Sosialisasi PKPU Nomor 11 Dan Nomor 13 Tahun 2020 Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serang

admin@radarindonesiaonline.com
1 Okt 2020 12:22
Peristiwa 0 93
2 menit membaca

BANTEN – RI, Eka Satialaksmana selaku Komisioner KPU Banten menjelaskan kepada  beberapa Awak Media setelah acara usai, terkait penyelenggaraan Kampanye Serentak yang bertempat di Forbis Hotel Jalan Lingkar Selatan No. Km 02 Waringinkurung Serang-Banten, Rabu (30/09/2020).

Untuk Kampanye pnyelenggaran Pemilihan Serentak yang mengacu peraturan KPU Nomor 13 ini Tahun 2020 untuk Kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka/dialog itu di rekomendasikan berdasarkan PKPU diselenggarkan secara Daring, melalui Mensos dan Media Daring itu yang utamakan pada semua Paslon Parpol dan Gabungan Parpol tetapi itu tidak bisa dilakukan terpaksa diselenggarakan tatap muka maka jelas, pembatasanya baik pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog akan dilaksanakan di Gedung tertutup atau dalam Ruangan dengan  ketentuan Pesertanya tidak boleh dari 50 orang.

“Peserta pertemuan itu Peserta Kampanye, antara lain Peserta Kampanye, Paslon, Tim Kampanye dan Petugas terakumulsi 50 orang, ngga boleh lebih ujar,” Eka.

Yang kedua, kegiatan protokol lain adalah harus ada sanditasi/alat cuci tangan dan lainnya  banyak sekali, kemudian antara Peserta harus jaga jarak satu meter untuk Pertemuan Terbatas , tatap muka dan dialog.

“Kemudian di PKPU Nomor 13 dinyatakan tidak boleh dilakukan oleh Paslon itu kegiatan  yang bersifat Kebudayan Pentas Seni, Konser, ngga boleh. Kegiatan Olahraga, ngga boleh. Dilarang dilakukan, itu adalah aturan hanya boleh Kampanye dalam bentuk lain itu Kampanye Media Sosial dan Media daring masih-masing di tempat yang sama,” tuturnya.

Komisioner KPU Kota Serang ferly M. Mabruri, menjelaskan “sejauh ini mereka tidak melaporkan atau memberitahukan dari pada jadwal Kampanye, kita tidak tahu apakah  mereka sudah melakukan/belum. Kami akan memberikan pemberitahuan kepada tingkat bawah kita sampaikan pembatasan jumlah Kampanye,” tutur ferly. (Tantowi/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x