Polres Pekalongan Kota Berhasil Sita Ratusan Balon Udara dan Petasan

admin@radarindonesiaonline.com
21 Mei 2021 09:35
Peristiwa 0 106
3 menit membaca

PEKALONGAN – RI, Jajaran Polres Pekalongan Kota berhasil menyita ratusan balon udara dan petasan dari masyarakat yang dipersiapkan untuk merayakan tradisi Syawalan atau Seminggu usai Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M. Irwan Susanto, S.H., S.I.K, M.H. mengungkapkan bahwa sesuai Surat Edaran Wali Kota yang sudah disosialisasikan kepada masyarakat, bahwa menerbangkan balon sudah dilarang namun masyarakat masih banyak yang membandel padahal kegiatan itu sangat berbahaya bagi jalur penerbangan maupun menimbulkan bencana lainnya. Operasi balon udara dan petasan yang dimulai dari tanggal 17 Mei 2021 ini terus digencarkan hingga 24 Mei 2021 mendatang.

AKBP M. Irwan menyebutkan, dari informasi dan laporan warga setempat maupun penyisiran di lapangan, Jajaran Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan sebanyak 161 balon udara terdiri dari 121 buah balon udara berukuran besar dan 40 buah balon udara berukuran kecil. Sementara, untuk petasan yang berhasil disita sebanyak 550 buah baik berukuran kecil dan besar, bubuk bahan baku petasan seberat 5,3 kilogram, selongsong 82 buah, dan sumbu petasan siap pakai sebanyak 154 helai.

“Kegiatan Operasi ini dalam rangka menghadapi kegiatan Syawalan tahun 2021, kami bersama Forkopimda dan Forkopimcam melakukan beberapa antisipasi diantaranya menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan Surat Edaran Wali Kota terkait larangan penerbangan balon udara secara liar, petasan, menghindari kerumunan dalam pencegahan dan penularan pandemi Covid-19. Dari kegiatan tersebut, kami menerima sebagian informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan sebagian dilakukan penyisiran di lapangan bersama-sama dengan Forkopimda dan Forkopimcam agar dalam momentum Syawalan ini Kota Pekalongan tetap kondusif,” terang AKBP M. Irwan saat Konferensi Pers di Makopolres Pekalongan Kota, Kamis (20/5/2021).

Selain penyitaan balon udara dan petasan, AKBP M. Irwan menjelaskan, Polisi juga berhasil mengamankan seorang Tersangka inisial R (37 tahun), warga Kelurahan Panjang Baru, sebagai Produsen yang memperjualbelikan petasan dalam jumlah banyak dan balon udara. Tersangka diamankan karena telah merakit bahan baku petasan yang dibelinya dari sebuah Marketplace kemudian petasan rakitannya diperjualbelikan dalam jumlah banyak kepada masyarakat. Tersangka mengaku belajar merakit bahan baku petasan tersebut dari kanal Youtube dan meraup keuntungan dari penjualan petasan rakitannya sebesar Rp5 juta.

Dari perkara tersebut, Tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman di hukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun Juncto Pasal 421 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ancaman hukuman penjara 3 tahun atau denda Rp1 Miliar.

“Perkara ini tengah kami dalami dan mencari sejauh mana keterlibatan Tersangka dalam melaksanakan kegiatan tersebut dan bukti-bukti pendukung lainnya. Dari beberapa bahan yang dibeli Tersangka dari Marketplace tersebut diantaranya potasium, belerang, almunium, arang aktif kemudian bahan-bahan tersebut dicampur dan dibuat petasan untuk diperjualbelikan,” tandasnya. (IFAN-TIM)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x