Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tersangka Pencabulan di Kubu Raya Terancam 15 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
  • visibility 341
  • print Cetak

KUBU RAYA,RI- Polres Kubu Raya menetapkan seorang pria paruh baya berinisial MI (50) warga Kecamatan Sungai Raya sebagai tersangka Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Mirisnya korban merupakan teman sepermainan anak tersangka dan tersangka merupakan tetangga korban.

Korban yang berumur 7 tahun ini di setubuhi pelaku lebih dari 2 kali dan perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya saat korban sedang bermain dengan anak pelaku. Perbuatannya diketahui dari bulan November 2024.

Perbuatannya terkuak setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya, tak terima ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian pada Kamis (2/1) pagi. Setelah menerima laporan, Tim PPA Satuan Reserse Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan MI ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 2 / I /2025/SPKT.RESKRIM.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, Tanggal 02 Januari 2025, yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban.

” Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan cara bujuk rayu kepada korban. Pelaku ditangkap pada pukul 16.00 WIB, dihadapan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka.”kata Ade, Jumat (24/1).

” Saat ini Tim PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya tengah melimpahkan Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mempawah guna tahap II,”sambungnya.

Menurutnya, para penyidik telah bekerja keras dalam menyelesaikan kasus tersebut dan hal ini menjadi pesan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan ditolerir.

“ Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen bahwa Polres Kubu Raya sangat melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban pencabulan atau kekerasan,” tegas Ade.

Lebih lanjut Ade mengungkapkan, dengan diserahkan tersangka ini, sebagai bentuk komitmen Polres Kubu Raya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

” Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya dan untuk masyarakat juga meningkatkan kewaspadaannya terhadap lingkungan disekitarnya terutama menjaga keselamatan anak-anak,” terangnya.

” Jangan mudah percaya dengan orang-orang sekitar tanpa mengenal latar belakangnya, karena kejahatan bisa datang dari orang-orang terdekat,”tutup Ade.

Ade menjelaskan, Tersangka dijerat dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
Publis : Muly

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Forkopimda Jatim Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2021

    Forkopimda Jatim Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2021

    • calendar_month Rabu, 5 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 239
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Forkopimda Jawa Timur, Rabu (5/5/2021) pagi, menggelar Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru. Yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan didampingi Pangdam V Brawijaya dan Sekdaprov Jatim. Kapolda Jatim Irjen Nico menyebutkan, Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dalam […]

  • Masyarakat Desa Sekitar Tambang Galian C di Mondoluku dan Pengguna Transportasi Mulai Terganggu dan Resah

    Masyarakat Desa Sekitar Tambang Galian C di Mondoluku dan Pengguna Transportasi Mulai Terganggu dan Resah

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 389
    • 0Komentar

    GRESIK,RI – Di duga Minimnya Pengawasan masalah tambang galian C yang beralokasi di wilayah Gresik Selatan sudah semakin marak dan semakin meresahkan penduduk sekitar tambang, banyaknya mobil dam truk pengangkut tanah uruk mengakibatkan pengguna transportasi umum dan masyarakat penduduk sekitar tambang sudah mulai terganggu dan resah.             Keresahan penduduk sekitar di sebabkan banyaknya polusi debu […]

  • Hari Libur, Satgas TMMD Ke-116 Kodim 0815/Mojokerto Tetap Berkarya

    Hari Libur, Satgas TMMD Ke-116 Kodim 0815/Mojokerto Tetap Berkarya

    • calendar_month Jumat, 19 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 252
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Hari libur bukanlah penghalang bagi Satgas TMMD Reguler Ke-116 TA 2023 Kodim 0815/Mojokerto yang bertugas di Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Para Prajurit bersama komponen masyarakat yang tergabung dalam Satgas TMMD Ke-116 tetap beraktivitas seperti biasa, mengerjakan sejumlah sasaran fisik yang menjadi bagian dari Program TMMD. Kali ini, Ahad […]

  • Kapolres Landak Hadiri Penandatanganan MoU dengan Kepala BPN Kabupaten Landak

    Kapolres Landak Hadiri Penandatanganan MoU dengan Kepala BPN Kabupaten Landak

    • calendar_month Jumat, 7 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 475
    • 0Komentar

    Polres Landak – RI- Sie Humas ~Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M., menghadiri kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Polres Landak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Landak. Acara ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Landak dengan tujuan memperkuat sinergi antara kepolisian dan lembaga pertanahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat” Rabu (5/6/2024) […]

  • DPRD Kabupaten Mojokerto Anggap BPR Majatama Tuntas

    DPRD Kabupaten Mojokerto Anggap BPR Majatama Tuntas

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 179
    • 0Komentar

    MOJOKERTO,RI – Persoalan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majatama dianggap rampung, yang mana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dalam kesimpulan tidak ditemukan pelanggaran di tubuh BPR.  Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jatim hingga memanggil BPR Majatama untuk rapat dengar pendapat (RDP). Rabu (28/5/2025). Ketua Komisi II […]

  • Gerakan Vaksinasi Covid-19, Siswa-Siswi SMA Negeri 1 Arjasa Sumenep

    Gerakan Vaksinasi Covid-19, Siswa-Siswi SMA Negeri 1 Arjasa Sumenep

    • calendar_month Senin, 23 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 338
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menggelontorkan Vaksin untuk percepatan Vaksinasi Remaja usia 12-17 tahun. Hari ini, Senin (23/8/2021). Sebagai wujud nyata dan memastikan bahwa Vaksinasi Covid-19 untuk Pelajar para Siswa yang hari ini divaksin Covid-19 dengan merk Sinovac. Bertempat di Halaman SMA Negeri 1 Arjasa Sumenep, sebanyak 670 Siswa- Siswi diadakan […]

expand_less