SEKOLAH TAHAN IJAZAH … LAPORKAN

admin@radarindonesiaonline.com
4 Okt 2021 09:29
Peristiwa 0 67
2 menit membaca

SURABAYA – RI, Ijazah merupakan dokumen resmi, yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar, dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.

Sekolah sebagai pelayan pendidikan, tidak diperkenankan untuk menahan Ijazah para Peserta Didik, jika ada maka pihak Sekolah bisa kena sanksi.

Walaupun situasi masih pandemi Covid – 19, ternyata masih ada Sekolah menahan Ijazah Murid Didiknya yang sudah lulus Sekolah. Keadaan buruk ini telah terjadi di SMK 17 Agustus yang berlokasi di Wilayah Kota Surabaya.

Iwan selaku Bendahara SMK 17 Agustus saat dimintai keterangan kepada Media mengatakan, “Sekolah sudah memberikan haknya kepada Murid, sekarang Murid yang harus memenuhi kewajibanya, seperti melunasi tunggakan SPP, melunasi tunggakan Daftar Ulang dan biaya-biaya lainnya,” tegas Iwan.

Menurut keterangan sumber yang dihimpun dari Siswi lulusan tahun 2020 kemarin membenarkan, kalau SMK 17 Agustus telah menahan Ijazahnya hingga saat ini, “jangankan Ijazah, SKL aja tidak diberikan kalau tidak melunasi tunggakan SPP,” imbuhnya.

Menurut tanggapan dari salah satu Praktisi Hukum M.Taufiq Hidayah,SH. Ia menegaskan bahwa, “jika ada Sekolah yang menahan Ijazah dalam situasi tersebut ada indikasi ketidak adilan yang dilakukan pihak Sekolah, bahkan tersingkirkan Ijasah tersebut, masuk dalam pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Taufiq menjelaskan, “dalam pasal 372 KUHP dikatakan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tambahnya.

Dalam kasus seperti yang dilakukan SMK 17 Agustus merupakan pelanggaran HAM dan penggelapan, padahal Siswa/Siswi sudah memenuhi kewajiban melaksanakan tugasnya untuk menimba ilmu hingga jenjang kelulusan, namun pihak Sekolah merampas haknya.

Menurut keterangan Kemendikbud, jika kepada Orang Tua atau Siswa yang menjadi Korban penahanan Ijazah, lapor ke Dinas Pendidikan setempat, jika tidak ada jawaban, lapor ke Kemendikbud.

Jika pihak Dinas Pendidikan tidak bisa membantu, Kemendikbud siap membantu,” katanya.

Menurutnya Dinas Pendidikan wajib turun tangan, karena urusan pendidikan dasar (SD,SMP,SMA dan SMK) adalah tanggung jawab Pemda,” tandasnya. (im)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x