Rapat Paripurna, DPRD Kota Probolinggo Godok Raperda Pemberdayaan PKL, Pariwisata Hingga Kesejahteraan Sosial
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 16 menit yang lalu
- visibility 8
- print Cetak

PROBOLINGGO, RI – Setelah rapat paripurna membahas penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, DPRD Kota Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna lanjutan, Kamis (7/5). Agendanya, Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Probolinggo terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 serta Penyampaian Penjelasan Pimpinan DPRD terhadap dua Raperda inisiatif DPRD.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Dwi Laksmi Shynta Kusumawardhani didampingi Wakil Ketua II DPRD Santi Wilujeng. Turut hadir dalam sidang itu, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Pj. Sekda Rey Suwigtyo, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah dan camat di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Rapat paripurna ini membahas penyampaian nota penjelasan Wali Kota Probolinggo terhadap raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta penyampaian penjelasan pimpinan DPRD terhadap dua raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pariwisata dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Agenda paripurna kali ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang bertujuan menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Probolinggo,” terang Ketua DPRD Dwi Laksmi Shynta Kusumawardhani.
Ia menambahkan, seluruh rancangan peraturan daerah tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama antara legislatif dan eksekutif agar menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari dalam nota penjelasan menyampaikan bahwa raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL disusun sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap keberadaan PKL yang menjadi bagian penting dari sektor ekonomi kerakyatan.
Menurutnya, keberadaan PKL saat ini memerlukan pengaturan yang lebih menyesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan. Sebab, aktivitas pedagang yang memanfaatkan bahu jalan maupun fasilitas umum kerap menimbulkan persoalan ketertiban, kebersihan lingkungan hingga kelancaran lalu lintas.
“Pedagang kaki lima merupakan salah satu bidang usaha ekonomi kerakyatan dalam sektor informal yang sangat dibutuhkan masyarakat Kota Probolinggo. Karena itu perlu dilakukan pemberdayaan dan penataan agar usaha mereka dapat berkembang tanpa bersinggungan dengan kepentingan umum lainnya,” jelas Wawali Ina.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo memandang perlu adanya pembaruan regulasi karena Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat saat ini.
“Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima perlu dilakukan agar tercipta ketertiban sosial, ketentraman masyarakat, kebersihan lingkungan serta kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Probolinggo,” ungkapnya.
Selain membahas raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL, dalam rapat paripurna tersebut DPRD Kota Probolinggo juga menyampaikan penjelasan terhadap dua raperda inisiatif DPRD yakni raperda tentang penyelenggaraan pariwisata dan raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Raperda penyelenggaraan pariwisata diharapkan mampu menjadi landasan dalam pengembangan sektor pariwisata daerah yang lebih terarah dan berdaya saing. sedangkan raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial disusun guna memperkuat pelayanan sosial dan perlindungan masyarakat di Kota Probolinggo.(Suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar