SUMENEP,RI – Jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus kejaksaan negeri (kajari) kabupaten sumenep, madura, Jawa Timur menetapkan tersangka seorang teller salah satu bank BUMN di Sumenep inisial MH.
MH diduga telah menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 800 juta sejak bulan Maret sampai Desember 2018. setelah di tetapkan tersangka, MH selanjutnua akan di lakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan.
Kajari Sumenep Djamaludin menjelaskan bahwa “penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang sah sebagai mana pasal 184 ayat (1) KUHP, sehinggah cukup layak menetapkan tersangka dan melakukan penyidikan khusus”, tegas Kajari Sumenep, selasa 10/03/2020.
Modus yang di lakukan tersangka MH tidak menyetorkan uang nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadinya, kemudian dia mengambil kas kantor untuk di gantikan ke rekening nasabah yang disinyalir di tilapnya.
“Setelah di lakukan pemeriksaan oleh dokter puskesmas pandian dan yang bersangkutan tersangka dinyatakan sehat maka kami langsung tahab di rutan klas ll B sumenep untuk dua puluh hari kedepan” ungkapnya. (Red. Hendri/SPD)
Tidak ada komentar