Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ringkus Dua Pengedar, Polres Kubu Raya Sita 12 Paket Sabu

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Rabu, 29 Mei 2024
  • visibility 288
  • print Cetak

KUBU RAYA, RI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya meringkus pemilik dan pengedar sabu yang kerap menyuplai barang haram di Kecamatan Kubu.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 1,93 gram yang sudah dikemas sebanyak 12 paket hemat.

Pemilik sabu dan penyedia tempat sekaligus pengedar sabu yang diamankan Polisi berinisial AR (28) dan SN (36) keduanya pria asal Kabupaten Kubu Raya.

Keduanya diringkus di sebuah rumah di kawasan Jalan Syarif Harka Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Sabtu (18/5) lalu.

Saat dikonfirmasi, AKP Sagi, S.H, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengutarakan, penangkapan kedua pelaku tersebut atas dasar informasi dari masyarakat yang resah terhadap dua orang yang melakukan penjual sabu di Kecamatan Kubu, atas dasar informasi warga tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam.

” Penyelidikan dari Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya membuahkan hasil, pada Sabtu (18/5) pada pukul 14.30 Wib, petugas berhasil meringkus pemilik narkoba beserta pengedar sekaligus pemilik tempat.

Penangkapan dari kedua pelaku ini, petugas menyita narkoba jenis sabu yang sudah dikemas didalam plastik klip sebanyak 12 paket hemat,” kata Ade, Rabu (28/5).

Ade menerangkan, sabu tersebut milik AR yang dibelinya dari seorang pria berinisial AT di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur.

AR mengakui ia membeli sabu sebanyak lima gram dengan harga per jie nya Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

” AR mengakui bahwa 12 paket hemat sabu tersebut adalah miliknya.

Ia pun mengakui barang tersebut dibelinya dari pria asal kampung beting Kecamatan Pontianak Timur berinisial AT sebanyak 5 gram dan harga per jie nya Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah),”terangnya.

Ade mengungkapkan, untuk mendapatkan keuntungan, dari lima gram sabu tersebut AT kembali memecah sabu tersebut menjadi 60 paket hemat yang dikemas dalam kantong klip warna putih, kemudian persatu paket hemat tersebut akan di jual AR melalui SN seharga Rp. 300.000,-(Tiga Ratus Ribu Rupiah).

” Dari lima gram sabu tersebut, AR memecahnya hingga menjadi 60 paket hemat, kemudian melalui SN per paket hemat tersebut dijual seharga Rp. 300.000,- untuk mendapatkan keuntungan berlipat. Jika seluruh paket tersebut terjual dan pembayaran lancar dari pengguna barang haram tersebut AR akan mendapat keuntungan mencapai Rp.15.500.000,- (Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Lebih lanjut, Ade menjelaskan, AR mau melakukan pekerjaan haram tersebut untuk biaya persalinan istrinya dan SN mau menjadi pengedar sabu milik AR untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya dan menggunakan sabu secara gratis.

” Keuntungan dari penjualan sabu tersebut nantinya akan digunakan AR untuk biaya persalinan istrinya serta memenuhi kebutuhan kesehariannya, kemudian SN yang membantu mengedarkan atau menjual sabu milik AR ini mendapatkan keuntungan setengahnya serta keuntungan memakai sabu secara gratis,”jelas Ade.

Kades Kampung Baru, “Kasran ‘sangat mengapresiasi Polres Kubu Raya melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di indonesia khususnya di Desa Kampung Baru Kecamatan Kubu.

” Selaku Kades Kampung Baru, saya beserta masyarakat mendukung Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa dan kami mendukung slogan Kapolres Kubu Raya Polres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, yang mengatakan tidak ada tempat dan ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kubu Raya,”pungkasnya.

” Kami sepakat bersama warga untuk membantu Polres Kubu Raya dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi baik melalui Polsek Kubu maupun melalui Satresnarkoba Polres Kubu Raya.

