Breaking News
light_mode
Trending Tags

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Gagalkan Peredaran 13,4 Kg Sabu

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 25 Agt 2021
  • visibility 274
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Satrenarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Wilayah Jawa Timur jenis Sabu-sabu seberat ± 13,4 Kg dari 3 orang Tersangka.

Penangkapan terhadap Tersangka berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 21 Juli 2021 yang lalu terkait adanya Jaringan Peredaran Narkoba di Daerah Jawa Timur.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Tersangka berinisial SR (42) seorang perempuan di Rumah Kostnya yang beralamat Jalan Pakis Surabaya dengan jumlah barang bukti ± 2,6 Kg dan beberapa barang bukti lainnya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Daniel Somanonasa dan Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih saat Konferensi Pers, menyebutkan yang bersangkutan merupakan seorang perempuan, selain menjadi Kurir ia juga Pengedar Jaringan Lintas Provinsi diantaranya Sumatera-Jawa.

“Total barang bukti yang diamankan dari yang bersangkutan sekitar 2,6 Kg Sabu dan yang sudah tersebar sekitar ± 10 kg,” jelas Kombes Pol A. Yusep Gunawan, Selasa (24/08/2021).

Setelah diinterogasi Petugas, Tersangka SR mengaku telah melakukan pekerjaan itu sebanyak 5 kali yang diperintah oleh seorang Bandar untuk mengambil barang haram ini dan diantarkan ke pemesannya dengan diiming-imingi imbalan yang cukup besar sekitar 10 juta rupiah.

Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut, sehingga akhirnya Petugas berhasil mendapatkan data baru yang mengarah terhadap seorang pria yang beralamat Menganti Permai Gresik.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan ke lokasi yang di tunjuk tersebut. Pada hari Rabu 28 Juli 2021 mengamankan Tersangka KA (38) bersama barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi sabu seberat 650,8 gram di Rumah Kostnya Menganti Permai Gresik.

“Saudara Tersangka KA juga berstatus Bandar dan Pengidar, adapun barang bukti yang diamankan 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 650,8 gram dan yang sudah diedarkan sebanyak ± 3 kg Sabu di Wilayah Surabaya,” lanjut Kombes Pol A. Yusep Gunawan.

Setelah diinterogasi, Tersangka KA mengaku telah beberapa kali mengambil barang yang diranjau oleh seorang Bandar dengan imbalan uang sebesar Rp. 2.000.000  dan sudah bekerja dengan Bandar tersebut sejak bulan April 2021 yang lalu.

Kemudian Tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket Narkoba jenis Sabu dari Jakarta ke Surabaya.

Berdasarkan informasi tersebut, Petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, sehingga pada hari Senin, 02 Agustus 2021 sekitar Pukul 01.00 WIB di pintu tol Warugunung Surabaya, Petugas berhasil mengamankan seorang Tersangka atas nama berinisial SP (47) warga Rawa Kuning Jakarta Timur dengan barang bukti 1 kotak kardus berisi 10 bungkus teh cina berisi sabu seberat ± 10 kg.

Adapun Tersangka SP juga berperan sebagai Kurir antar Kota. Selain itu, ia mengaku diperintah oleh seorang Bandar untuk mengambil paket Narkoba jenis Sabu tersebut di Jalan Pulo Gebang Jakarta kemudian diminta untuk mengirimkannya pada seseorang yang sudah menunggu di Terminal Bungurasih Sidoarjo.

“Bedasarkan hasil penyidikan, Tersangka menjelaskan bahwa telah mengirimkan Narkotika jenis Sabu ke Wilayah Jawa Timur sebanyak 7x sejak bulan April 2021 yang lalu dengan jumlah total Narkotika jenis Sabu sebesar ± 100 kg,” tuturnya Kapolrestabes Surabaya.

Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga Tersangka adalah berupa 13,4 kg Sabu, serbuk ektasi ± 1,64 gram, 10 unit Hand Phone berbagai macam merk, 2 buku catatan, 4 ATM BCA, sebuah buku tabungan BCA, 3 buah timbangan dan 1 unit sepeda motor Yamaha merk NMAX, 1 sepeda motor Honda merk Vario beserta puluhan poket pelastik.

