Breaking News
light_mode
Trending Tags

Melihat Gelper Hokki Bear One Batam Mall Masih Bebas Beroperasi, Dimana Aparat Penegak Hukum?

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
  • visibility 313
  • print Cetak

BATAM,RI – Salah satu tempat gelanggang permainan (Gelper) yang ada di Kota Batam yang beroperasi selama bulan suci ramadhan kemarin hingga saat ini masih terang terangan dengan izin permainan anak-anak ini berjalan mulus tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH), jenis usaha tersebut termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Hasil penelusuran awak media yang dilakukan di lokasi Gelper Hokki Bear One Batam mall lantai dua Batam Center Kecamatan Batam Kota Kepulauan Riau.

Dari hasil penelusuran, ketika diminta konfirmasi seorang pemain atau biasa disebut narasumber yang tidak ingin disebutkan nama nya inisial (AB), jika saya ingin cancel saya harus mempunyai 340 tiket dan saya bisa tukarkan seharga Rp. 325.000, “ujarnya.

Selain itu tempat Penukaran tidak jauh dari tempat permainan judi tersebut, menunggu sebuah mobil warna hitam dengan bagasi yang terbuka, disitu lah (AB) menukarkan tiket nya menjadi rokok.

Disisi lain disebutkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau, Riama Manurung menyebutkan kebiasaan judi disamping menimbulkan masalah sosial, seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan, juga bersifat kriminogen yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain.

Dalam peraturan daerah (Perda) NO 3 Tahun 2003 atas perubahan NO 17 Tahun 2001, terkait kepariwisataan kota batam, Pasal 21, dan Pasal 38 ayat (1) mengatur ; kawasan wisata terpadu eksklusif di kembangkan secara komprehensif menyediakan usaha pariwisata meliputi sarana objek dan daya tarik pariwisata beroperasi suatu kawasan khusus, dan jauh dari wilayah pemukiman penduduk sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, ternyata untuk peruntukan izin tidak sesuai di lapangan.

Pemerintah dan juga penegak hukum harus tegas dalam hal memberantas dan menutup area perjudian yang marak di kota Batam.

Sesuai Peraturan pemerintah pariwisata dan ekonomi kreatif No. 30 Tahun 2014 tentang standar usaha arena permainan pemerintah kota Batam harus menindak lanjuti,Secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang”.

Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Adrianto untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.

Hal ini bisa dilihat dari Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.

Tempat permainan yang berbau mesin Judi (Gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama, tokoh masyarakat baikpun tokoh ulama dan merupakan melanggar Undang – Undang pasal 303 KUHP, Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981.

Hingga berita ini dipublikasikan oleh awak media dan Tim terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak pengelolah gelper berinisial (SA) melalui whatsapp. Namun pihak pengelolah tidak menanggapinya sampai berita ini dipublikasikan. (Tim)

Tags
  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Babinsa 09/Lumbang Lakukan Pendataan Pasca Ambrolnya Atap Rumah

    Babinsa 09/Lumbang Lakukan Pendataan Pasca Ambrolnya Atap Rumah

    • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 270
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Pasca hujan deras disertai angin yang mengguyur mengakibatkan bencana ambrolnya atap rumah milik salah satu warga yaitu Mardamang (51) di Desa Watulumbung. Jum’at, (11/11/2022). Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0819/09 Lumbang Kopka M. Azis bersama Aparat Muspika Setempat langsung terjun ke lokasi bencana rumah warga yang terdampak di Desa Watulumbung Kecamatan Lumbang […]

  • Pemkab dan PCNU Gresik Teken MoU, Sepakat Penuhi Hak Anak-Anak PMI di Malaysia pada Puncak Hari Santri

    Pemkab dan PCNU Gresik Teken MoU, Sepakat Penuhi Hak Anak-Anak PMI di Malaysia pada Puncak Hari Santri

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Foto Pemkab dan PCNU Gresik Teken MoU, Sepakat Penuhi Hak Anak-Anak PMI di Malaysia pada Puncak Hari Santri. (Kom) Gresik, RI -Sarasehan acara puncak peringatan Hari Santri Nasional 2025, yang digelar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Gresik, berlangsung semarak di Aula Masjid Maulana Malik Ibrahim, Kabupaten Gresik, Kamis, 23 Oktober 2025. Kegiatan ini dihadiri Forum […]

  • Ruwah Deso Balongrawe Raya, Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Perkuat Gotong Royong dan Lestarikan Budaya

    Ruwah Deso Balongrawe Raya, Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Perkuat Gotong Royong dan Lestarikan Budaya

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Ruwah Deso Balongrawe Raya, Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Perkuat Gotong Royong dan Lestarikan Budaya Kota Mojokerto, RI – Tradisi Ruwah Deso, digelar oleh warga Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, selama dua hari, 22–23 Januari 2026. Kegiatan yang dikemas dengan pagelaran wayang kulit dan selawat ini menjadi wujud rasa syukur sekaligus ikhtiar spiritual masyarakat […]

  • Humas Polres Pasuruan Bersama AJPB Hadiri Sarasehan Yang Digelar Bidang Humas Polda Jatim

    Humas Polres Pasuruan Bersama AJPB Hadiri Sarasehan Yang Digelar Bidang Humas Polda Jatim

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 397
    • 0Komentar

    Batu , RI – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan menjelang Pilkada 2024, Bidang Humas Polda Jatim bersama Awak Media menggelar Sarasehan ” Awak Media Jajaran Polda Jatim” Sinergitas Polri dan Awak Media Untuk Menjaga Kondusifitas Kamtibmas Dalam Melaksanakan Pilkada Tahun 2024 Di Jawa Timur ” bertempat di The Singhasari Resort, Jalan Ir. Soekarno Beji Kota […]

  • Sat Resnarkoba Polres Sumenep Kembali Ungkap Kasus Miras Jenis Arak Tuban

    Sat Resnarkoba Polres Sumenep Kembali Ungkap Kasus Miras Jenis Arak Tuban

    • calendar_month Jumat, 30 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 350
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Selasa tanggal 27 Desember 2022. Sekira pukul 16.30 WIB, Anggota Sattrsnarkoba Polres Sumenep, telah mengamankan Saudara Suaidi dalam perkara menjual perdagangan Miras tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan minuman beralkohol berupa Arak Tuban. Terlapor atas nama Suadi Bin Ruslan beralamat di Jalan Bambu Duri Desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Modus […]

  • Lagi, Polres Batu Raih Penghargaan

    Lagi, Polres Batu Raih Penghargaan

    • calendar_month Senin, 18 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 275
    • 0Komentar

    BATU – RI, Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan menghadiri Upacara dalam rangka Hari Jadi ke – 20 Kota Batu Tahun 2021 di Halaman Balai Kota Among Tani Kota Batu, Minggu (17/10/2021). Dalam amanat Pelaksanaan Upacara yang dipimpin oleh Walikota Batu Dewanti Rumpoko disampaikan bahwa, penurunan angka covid  seluruh warga Kota Batu dapat menjaga […]

expand_less