PUPR NGANJUK, SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PANRB NO. 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS

Radar Indonesia
28 Okt 2021 09:29
1 menit membaca

NGANJUK – RI, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daerah Kabupaten Nganjuk, mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, di Ruang Aula pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kegiatan Sosialisasi tersebut diselenggarakan dalam rangka persiapan implementasi Sistem Manajemen Kinerja PNS sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 8 Tahun 2021. Turut hadir pula Badan Kepegawaian  Daerah (BKD) Kabupaten Nganjuk (perwakilan) secara tatap muka.

Sosialisasi berlangsung selama kurang lebih 120 menit dengan mendatangkan sejumlah pembahas atau Narasumber. Adapun Narasumber yang hadir antara lain perwakilan dari BKD Kabupaten Nganjuk, Kepala Seksi PJJ dan beberapa Narasumber lainnya.

Dalam sambutannya, Dr. Gunawan Widagdo, M.M.M.Si selaku Kepala Dinas PUPR menyampaikan agar seluruh peserta yang hadir secara fisik maupun  dapat mengikuti kegiatan Sosialisasi dengan baik. Bagaimanapun juga, implementasi Sistem Manajemen Kinerja PNS akan berjalan sesuai harapan apabila seluruh lini di Kabupaten Nganjuk ini dapat bersinergi dengan baik.

“Target kita dalam kinerja secara profesional akan mendapat rewoard tersendiri,” ucap Gunawan Widagdo saat usai membuka kegiatan Sosialisasi  tersebut.

Kegiatan Sosialisasi ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai, peserta adalah dari ASN dari OPD-OPD yang ada di Lingkup Kabupaten Nganjuk. (Lex)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x