Atas perbuatannya ketiga Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara/ hukuman mati, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red humas/alex)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penerimaan. Siswa – Siswi Baru SDN 9 Sungai Raya Berjalan Baik

    Penerimaan. Siswa – Siswi Baru SDN 9 Sungai Raya Berjalan Baik

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 585
    • 0Komentar

    Sungai Raya- RI- Pada tahun ini,penerimaan siswa baru di SDN 9 Sungai Raya berjalan dengan baik hal tersebut dikatakan Panitia penerimaan siswa baru Marsuti S.Pd .Sd.Kepada Wartawan ini Rabu ,3/7/2024 Dikatakan nya, untuk penerimaan siswa baru sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh dinas yaitu mulai tanggal 1 s/d 4 Juli 2024. Sedangkan untuk pengumuman dilakukan […]

  • PT.PELINDO CABANG KUMAI SERAHKAN CSR SATU UNIT LAPTOP KEPADA TIGA SEKOLAH

    PT.PELINDO CABANG KUMAI SERAHKAN CSR SATU UNIT LAPTOP KEPADA TIGA SEKOLAH

    • calendar_month Rabu, 31 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 400
    • 0Komentar

    PANGKALAN BUN – RI, Kalau kita melihat Sekolah – sekolah yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih banyak Fasilitas, sarana dan prasarana masih kurang terutama di bidang elektronik seperti komputer laptop dan lainnya.  Terutama sekolah – sekolah yang jauh dari perkotaan, jika akan mengerjakan tugas sekolah yang berkaitan dengan  elektronik mereka harus ke Kota […]

  • KJJT Reaksi Kadis Pendidikan  Kabupaten Pasuruan Arogan “Ancam Mati Pada  Wartawan & LSM”  Harus Dicopot

    KJJT Reaksi Kadis Pendidikan Kabupaten Pasuruan Arogan “Ancam Mati Pada Wartawan & LSM” Harus Dicopot

    • calendar_month Kamis, 20 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 319
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Pernyataan yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan nada permusuhan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Hasbullah memantik reaksi keras sejumlah Rekan Jurnalis. Komunitas Jurnalis Jawa Timur salah satu Organisasi Wartawan yang mendesak agar Hasbullah dicopot dari jabatannya. Menurut S.Ade Maulana, Ketua Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), rekaman video pada 17 Januari 2022 […]

  • Kapolda Jatim Perintahkan Seluruh Jajaran Memasang Bendera Merah Putih Sejak 1 Agustus 2022

    Kapolda Jatim Perintahkan Seluruh Jajaran Memasang Bendera Merah Putih Sejak 1 Agustus 2022

    • calendar_month Senin, 15 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 352
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta memerintahkan kepada seluruh Personil di Jajaran, baik di Polda Jatim maupun di seluruh Polres dan Polsek Jajaran Wilayah Hukum Polda Jatim, untuk melaksanakan pemasangan Bendera Merah Putih baik di kendaraan Dinas Polri seperti mobil dan motor dinas, Kantor-kantor Polisi dan […]

  • Kumpulkan Seluruh Danramil – Babinsa, Dandim 0815/Mojokerto Tekankan Ini

    Kumpulkan Seluruh Danramil – Babinsa, Dandim 0815/Mojokerto Tekankan Ini

    • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 348
    • 0Komentar

    MOJOKERTO,RI – Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E., mengumpulkan seluruh Danramil dan Babinsa yang berada di wilayah Mojokerto Raya. Kegiatan yang dilaksanakan di Gelanggang Olahraga (GOR) Indoor Ahmad Yani Jalan Joko Tole, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (28/04/2023), ini dilaksanakan dalam rangka menyatukan persepsi untuk menghadapi segala tantangan […]

  • Bangun Sinergitas Dalam Pemberantasan Narkotika Di Jatim

    Bangun Sinergitas Dalam Pemberantasan Narkotika Di Jatim

    • calendar_month Kamis, 7 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 290
    • 0Komentar

    SURABAYA  – RI, Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol Puji Sarwono dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Brigjen Pol M. Aris Purnomo. Kamis siang (7/10/2021) melakukan silaturahmi dengan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, di selasar Lobby Lantai Gedung Tribrata, Polda Jatim. Silaturahmi ini dalam rangka […]

expand_less