Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Lamandau Musnahkan Narkotika Jenis Sabu 35,7 Kg dan Inex 15 Butir Pil

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • visibility 108
  • print Cetak

LAMANDAU,RI- Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Kalimantan Tengah Resor Lamandau berhasil ungkap dan musnah barang bukti narkotika. Pemusnahan dipimpin Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono didampingi Bupati Lamandau diwakili Asisten, Friarayatini, Kajari Lamandau Moh Yusuf Syahrir, Dandim 1017 Letkol Armed Ady Kurniawan, Unsur Forkompinda terkait dan ASN, proses pemusnahan diawasi ketat personil propam dan disaksikan awak media digelar di joglo Polres Lamandau Nanga Bulik, 25 Februari 2026.

Bahwa pada Tahun 2026 Sartresnarkoba Polres Larmandau telah berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 4 (empat) kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 8 (delapan) orang berjenis kelamin laki-laki dan barang bukti sebanyak 35.734,66 gram dan Inex sebanyak 15.028 butir pil.

Dari kasus tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap dapat dipetakan bahwa Jaringan peredaran gelap Narkotika yang terjadi di wilayah Polres Lamandau merupakan janngan Internasional, yaitu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui daerah perbatasan Kalbar-Malaysia, kemudian peredaranya ke Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, sebagai berikut ; Pontianak-Lamandau-Pangakalan Bun, Pontianak-Lamandau-Sampit, Pontianak-Lamandau-Palangka Raya, Pontianak-Lamandau-Banjarmasin (Kalsel) – Samarinda (Kaltim)

Jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 33.448.91 (tiga puluh tiga empat ratus empat puluh delapan koma sembilan puluh satu) Gram/33.4 (tiga puluh tige koma empat) KG dan Jumlah barang buldi Narkotika jenis inex yang dimusnahkan sebanyak 15.016 (lima belas ritu enam belas) Butr Pl. Jika dihitung dalam bentuk rupiah 35 x 1,5 milyar rupiah sama dengan 52,5 milyar rupiah dan dengan barang bukiti Narkotika yang berhasil disita tersebut kita telah menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan Narkotika sekitar 700.000 (tujuh ratus ribu jiwa, dan untuk inex jika dihitung dalam bentuk rupiah 15 016 x 500.000 sama dengan sekitar 7.5 milyar rupiah.

Para Tersangka menjadi perantara dalam jual belli atau menyerahkan, menda menyimpan, menguasai narkotika (satu) dari Pontianak, Kalbiar melalui jalur darat yeng rencananya akan di antarkan ke kola Sampit dan Palangkaraya

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 122 eyel (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayel (1) Undang-undang Ri No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 600 ayat (2) huruf “a” Undang-undang Ri No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikus Jo Pasal Vil angka 50 Undang-undang Ri No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak 10 milyar rupiah. (RS)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Miliaran Rupiah, Kanopi Kopdes Merah Putih Banjarwaru Ambruk, Diduga Spek Tak Sesuai

    Proyek Miliaran Rupiah, Kanopi Kopdes Merah Putih Banjarwaru Ambruk, Diduga Spek Tak Sesuai

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Proyek Miliaran Rupiah, Kanopi Kopdes Merah Putih Banjarwaru Ambruk, Diduga Spek Tak Sesuai   Lumajang, RI – Bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Banjarwaru di Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, menjadi sorotan setelah bagian kanopi depan gedung dilaporkan ambruk. Koperasi Desa Merah Putih di Lumajang menjadi bagian dari peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara […]

  • Diskominfo Sosialisasikan Perda Tibum dan Perwa Jam Malam Anak

    Diskominfo Sosialisasikan Perda Tibum dan Perwa Jam Malam Anak

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak menggelar Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah (SIPEDE) kepada puluhan anak dan remaja. Kegiatan ini membahas Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, turut disampaikan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan […]

  • Polres Ponorogo Terjunkan Tim Trauma Healing Untuk Pengungsi Bencana Tanah Longsor

    Polres Ponorogo Terjunkan Tim Trauma Healing Untuk Pengungsi Bencana Tanah Longsor

    • calendar_month Sabtu, 29 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 318
    • 0Komentar

    PONOROGO – RI, Team Trauma Healing Polres Ponorogo terjun ke pengungsian di Desa Talun, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jum’at (28/10/2022). Mereka memberikan semangat serta motivasi terhadap para pengungsi, utamanya para anak-anak. Tampak di lokasi, Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H., beserta PJU dan Anggota Polwan yang tergabung Team Trauma Healing langsung menuju lokasi […]

  • Kab.Tasikmalaya Mendapat Penghargaan Implementasi KTR

    Kab.Tasikmalaya Mendapat Penghargaan Implementasi KTR

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Kab. Tasikmalaya, RI – Kabupaten Tasikmalaya kembali mendapat penghargaan lagi, kali mendapat penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari Dinas kementrian Kesehatan Seluruh Indonesia yang di berikan langsung oleh Wakil mentri Dalam Negri Bima Arya di Yogyakarta, senin (5/11/24).Kab. Tasikmalaya meraih penghargaan ini berkat mendukung implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Kabupaten Tasikmalaya. Penghargaan ini […]

  • Polres Sampang Berhasil Gagalkan Penyelundupan 17 Ton Pupuk Bersubsidi

    Polres Sampang Berhasil Gagalkan Penyelundupan 17 Ton Pupuk Bersubsidi

    • calendar_month Kamis, 14 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 277
    • 0Komentar

    SAMPANG – RI, Respon cepat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang Kembali membuahkan hasil. Kali ini Unit Opsnal berhasil mengungkap penyelundupan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yang akan dibawa keluar dari Pulau Madura. Hal ini seperti diungkapkan oleh Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si., saat melaksanakan konferensi pers perkara tindak pidana ekonomi di Mapolres Sampang,Rabu […]

  • Kelompok Tani BSL Tidak Terima Replas Penjualan TBS, Gugat PT. GMR

    Kelompok Tani BSL Tidak Terima Replas Penjualan TBS, Gugat PT. GMR

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 541
    • 0Komentar

    Lamandau RI, Kelompok Tani Bantaran Sungai Liku (BSL) gugat PT Gemareksa Mekar Sari (PT.GMR), bermula sengketa lahan dan ujungnya berebut lahan sawit, luasan sekitar 3.334 H ditanam PT. GMR, berdasar hasil temuan kphp Sukamara lahannya bersetatus HP dan HPK, dengan luas 3.640 ha ini menimbulkan persepsi dan kontroversi. Kenapa lahan yang statusnya belum jelas bisa […]

expand_less