Sempat Bersitegang Dengan Oknum Polisi, Puluhan Wartawan Dilarang Liputan Pelantikan Kades

Radar Indonesia
22 Mar 2022 05:12
Peristiwa 0 80
3 menit membaca

KAB.PEKALONGAN – RI,  Puluhan wartawan  yang akan meliput pelantikan Kepala Desa di Pendopo Pemkab Pekalongan harus bersitegang dengan oknum polisi yang berjaga dipintu masuk Pendopo Kabupaten Pekalongan.

Seorang oknum Polisi berpangkat Kompol (AS) menghadang puluhan wartawan yang hendak masuk guna mengikuti acara pelantikan 32 Kepala Desa terpilih dilarang masuk dengan alasan menghindari kerumunan, padahal didalam pendopo sudah ada keramaian.

” maaf saya hanya menjalankan tugas , silahkan anda menghubungi protokol pimpinan dan komunikasi, karena menghindari kerumunan. Lagian didalam sudah banyak wartawan” terang Kompol AS melarang wartawan memasuki pendopo.

Ali Rosidin selaku Ketua Sekber IPJT Pekalongan Raya mencoba menghubungi bagian Protokol Pimpinan dan Komunikasi lewat telepon selular yaitu saudara Sigit, dengan jawaban yang bersangkutan sudah koordinasi dengan Kabag Ops Kompol AS tetap tidak memperbolehkan masuk.

” maaf pak Ali , saya sudah koordinasikan dengan Kabag Ops Kompol AS tetap tidak diperbolehkan masuk karena menghindari kerumunan, lagian sudah ada orang orang Persatuan Wartawan Indonesia  (PWI) kurang lebih 7 orang yang sudah masuk di pendopo” terang Sigit lewat  telepon selulernya.

Mendapat jawaban yang kurang nyaman Ali Rosidin menjelaskan bahwa kami adalah wartawan yang bekerja dilindungi undang undang Pers.

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,  Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran ataupun liputan, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (UU Pers No.40 tahun 1999 pasal 4)

” kami bekerja dilindungi undang undang dan perlu pak Sigit ketahui bahwa wartawan tidak hanya yang bergabung dengan PWI saja, ini jelas pelanggaran dan diskriminasi” geram Ali.

Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” sebut Ali Rosidin, seraya menyatakan pihaknya akan membentuk tim terkait kejadian tersebut.

Lebih lanjut, Ali Rosidin juga menghimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik serta professional.

“Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi khususnya di Pekalongan Raya ini,” tandas Ali.

Atas insiden tersebut selaku organisasi profesi akan melakukan audensi dengan Kapolres Pekalongan, agar jajaran kepolisian memahami undang undang pers dan tidak diskriminatif perlakuannya terhadap wartawan.

” saya selaku ketua Sekber IPJT Pekalongan Raya dihadapan puluhan wartawan memerintahkan kepada seluruh wartawan yang telah dihalang halangi dalam bertugas untuk melaporkan kasus ini ke pihak APH ” pinta Ali. (Ifan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x