Polsek Arjasa Ringkus Kuli Bangunan Kasus Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Sumenep
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Senin, 7 Mar 2022
- visibility 283
- print Cetak

SUMENEP – RI, Polsek Arjasa ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Pada hari Jum’at tanggal 4 Maret 2022, sekira pukul 19.30 WIB, oleh Anggota Polsek Kangean, terhadap Tersangka Riswandi Bin Marasip. Diringkus di Tepi Jalan Raya termasuk Desa Sumber Nangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
Barang Bukti (BB ) yang berhasil disita,5 (lima) poket/ plastik kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing + 0,92 gram, + 0,92 gram, + 0,99 gram, + 0,89 gram, + 0,86 gram dengan berat keseluruhan + 4,63 gram, 1 (satu) Unit HP merek vivo warna merah hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125 Warna Orange Nopol. : M-6499-XB dan 1 (satu) buah sarung warna biru dongker variasi kembang warna hijau muda.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH., menjelaskan krolonogis berawal Anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Kangean tepatnya di Jalan Raya Desa Sumber Nangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

Kemudian Petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan pada hari Jum’at tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 19.30 WIB, Petugas melihat seorang laki-laki sedang mengendarai Sepeda Motor berhenti di pinggir jalan sesuai dengan informasi yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
Karena merasa curiga kemudian Petugas melakukan upaya penagkapan terhadap seorang laki-laki tersebut dan setelah di interogasi mengaku bernama tsk. Riswandi bin Marasip, setelah dilakukan penggeledahan Petugas menemukan 1 (satu) poket/ plastik Narkotika jenis Sabu pada gulungan sarung yang dipakai Tersangka Riswandi bin Marasip.
Kemudian ditemukan Petugas 4 (empat) poket/ plastik Narkotika jenis Sabu didalam jok sepeda motornya dan setelah ditunjukkan kemudian Tersangka Riswandi bin Marasip mengakui bahwa 5 (lima) poket/ plastik Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali serta sudah ada yang digunakan/ dikonsumsi sendiri.

Adapun menurut Tersangka IswadiI bin Marasip bahwa 5 (lima) poket/ plastik Narkotika jenis Sabu didapatkan dengan cara menerima sebagai titipan untuk dijual kembali dari temannya yang bernama Holil alamat Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, kemudian Petugas melakukan pengembangan kerumah Holil untuk dilakukan penangkapan akan tetapi yang bersangkutan tidak ada, selanjutnya Tersangka Riswandi Bin Marasip beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penerapan pasal Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I bukan tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman.
Hasil test urine Tersangka Riswandi Bin Marasip ( Positif). Tersangka diganjar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M. One – SPD / Red Humas)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar