Sungai Raya, RI – Rencana akan dilakukan pengosongan enam unit rumah warga di RT 006/ RW,008 Gang Purnawirawan 2, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya mendapatkan perotes dari warga oleh sebab itu sekitar ratusan Warga yang bertempat tinggal dilokasi tersebut melakukan aksi Damai pada Senin (20/1/2025).
Aksi damai tersebut semata- mata untuk mengantisipasi rencana adanya pembongkaran terhadap rumah warga sebanyak enam unit.
Berdasarkan surat bernomor B/2495/XI/2024 terkait klarifikasi biasa dan surat peringatan pertama penertiban pangkalan Makodam XII/Tanjungpura yang dijadwalkan pada 4 November 2024.
Dalam surat tersebut, Kodam XII/Tanjungpura mengklaim bahwa tanah yang ditempati warga tersebut adalah milik Kodam berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 905.
Namun, warga setempat menilai bahwa lokasi yang tercantum dalam SHP tersebut tidak berada di wilayah mereka.
Selain itu, juga warga menyatakan bahwa kejelasan dokumen tersebut masih dipertanyakan.
Turut
Hadir dalam
Aksi damai tersebut berberapa tokoh masyarakat dan perangkat desa, sungai raya ,dalam hal tersebut Sekretaris Desa ,Yusmiran ,Dan Kepala Dusun Sudirman ,Budi Pranoto.
H. Sukoco, Tokoh Masyarakat
Wahyu Hariyanto, Ketua RT. 006 /.RW 008 Gang Purnawirawan 2.
Para tokoh.masyarakat dan Kepala Dusun dan Seketaris. Desa turut menyampaikan dukungannya kepada warga yang meminta kejelasan atas klaim Tanah tersebut.
Adapun tuntutan Warga
dalam aksi damai tersebut, warga meminta kepada pihak TNI dan masyarakat agar dapat duduk bersama dilakukan mediasi dan berdialog agar persoalan tersebut bisa di selesai kan secara damai .
Warga juga mendesak pemerintah daerah dan anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk turun tangan dapat membantu penyelesaian terhadap masalah yang telah lama terjadi.
“Kami hanya ingin kejelasan. Jika itu benar tanah ini milik Kodam, tunjukkan bukti yang sah dan akurat.
Tapi sejauh ini, SHP 905 yang diklaim tersebut tidak sesuai dengan lokasi kami,” ujar Wahyu Hariyanto, Ketua RT. 006/RW,008.
Kepada DPRD, Kubu Raya dan pihak terkait segera memfasilitasi mediasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Mereka juga meminta agar proses pembongkaran tidak dilakukan sebelum ada inkrah atau keputusan yang jelas .
Aksi damai ini berjalan dengan tertib dan lancar dengan pengawalan dari pihak keamanan Polres kubu raya .
Warga berharap solusi terbaik bisa dicapai melalui musyawarah dan mufakat.
Hingga sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kodam terkait lokasi dan legalitas SHP 905 yang menjadi dasar klaim mereka.
Warga menyatakan akan terus memperjuangkan hak mereka hingga ada kejelasan hukum yang pasti. Tutupnya.
Publis : Juan
Tidak ada komentar