Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kecamatan Pragaan, Puluhan Poket Diamankan

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
  • visibility 178
  • print Cetak

SUMENEP, RI-Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sumenep. Pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 19.45 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh personel Satresnarkoba tersebut, seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, berhasil diamankan di kediamannya. Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 31 poket sabu dengan total berat 12,01 gram, yang dikemas dalam plastik klip dan disimpan di dalam bungkus rokok serta kotak seng.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumenep dalam memerangi jaringan peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Penindakan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Widiarti.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp318.000, satu unit handphone, satu buah bong, pipet kaca, korek api, dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan secara intensif terhadap pelaku dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami akan mendalami kasus ini hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Untuk itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Polres Sumenep melalui Satresnarkoba terus berupaya menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari zat adiktif.
(**)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upacara Detik Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke 80 KUTT Suka Makmur Grati Menggelar Upacara Bendera

    Upacara Detik Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke 80 KUTT Suka Makmur Grati Menggelar Upacara Bendera

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 225
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI- Dalam rangka memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Ke. 80 KUTT Suka Makmur menggelar upacara detik detik Proklamasi RI Ke 80 pada hari minggu, 17/08/2025 Upacara yang cukup khitmat tersebut hadir Ketua KUTT Suka Makmur Ibu Evi Zainal Abidin serta seluruh pengurus maupun para staf KUTT Susu Suka Makmur grati Pasuruan dan satu barisan dari […]

  • Pasca Banjir, Babinsa Koramil Jatirejo Bareng  Warga Perbaiki Pipa Saluran Air

    Pasca Banjir, Babinsa Koramil Jatirejo Bareng Warga Perbaiki Pipa Saluran Air

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 274
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Babinsa Lebakjabung Koramil 0815/15 Jatirejo Kodim 0815/Mojokerto Serda Priyohadi Ariyanto bersama perangkat desa dan warga melakukan kegiatan gotong royong perbaikan pipa saluran air yang mengalir ke Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (21/03/2024). Serda Priyohadi Ariyanto menjelaskan, perbaikan saluran air ini dilakukan akibat luapan air Sungai Selomalang akibat hujan deras […]

  • Pengamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran Polda Jatim Gelar Operasi Ketupat Semeru 2025

    Pengamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran Polda Jatim Gelar Operasi Ketupat Semeru 2025

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    SURABAYA,RI – Untuk pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2025, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menggelar Operasi Ketupat Semeru 2025. Operasi yang mengedepankan prinsip kemanusiaan untuk melindungi keselamatan pemudik maupun masyarakat di wilayah Jawa Timur ini akan berlangsung selama 13 hari. Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jatim, Komjen Pol. Imam Sugianto, dalam rapat koordinasi lintas […]

  • Wakil Walikota Tasikmalaya Hadir Pada Pembinaan Dan Pelaporan Indeks Reformasi Hukum 2025

    Wakil Walikota Tasikmalaya Hadir Pada Pembinaan Dan Pelaporan Indeks Reformasi Hukum 2025

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 204
    • 0Komentar

    KOTA TASIKMALAYA, RI – Bertempat di Ruang Aula Balekota Tasikmalaya, Wakil Wali Kota Tasikmalaya membuka Kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Awal Penilaian Pelaporan Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025, Senin (21/4/25). Hadir pada acara tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Funna Maulia Massaile, Pembina IRH jawa Barat : Dani […]

  • Excavator Penambang PETI Bebas Beraktivitas Di Desa Rantau Ngarau Dan Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu

    Excavator Penambang PETI Bebas Beraktivitas Di Desa Rantau Ngarau Dan Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 314
    • 0Komentar

    MERANGIN – RI, Aktivitas PETI semakin hari semakin menjadi dan tanpa takut terhadap hukum, itu terlihat di Desa Rantau Ngarau dan dipinggir Jalan Lintas Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin. Tidak jauh dari Jalan Lintas Kecamatan sekitar 30m dan berada ditengah desa dan aktivitas tersebut menjadi tontonan warga, Disitu tampak beberapa unit alat excavator yang sangat […]

  • Cabut Telegram Larangan Media, Kapolri: Kami Butuh Masukan Dari Masyarakat

    Cabut Telegram Larangan Media, Kapolri: Kami Butuh Masukan Dari Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 7 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 245
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat mencabut Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi Aparat Kepolisian. Hal itu dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat. Sigit menjelaskan, niat dan semangat awal dari dibikinnya surat Telegram tersebut. Ia meminta agar Jajaran Kepolisian tidak bertindak arogan […]

expand_less