedung Food Court Lt. 1 Waterfront Pangururan, Selasa (03/03/2026). Turut hadir Asisten II Hotraja Sitanggang, Kadis Ketapang, Pertanian dan Perikanan Tumiur Gultom, Kasi Datun Kejari Samosir Maulita Sari, serta Kabag Perekonomian […]

  • Reskrim polsek kota ungkap pembobol rumah kosong di wilayah Pontianak kota

    Reskrim polsek kota ungkap pembobol rumah kosong di wilayah Pontianak kota

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 272
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI- Polda Kalbar – Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengungkap dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian. RP (25) warga Jl. Sejarah, Gg.Sejarah No.31 Kel.Sungai Jawi Kec.Pontianak Kota tersebut diamankan atas dasar laporan polisi yang dibuat korban S yang merasa kehilangan beberapa peralatan dirumah kosong miliknya yang […]

  • Ramdhan Berkah ,HUT Ke-9 AWPI DPC Pekalongan Bagikan Ratusan Takjil Gratis

    Ramdhan Berkah ,HUT Ke-9 AWPI DPC Pekalongan Bagikan Ratusan Takjil Gratis

    • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 259
    • 0Komentar

    PEKALONGAN – RI, Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 9 tahun, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Pekalongan. Di Bulan Suci Ramadhan bagikan ratusan Takjil gratis dan Minunam Jus Segar, kepada masyarakat pengendara yang melintas di dua lokasi dijalan Urip Sumoharjo Medono dekat Pom bensin dan di dekat lampu merah Ponolawen Kota Pekalongan, Selasa (26/4/22). […]

expand_less