GRESIK – RI, Sat Narkoba Polres Gresik mengejar pemasok Sabu hingga Sidoarjo, alhasil sekali tangkap dapat dua. Sat Narkoba Polres Gresik meringkus Slamet Widodo 35 Tahun laki-laki Penghuni Jalan Sutoyo Medaeng Waru Sidoarjo di sebuah Warung Kopi Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo.
Dengan lantaran memakai sepatu yang tidak sebagaimana mestinya, untuk bisa mengelabui Polisi ternyata Slamet kepergok telah menyimpan poket barang haram jenis Sabu yang sudah siap edar di dalam sepatu yang di pakainya.
Hal ini lantaran adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki penghobi ngopi dengan glagat tidak beres menimbulkan kecurigaan. Dengan penyamaran Petugas pada Minggu malam, tepatnya 4 April di sebuah Warung Kopi akhirnya membuahkan hasil dengan berpura-pura menjadi pemesan akhirnya transaksi pun di lancarkan, seketika setelah mendapat isyarat dari Pelaku Petugas yang menyamar menunjukan identitas sebenarnya.
Pada saat penggeledahan Slamet pun sempat bersilat lidah, tidak tahu menahu apa yang di maksud Petugas.
Alhasil ditemukan plastik klip di dalam sepatu sebelah kanan yang berisi Sabu dengan berat timbang 0,32 gram bruto, barang haram yang hendak di edarkan di Gresik itu di dapatkannya dari seseorang teman Agus Sudarko 24 Tahun, warga Desa Tawangsari Taman Sidoarjo, tak ingin target Operasi kabur Petugas pun mengejar ke Kota Udang menyasar tempat tinggalnya.
Petugas berhasil membekuk Agus Sudarko pemasok barang haram tersebut di Kota Pudak tanpa perlawanan.
Kedua budak Narkoba ini pun di bawa ke Mapolres Gresik guna proses hukum lebih lanjut, Kapolres Gresik AKBP Arif Fitrianto, SH, SIK, MM., melalui Kasat Narkoba AKP Heri Kusnanto, S.H., membenarkan Angotanya telah menggagalkan peredaran barang haram jenis Sabu tersebut.
“Selain Pelaku dan Sabu di dalam sepatu, Anggota juga mengamankan satu unit seluler warna hitam dan satu motor metic bodong warna merah No Pol N2135 IK sebagai barang bukti,” ungkapnya Rabu (7/4/2021).
Kini kedua Pemuda pemasok Narkoba itu telah di tetapkan sebagai Tersangka dengan di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan diancam minimal empat tahun penjara. (Humas wr)
Tidak ada komentar