Pemalang, RI – Korps Pegawai Republik Indonesia ( KORPRI ) Kabupaten Pemalang,belum lama ini terhembus kabar tak sedap.
Pasalnya,kabar tersebut dikarenakan adanya dugaan penanggungan dana untuk biaya pendampingan hukum kepada tujuh ( 7 ) orang pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
” Mereka terlibat adanya gratifikasi jual beli jabatan di lingkungan birokrasi Pemalang yang sebelumnya menyeret Bupati Pemalang non aktif.
Dari ke tujuh tersangka pejabat tersebut ,masing masing di isukan mendapatkan dana pendampingan hukum dari Korpri yang masing masing mendapatkan puluhan juta rupiah.
” Di antara ke tujuh orang pejabat yang merupakan eselon 2 yakni.
. 1. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik
2. Kepala Dindikbud Kab.Pemalang
3. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman.
4. Sekertaris DPRD Kab.Pemalang
5. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan
Daerah
6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup
7. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa
Menyinggung kabar tak sedap tersebut.Ketua ( Karteker ) Korpri Kabupaten Pemalang.H.Agung Puntodewo
pada RI 25 Mei 2023 membantah Keras kalau dana yang dikeluarkan sebesar itu.
” Itu tidak benar dan salah kaprah.
Karena dari hasil rapat kerja ( Raker ) Korpri menghasilkan, Anggaran yang disediakan untuk pendampingan hukum semua anggota yang tersangkut dalam masalah hukum.
” Pihak Korpri hanya menyediakan anggaran sebesar Rp.160 juta.
” Itupun untuk jangka waktu satu ( 1 ) tahun,
Semuanya itu juga kami serahkan bagi anggota yang membutuhkan pendampingan hukum. ” Tidak bisa memaksakan.Kata Punto dewo.
Tambahnya,dari sejumlah tersangka tersebut.
Dua diantaranya menggunakan pendamping an hukum sendiri.
Sementara Korpri hanya memberikan pemdampingan hukum dari LKBH pada lima ( 5;) tersangka.Pungkasnya.
LKBH Korpri yang berkantor di Lingkungan Pendopo Kabupaten Pemalang dengan beranggotakan ,Aji Sudarmaji, SH. Anggoro,SH.Subiyanto,SH serta Probo Wasisto,SH.
Menanggapi soal itu. Anggoro, SH.pada wartawan mengatakan, “Jika lembaganya hanya memberikan pendampingan pada 5 orang saja yakni.Mubarok Ahmadi,Moh Ramdhon,Bambang Haryono,Abdul Rahman serta Rahardjo.
Sementara untuk yang 2 orang,Suherman dan Sodik Ismanto,memilih menggunakan pendampingan hukum lain ( Pribadi ) ujar Anggoro.
Soal anggaran yang dikeluarkan untuk pendampingan hukum. ” Itu sudah ada kesepakatan khusus secara pribadi dengan masing masing tersangka.
” Itu di luar anggaran yang disediakan oleh Korpri,Jelas Probo Wasisto,SH, yang juga merupakan anggota LKBH Korpri. ( Waskito/ Mukson )
Tidak ada komentar