ACEH – RI, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI), mengkritisi adanya salah satu perusahaan di Aceh Singkil dengan kuat menduga bahwa perusahaan tersebut telah melakukan Perusakan dan Perambahan hutan Produksi
Jumat 21/1/22
Khabakasah, Saat jumpa pers di kafe SAE kopi di Rimo kecamatan gunung meriah Aceh Singkil menjelaskan ke Media,salah satu perusahaan di Aceh Singkil ini, merajalela menguasai dan merusak hutan produksi dengan menggunakan alat berat yang sebagaimana diketahui bahwa didalam hutan kawasan tersebut terdapat banyak satwa- satwa di lindungi yang harus bergeser dari hutan belantara kepemukiman masyarakat dan pada akhirnya merusak tanaman masyarakat.
dikarenakan krisisnya mata rantai makanan disebabkan semakin merajalelanya oknum2 yang tidak bertanggung jawab telah merusak hutan kawasan tersebut hal ini lah menjadi perhatian tegas, pada sejumlah lembaga swadaya masyarakat membentuk Tim Aliansi Peduli Sekata Sepekat pungkas khabakasah.
Dan Boas Tomanggor juga mencontohkan banyak hal terjadi di Aceh Singkil ini diluar dugaan bahwa adanya peristiwa penangkapan pada saat dipertengahan 2020 lalu, salah satu kepala Desa Ketangkuhan Kecamatan Suro Makmur Kabupatrn Aceh Singkil ditahan hanya gara gara membawa alat berat diareal kebun sawit untuk membuat jalan usaha tani.
masyarakat kecil ditangkap hanya gara gara membawa kayu jadi, dengan menggunakan becak motor, sehingga mecak motorpun juga jadi korban. Tutur Boas
sementara ada perusahaan yang jelas jelas Perusakan dan Perambahan Hutan Produksi bebas melenggang, dan ada apa ini sebenaranya pihak KPH VI Aceh Singkil-subulusalam.
Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) dan gabungan LSM lain nya meminta kepada penegak Hukum terutama Kepada KPH VI agar perusakan hutan produksi dia Aceh Singkil ini mengharapkan menegakkan hukum seadil-adilnya, tutup Boas tumangger.( Ns)
Tidak ada komentar