Kita mengharapkan, para generasi muda sebagai generasi emas akan terhindar dari bahaya narkoba yang bisa merusak masa depan bangsa,”tegasnya.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam kasus penyalahguna narkoba ( Pengedar ) dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

// Muly //

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seminar Bahaya Perilaku Seks Dini, Untuk Remaja Sehat Masa Depan Cerah

    Seminar Bahaya Perilaku Seks Dini, Untuk Remaja Sehat Masa Depan Cerah

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 293
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Meningkatnya jumlah kehamilan pada remaja menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Mojokerto dalam menyongsong Indonesia Generasi Emas 2045. Sebagi langkah antisipasi, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) menggelar Seminar Bahaya Perilaku Seks Dini pada Remaja yang digelar di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto pada Rabu (21/8). Penjabat (Pj) […]

  • Meningkatkan Hasil Belajar Matematika  Bangun Ruang Dengan Problem Based Learning

    Meningkatkan Hasil Belajar Matematika Bangun Ruang Dengan Problem Based Learning

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 305
    • 0Komentar

    ABSTRAK Proses kegiatan pembelajaran dalam menerapkan Model  Pembelajaran Problem Based Learning untuk meningkatkan hasil  belajar siswa, dan manfaat yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran yang berguna, baik bagi para pendidik untuk menerapkan proses Pembelajaran yang bervariatif.pembelajaran ini dilakukan  sebanyak 2 siklus, dilalui dalam 4 tahap, yaitu: tahap perencanaan, pelaksanaan,tahap observasi dan tahap refleksi. (1) tahap […]

  • Warga Jombang Tidak Mentaati Protokol Kesehatan

    Warga Jombang Tidak Mentaati Protokol Kesehatan

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 266
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, Kepolisian Resor Jombang (Polres) mendukung upaya Pemerintahan untuk memutus mata rantai penyeberan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Jombang. Salah satunya dari pihak Kepolisian mensosialisasikan Pengguna Jalan, seperti Pengendara Sepeda Motor dan Mobil di Kawasan jalan – jalan protokol dan di Jalan Pasar Legi Tempat – tempat Wisata. Dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Moch […]

  • Dandim 0819 Pasuruan Hadiri Pemberangkatan Calon Jemaah Haji

    Dandim 0819 Pasuruan Hadiri Pemberangkatan Calon Jemaah Haji

    • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 242
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Berlokasi di Halaman Perkantoran Raci Kecamatan Bangil Pasuruan. Dandim 0819 Letkol Inf Nyarman, M. Tr. (Han) menghadiri Pemberangkatan Calon Jama’ah Haji (CJH) kloter 17 Kabupten Pasuruan, Rabu (15/6/22). Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Bupati didampingi Wakil Bupati Pasuruan, Kajari, Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan dan Jajaran Forkopimda serta Jemaah Calon Haji beserta pengantar. […]

  • Diterjang Cuaca Buruk, KM King Bermuatan Kopra Karam di Perairan Padang Tikar

    Diterjang Cuaca Buruk, KM King Bermuatan Kopra Karam di Perairan Padang Tikar

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Foto:Kapal bermuatan kopra karam di perairan Padang tikarKUBU RAYA, RI – Sebuah kapal motor pengangkut kopra bernama KM King karam di perairan Padang Tikar Satu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Minggu (17/8/2025) sore. Kapal yang mengangkut sekitar 23 ton kelapa itu karam saat tengah melakukan bongkar muat akibat cuaca buruk dan gelombang […]

  • Apakah Pembangunan Fasum Di Komplek Bisa Dibantu Dana ADD

    Apakah Pembangunan Fasum Di Komplek Bisa Dibantu Dana ADD

    • calendar_month Minggu, 16 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 749
    • 0Komentar

    Kubu Raya, RI – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ,”Gunawan Putra ” mengatakan,untuk sekarang ini sudah banyak pasos maupun Pasum.yang ada di Komplek perumahan selalu tidak di pungsikan. Dikatakan ” Gunawan Putra” sebagai Kepala BPKAD Kubu Raya ,tentu Pasilitas Sosial maupun pasilitas Umum tersebut .bisa dimanfaatkan masyarakat sepanjang tidak mengganggu aktifitas masyarakat setempat. […]

expand_less